Total Tayangan Halaman

Minggu, 04 Maret 2012

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .?

Jawaban
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahhwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut selain itu.

[Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]


APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah.

"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin" [Al-Baqarah : 184]

[At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]


APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL


Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan



Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?

Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar