Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 Maret 2012

HAK-HAK MAYIT YANG WAJIB DITUNAIKAN

Ada empat perkara yang merupakan hak mayit yang wajib ditunaikan oleh siapa saja yang menghadirinya, baik dari keluarga mayit atau bukan, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menShalatinya dan menguburkannya.

Hak pertama: Memandikannya
Kewajiban memandikan mayit berdasarkan pada perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan hal tersebut dalam beberapa haditsnya, di antaranya:

1. Sabdanya tentang orang yang meninggal dalam keadaan berihram karena terlempar dari untanya, beliau berkata:

اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara...” [1]

2. Juga dalam sabdanya ketika pemandian puteri beliau, yaitu Zainab Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا...

“Mandikanlah ia sebanyak tiga kali atau lima atau tujuh kali...” [2]

Tata Cara Memandikan Jenazah
Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita pada saat memandikan anak perempuannya (Zainab):

اِبْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَضِعِ الْوُضُوْءِ مِنْهَا.

“Mulailah dari anggota badan sebelah kanan dan bagian badan yang dibasuh saat wudhu.” [3]

Masih dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami di saat kami sedang memandikan puterinya, lalu bersabda:

اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي اْلأَخِرَةِ كاَفُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كاَفُوْرٍ, فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِى. فَلَمَّا فَرَغْنَا أَذَناَّهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ*، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ*.

“Mandikanlah ia dengan air yang dicampur daun bidara sebanyak tiga atau lima kali atau lebih dari itu jika menurut kalian diperlukan, dan jadikanlah akhir pencuciannya dengan air kapur barus atau air yang dicampur sedikit kapur barus. Apabila kalian telah selesai beritahukanlah aku. Manakala kami telah selesai, kami memberitahu beliau, kemudian beliau melemparkan kain kepada kami dan bersabda, ‘Jadikanlah kain ini sebagai pembungkusnya.’” [4]

Dari Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu anhuma juga, dia berkata, “Kemudian kami menganyam (mengepang) rambutnya menjadi tiga bagian, sepertiga di bagian depan kepala dan sepertiga lainnya di dua ba-gian samping kepalanya.” [5]

Masih dari riwayatnya juga, dia berkata, “Lalu kami mengepang rambutnya menjadi tiga kepangan dan kami menaruhnya ke belakang.” [6]

Orang Yang Mengurus Pemandian
Orang yang mengurusi proses pemandian mayit hendaklah orang yang paling mengetahui tentang sunnah-sunnah pemandian mayit, terlebih lagi apabila dia termasuk dari keluarga mayit, karena yang mengurusi pemandian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah keluarga beliau. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku memandikan jenazah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku coba memperhatikan jenazahnya, maka aku tidak menemukan padanya hal-hal yang biasa terjadi pada jenazah yang lainnya. Sungguh beliau adalah orang yang sangat baik jasadnya, baik ketika hidup atau wafatnya.”[7]

Dan wajib bagi laki-laki untuk menangani pemandian mayit laki-laki, begitu pula mayit wanita, yang wajib menanganinya adalah kaum wanita. Dan dikecualikan dari hukum ini suami isteri, boleh bagi salah seorang di antara mereka untuk memandikan yang lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya ia berkata, “Seandainya apa yang telah berlalu bisa diulang kembali, maka aku tidak akan membiarkan jenazah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dimandikan oleh selain isteri-isteri beliau.” [8]

Masih dari riwayat ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku seusai mengantar jenazah ke kuburan Baqi’, dan saat itu aku sedang menderita sakit kepala, lalu kukatakan kepadanya sambil mengeluh, ‘Kepalaku pusing sekali.’ Maka beliau bersabda:

بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ, مَاضَرَّكِ لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ.

“Bahkan aku sakit kepala juga. Apa rugimu jika engkau mendahuluiku meninggal dunia, karena nantinya aku yang akan memandikanmu, mengkafanimu, kemudian menshalatimu dan menguburkanmu.” [9]

Perhatian:
Tidak disyari’atkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhua, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اِدْفَنُوهُمْ فيِ دِمَائِهِمْ -يَعْنِي يَوْمَ أُحُدٍ- وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ.

“Kuburkanlah mereka dengan kondisi berdarah (para syuhada perang Uhud).” Dan mereka pun tidak memandikannya. [10]

Hak Kedua: Mengkafaninya
Dasar hukum wajibnya diambil dari perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits orang muhrim yang wafat karena terlempar dari untanya, beliau berkata:

اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْنِ.

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah ia dengan dua lembar kain….” [11]

Kain kafan atau pun harganya hendaklah diambil dari harta si mayit, walaupun dia tidak meninggalkan harta kecuali harta yang digunakan untuk membeli kain tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Khabbab bin al-Art, ia berkata, “Kami berhijrah (berjihad) bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengharap ridha Allah semata, maka Allah akan melimpahkan pahala kepada kami, di antara kami ada yang belum sempat menikmati hasil kemenangan (hasil rampasan perang), seperti Mush’ab bin ‘Umair, dan di antara kami ada yang beruntung menikmati hasil kemenangan tersebut. Mush’ab terbunuh di perang Uhud dan saat itu kami tidak mendapatkan padanya sesuatu pun untuk mengkafaninya kecuali sepotong kain yang jika kami tutup dengannya kepalanya, maka tampaklah kakinya. Dan jika kami tutup kakinya, maka akan tampak kepalanya, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya dan menutupi kakinya dengan idzkhir (rumput-rumputan yang harum baunya).” [12]

Ukuran yang wajib dari kain kafan adalah kain yang bisa menutupi seluruh jasad mayit, jika tidak ditemukan kecuali kain pendek yang tidak cukup untuk menutupi semua badannya, maka kepalanya ditutup dengan kain tersebut kemudian ditutupi kakinya dengan idzkhir, seperti dalam hadits Khabbab.

Disunnahkan dalam kain kafan beberapa hal:
1. Berwarna putih, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِ, فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوْا فِيْهَا.

“Kenakanlah dari pakaian kalian yang berwarna putih karena ia merupakan pakaian yang terbaik, dan kafanilah dengannya.” [13]

2. Hendaklah jumlah kain yang digunakan sebanyak tiga lembar.
Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dikafani dengan tiga lembar kain dari Yaman berwarna putih yang dinamakan dengan Suhul (tempat di Yaman) dari kain katun, tidak ada padanya gamis maupun sorban.” [14]

3. Jika memungkinkan hendaklah salah satu dari kain tersebut kain yang bergaris.
Sebagaimana dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفِّنْ فيِ ثَوْبٍ حِبَرَةٍ.

“Jika salah seorang dari kalian meninggal sedang dia mampu, maka hendaklah dia dikafani dengan kain hibarah•.”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/135, no. 1265), Shahiih Muslim (II/865, no. 1206) Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud IX/63, no. 3222), Sunan at-Tirmidzi (II/214, no. 958), Sunan an-Nasa-i (V/195).
[2]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/132, no. 1259), Sha-hiih Muslim (II/647, no. 939 (39)).
[3]. Muttafaq ‘alaihi: Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/130, no. 1255)), Shahiih Muslim (II/648/43-939).
* Al-Hiqwah, yaitu sarung.
* Asy’irnaha iyah, yaitu jadikanlah sarung/kain ini sebagai pembungkusnya.
[4]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari III/125, no. 1253), Shahiih Muslim (II/464, no. 939), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud (VIII/416, no. 3126)), Sunan at-Tirmidzi (II/229, no. 995), Sunan Ibni Majah (I/468, no. 1458), Sunan an-Nasa-i (V/28).
[5]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/125, no. 133, 134, 1262, 1263), Shahiih Muslim (II/646, no. 939), dan Sunan an-Nasa-i (IV/30).
[6]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/125/133, 134, 1262, 1263), Shahiih Muslim (II/646, no. 939), Sunan an-Nasa-i (IV/30).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1198)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 50], Sunan Ibni Majah (I/471, no. 1467).
[8]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1196)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 49], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/413, no. 3125), Sunan Ibni Majah (I/470, no. 1464).
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1197)], [Ahkaamul Janaa-iz (hal. 50)], Sunan Ibni Majah (I/470, no. 1465).
[10]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1893)], [Ahkaamul Janaa-iz, hal. 54-55], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/212, no. 1346), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/412, no. 3122), Sunan an-Nasa-i (IV/62), Sunan at-Tirmidzi (II/250, no. 1041).
[11]. Telah berlalu takhrijnya.
[12]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/142, no. 1276), Shahiih Muslim (II/649, no. 940), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/78, no. 2859), Sunan an-Nasa-i (IV/38), Sunan at-Tirmidzi (V/354, no. 3943).
[13]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3236)], [Ahkaamul Janaa-iz (no. 62)], Sunan at-Tirmidzi (II/232, no. 999), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (X/362, no. 3860).
[14]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/135, no. 1264), Shahiih Muslim (II/649, no. 941), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/425, no. 3135), Sunan at-Tirmidzi (II/233, no. 1001), Sunan an-Nasa-i (IV/36), Sunan Ibni Majah (I/472, no. 1469).
• Hibarah (dengan mengkasrahkan huruf ha' dan memfat-hahkan huruf ba'), yaitu kain yang bergaris.
[15]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 455)], [Ahkaamul Janaa-iz (no. 63)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (VIII/425, no. 3134

U M R A H

Umrah termasuk ibadah yang paling mulia dan yang paling utama, dengan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk berumrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا.

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya.” [1]

Beliau juga bersabda:

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ.

“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas dan perak.” [2]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah dan para Sahabat pun menunaikan ibadah umrah bersama beliau ketika beliau hidup maupun setelah beliau wafat.

Rukun-Rukun Umrah
1. Ihram
Yaitu niat memulai umrah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [3]

2,3. Thawaf dan Sa’i
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]

Firman-Nya:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [4]

4. Mencukur rambut atau memendekkannya
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ هَدْىَ فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيُحَلِّلْ.

“Barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hewan kurban, hendaknya ia thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian memendekkan rambut dan bertahallul.”

Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Umrah
Bagi orang yang hendak menunaikan ibadah umrah wajib berihram dari miqat, jika ia tinggal di luar miqat. Apabila ia tinggal dalam batas miqat, maka ia berihram dari rumahnya. Adapun orang yang tinggal di kota Makkah, mereka harus keluar ke daerah halal dan berihram dari sana, berdasarkan sabda Rasulullah j ke-pada ‘Aisyah agar berihram dari Tan’im.[5]

Waktu Umrah
Seluruh hari dalam setahun adalah waktu untuk umrah, kecuali umrah di bulan Ramadhan lebih utama daripada waktu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً.

“Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji” [6]

Diperbolehkan Umrah Sebelum Haji
Dari ‘Ikrimah bin Khalid, bahwa ia pernah bertanya tentang umrah sebelum haji kepada Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Tidak mengapa.” Berkata ‘Ikrimah, “Ibnu ‘Umar berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji.’”[7]

Menunaikan Ibadah Umrah Berkali-kali
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam umrah empat kali dalam empat tahun, beliau tidak pernah menunaikan lebih dari satu kali umrah dalam satu kali perjalanan. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh orang-orang yang bersama beliau dari para Sahabat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa salah seorang di antara mereka menjamak dua umrah dalam satu perjalanan, baik pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau wafat. Kecuali ‘Aisyah ketika haidh dalam hajinya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kakak ‘Aisyah, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, agar menemani ‘Aisyah keluar menuju Tan’im, guna berihram untuk umrah. Sebab ‘Aisyah menyangka umrah yang ia gabung dengan haji itu batal, ia pun menangis, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkannya umrah kembali guna mengibur hatinya.

Umrah yang dikerjakan oleh ‘Aisyah ini khusus bagi ‘Aisyah dengan dalil bahwa tidak pernah diketahui dari salah seorang Sahabat pun, baik laki-laki maupun wanita, yang menunaikan umrah setelah haji dari Tan’im, sebagaimana yang dikerjakan ‘Aisyah. Seandainya mereka mengetahui bahwa yang dikerjakan ‘Aisyah itu disyari’atkan bagi mereka setelah menunaikan ibadah haji niscaya akan banyak riwayat yang dinukil dalam hal ini. Berkata Imam asy-Syaukani, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah umrah keluar ke tanah halal kemudian masuk Makkah lagi dengan umrah, seperti apa yang dikerjakan oleh manusia pada zaman ini. Dan tidak ada riwayat dari para Sahabat bahwa mereka mengerjakan hal ini.”

Sebagaimana umrah berkali-kali (setelah haji) tidak ada riwayatnya dari seorang Sahabat pun, tidak ada riwayat dari mereka mengulang-ulang umrah dalam setahun. Mereka dahulu pergi menuju Makkah sendiri-sendiri atau berjama’ah, mereka mengetahui bahwa umrah adalah kunjungan untuk thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Mereka juga mengetahui secara yakin bahwa thawaf di Baitullah lebih utama dari sa’i.

Lalu ganti dari itu semua adalah orang-orang itu menyibukkan diri keluar ke Tan’im dan sibuk dengan umrah baru setelah umrah yang mereka kerjakan dan yang lebih utama adalah mereka itu thawaf di Baitullah (daripada mengulang-ulang umrah). Telah kita ketahui bahwa waktu yang dipakai oleh seseorang keluar ke Tan‘im melakukan ihram untuk umrah baru, dapat dipakai thawaf di Baitullah ratusan putaran. Thawus berkata, “Aku tidak mengetahui orang yang berumrah dari Tan’im apakah akan diberi pahala atau akan diadzab!!” Dikatakan kepadanya, “Diadzab?” Ia berkata, “Karena dia meninggalkan thawaf di Baitullah dan keluar empat mil, kemudian datang lagi. Waktu yang ia pakai sampai ia tiba kembali bisa dipakai thawaf dua ratus putaran. Setiap ia thawaf di Baitullah lebih utama daripada ia berjalan untuk sesuatu yang tidak ada gunanya.”

Pendapat yang mengatakan bahwa tidak disyari’atkannya mengulang-ulang umrah adalah pendapat yang didukung oleh Sunnah amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan didukung oleh amalan para Sahabat رضوان الله عليهم. Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar berpegang teguh kepada Sunnahnya dan Sunnah Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ.

“Berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/597, no. 1773), Shahiih Muslim (II/983, no. 1349), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 937), Sunan an-Nasa-i (V/115), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2888).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2899)], Sunan at-Tirmidzi (II/153, no. 807), Sunan an-Nasa-i (V/115).
[3]. Hadits ini sudah pernah dibawakan
[4]. Hadits ini sudah pernah dibawakan.
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/606, no. 1784), Shahiih Muslim (II/885, no. 1212), Sunan Abi Dawud (V/474, no. 1979), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 938), Sunan Ibni Majah (II/997, no. 2999).
[6]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shagiir (no. 4097)], Sunan at-Tirmidzi (II/208, no. 943), Sunan Ibni Majah (II/996, no. 2993).
[7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih al-Bukhari (no. 862)], Shahiih al-Bukhari (III/598, no. 1774).

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN HAJI•

Haji batal karena salah satu dari dua perkara berikut:
1. Berhubungan intim
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.

2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang makna mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk ber-haji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.

Hal-Hal yang Diharamkan Di Kedua Kota Haram (Makkah dan Madinah):•
Terdapat satu hadits dalam ash-Shahiihain dan kitab yang lainnya, dari ‘Ubbad bin Tamim dari pamannya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَدَعَا ِلأَهْلِهَا، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ كَمَا حَرَّمَ إِبْرَاهِيْمُ مَكَّةَ.

“Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Makkah dan mendo’akan penghuninya, serta aku mengharamkan kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Makkah.”

Pengharaman dua kota suci ini adalah wahyu yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada kedua Nabi dan Rasul-Nya, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada keduanya. Jika disebut dua kota haram, maka keduanya adalah Makkah dan Madinah. Tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i kecuali untuk kedua kota ini, tidak boleh memutlakkan kata haram secara syar’i untuk Masjid Aqsha, tidak juga untuk Masjid Ibrahim al-Khalil, karena wahyu tidak menamakan haram kecuali Makkah dan Madinah. Ini adalah penetapan hukum, akal manusia tidak mempunyai peran dalam hal ini.

Dalam dua kota haram ini diharamkan beberapa hal, apabila seseorang hidup di dalam kedua kota ini ia tidak boleh mengerjakan hal yang diharamkan tersebut atau orang yang datang berkunjung untuk menunaikan ibadah haji atau umrah atau untuk kepentingan lainnya.

Hal-hal yang dilarang itu sebagai berikut:
1. Memburu hewan dan burung, mengejarnya atau membantu untuk mengerjakan hal tersebut
2. Memotong pepohonan dan durinya kecuali sangat dibutuhkan dan dalam keadaan darurat
3. Membawa senjata
4. Memungut barang temuan di tanah haram Makkah bagi orang yang menunaikan ibadah haji. Adapun bagi orang yang bermukim di sana ia boleh mengambilnya, lalu mengumumkannya. Perbedaan antara orang yang berhaji dengan orang yang bermukim di sana jelas.

Aku berkata, “Adapun dalil dari hal-hal yang terlarang ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada hari penaklukan kota Makkah:

فَإِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ، وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيْهِ ِلأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا، قَالَ الْعَبَّاسُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِلاَّ اْلإِذْخِرَ، فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوْتِهِمْ. فَقَالَ: إِلاَّ اْلإِذْخِرَ.

“Sesungguhnya kota ini adalah kota yang diharamkan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat. Sesungguhnya tidak halal berperang dalam kota ini untuk seorang pun sebelumku, kota ini tidak dihalalkan bagiku kecuali sebentar, pada siang hari. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat. Duri pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan dan tidak boleh memotong pepohonan.” ‘Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali tumbuhan idzkhir, sebab kami menggunakannya di kuburan dan di rumah kami.” Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali tumbuhan izdkhir.” [1]

Dan dari Jabir, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ ِلأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاَحَ.

“Tidak halal bagi salah seorang di antara kalian membawa senjata di kota Makkah.” [2]

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda (yaitu tentang kota Madinah):

لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا وَلا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلا يُلْتَقَطُ لُقَطَتَهَا إِلاَّ لِمَنْ أَشَادَ بِهَا [أَنْشَادَهَا] وَلاَ يَصْلُحُ لِرَجُلٍ أَنْ يَحْمِلَ فِيْهَا السِّلاَحَ لِقِتَالٍ وَلاَ يَصْلُحُ أَن يُقْطَعَ مِنْهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ أَنْ يَعْلِفَ رَجُلٌ بَعِيْرَهُ.

“Pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh di kejar, barang temuan tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan, tidak boleh bagi seseorang membawa senjata untuk berperang di dalamnya dan tidak boleh memotong pepohonan kecuali untuk memberi makan unta.” [3]

Syaikh Syaqrah berkata, “Barangsiapa yang mengerjakan salah satu dari larangan ini, maka ia telah berdosa, ia harus bertaubat dan beristighfar, kecuali hewan buruan bagi seseorang yang berihram, ia harus menyembelih hewan kurban sebagai denda dan tambahan bagi taubat serta istighfarnya.”

Denda Membunuh Hewan Buruan Di Kota Haram
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekua-saan untuk) menyiksa.” [Al-Maa-idah: 95]

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsiirnya (II/98), “Ayat ini adalah pengharaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala membunuh hewan buruan ketika berihram dan larangan mengambilnya. Larangan ini menurut makna ayat mencakup hewan yang dapat dimakan, walaupun dilahirkan di situ atau dilahirkan dari tempat lain. Adapun hewan darat yang tidak bisa dimakan menurut madzhab Syafi’i boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram, sedangkan Jumhur ulama berpendapat tidak boleh dibunuh, tidak ada yang dikecualikan dari hewan-hewan tersebut kecuali hewan yang disebutkan pada hadits shahih dalam ash-Shahiihain dari jalan az-Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah, Ummul Mukminin bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ.

"Ada lima binatang jahat yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram : burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing galak.’”[4]

Ia (Ibnu Katsir) berkata, “Menurut pendapat jumhur orang yang sengaja atau tidak sengaja membunuh (hewan yang dilarang) sama-sama berkewajiban membayar denda.

Berkata az-Zuhri, ayat al-Qur-an menunjukkan kewajiban membayar denda bagi orang yang sengaja membunuh dan Sunnah mewajibkan denda bagi orang yang tidak sengaja. Makna perkataan ini, bahwa ayat al-Qur-an menunjukkan kewajiban membayar den-da bagi orang yang membunuh dengan sengaja dan orang tersebut berdosa, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ

“... Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa-nya...” [Al-Maa-idah: 95]

Dalam Sunnah ada hukum dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dari Sahabat beliau akan wajibnya denda bagi orang yang salah membunuh (tidak sengaja), sebagaimana halnya al-Qur-an menunjukkan kewajiban denda bagi orang yang sengaja membunuh. Tinjauan lain, orang yang membunuh buruan di tanah haram telah merusak, orang yang merusak harus mengganti, baik ia sengaja maupun tidak sengaja, namun orang yang sengaja, maka ia berdosa dan orang yang salah membunuh (tidak sengaja) tidak tercela.’”

Ia (Ibnu Katsir) berkata, “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ

"... Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksa-nya...” [Al-Maa-idah: 95]

Merupakan dalil bagi pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Jumhur ulama akan wajibnya denda dengan hewan semisal bagi orang yang berihram. Hal ini wajib apabila ia memiliki hewan peliharaan. Apabila tidak ada yang semisal dengan hewan buruan itu. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma telah menghukumi dengan mengganti harga hewan buruan tersebut kemudian dibawa ke Makkah. Diriwayat-kan oleh al-Baihaqi.”[5]

Beberapa Contoh Hukum Yang Diputuskan Oleh Nabi Dan Para Sahabat Beliau Dalam Penentuan Hewan Semisal
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dhab’u (hewan sejenis anjing hutan).” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

هُوَ صَيْدٌ وَيُحْمَلُ فِيْهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ.

“Ia termasuk hewan buruan, jika seorang yang berihram memburunya, dendanya adalah seekor kambing.” [6]

Dari Jabir bahwa ‘Umar bin al-Khaththab telah memutuskan seekor kambing sebagai denda untuk dhab’u, kambing betina untuk kijang, anak kambing betina untuk kelinci, anak kambing yang berumur empat bulan untuk yarbu’ (hewan sejenis tikus).”[7]

Dari Ibnu ‘Abbas, “Bahwa ia memutuskan denda bagi seseorang yang sedang berihram jika membunuh burung merpati di tanah haram adalah, seekor kambing bagi seekor burung.” [8]

Ibnu Katsir berkata (II/100), “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

“Sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah.” [Al-Maa-idah: 95]

Maknanya adalah sampai ke Ka’bah. Maksudnya, hewan kurban itu sampai ke tanah haram dan disembelih di sana, lalu dagingnya dibagi untuk orang-orang miskin di tanah haram. Ini adalah cara yang disepakati.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا

“...Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu...” [Al-Maa-idah: 95]

Maksudnya jika seorang yang berihram tidak memiliki hewan ternak yang semisal dengan hewan yang ia bunuh atau hewan buruan itu tidak termasuk hewan yang dapat dimisalkan dengan hewan lain atau kita katakan dia bebas memilih dalam permasa-lahan ini antara membayar denda atau memberi makan orang miskin atau berpuasa, karena jelasnya kata “yaitu” dalam ayat tersebut. Gambarannya, ia menyamakan harga hewan buruan yang terbu-nuh atau yang semisalnya, kemudian ia membeli makanan untuk disedekahkan, satu orang miskin diberi satu mudd. Apabila ia tidak menjumpai (makanan) atau kita katakan ia boleh memilih, ia boleh berpuasa dengan menghitung satu hari untuk satu orang miskin.”

Selesai dengan sedikit perubahan.

Denda Bagi Orang Yang Berhubungan Intim Pada Saat Menunaikan Ibadah Haji.
Barangsiapa yang berhubungan intim sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal dan wajib baginya membayar denda satu ekor unta atau sapi. Apabila ia berhubungan intim setelah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, wajib baginya membayar denda satu ekor kambing dan hajinya tidak batal.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan isterinya sedangkan ia berihram, ia sedang berada di Mina dan belum melakukan thawaf Ifadhah, maka beliau memerintahkannya agar menyem-belih satu ekor unta atau sapi.” [9]

Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhuma dari ayahnya bahwa seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma menanyakan tentang seorang yang berhubungan intim dengan seorang wanita sedangkan dia berihram. Kemudian beliau menunjuk kepada ‘Abdullah bin ‘Umar dan berkata, “Pergilah ke orang itu dan bertanyalah kepadanya.” Laki-laki itu tidak mengenalnya (‘Abdullah bin ‘Umar), maka aku pun pergi dengannya. Laki-laki itu pun bertanya kepada Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Umar menjawab, “Hajimu batal.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Sekarang apa yang harus aku lakukan?” “Pergilah bersama orang-orang dan kerjakan apa yang mereka kerjakan, apabila engkau menjumpai tahun depan, berhajilah dan berkurbanlah.” Laki-laki itu kembali lagi ke ‘Abdullah bin ‘Amr, menceritakan apa yang dikatakan Ibnu ‘Umar dan aku masih bersamanya. ‘Abdullah bin ‘Amr berkata lagi kepadanya, “Pergilah ke Ibnu ‘Abbas dan tanyakan kepadanya.” Syu’aib berkata, “Aku pun pergi bersamanya ke Ibnu ‘Abbas lalu ia bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Abbas menjawab sebagaimana jawaban Ibnu ‘Umar. Laki-laki itu kembali lagi kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, menceritakan apa yang dikatakan Ibnu ‘Abbas dan aku masih tetap bersamanya. Kemudian laki-laki itu bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Amr, ‘Apa pendapatmu?’ ‘Pendapatku seperti apa yang mereka katakan,’ jawab ‘Abdullah bin ‘Amr.” [10]

Dari Sa’id bin Jubair, ada seorang laki-laki berihram bersama isterinya untuk umrah, sang isteri telah menyelesaikan manasiknya kecuali memendekkan rambut. Sang suami mencampurinya sebelum ia memendekkan rambut. Kemudian sang suami bertanya kepada Ibnu ‘Abbas tentang hal itu, Ibnu ‘Abbas berkata, “Besar sekali nafsu wanita itu.” Lalu dikatakan kepadanya, “Wanita itu mendengar.” Keduanya menjadi malu karena hal tersebut dan berkata, “Apakah engkau tidak mau memberitahu aku.” Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya, “Berkurbanlah.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Apa?” Ibnu ‘Abbas menjawab, “Kurbankan unta atau sapi atau kambing.” Sang isteri bertanya, “Mana yang lebih baik?” “Unta,” jawab Ibnu ‘Abbas.[11]

Barangsiapa yang tidak mempunyai unta atau kambing hendaknya ia berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari sekembalinya dari haji. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“...Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali...” [Al-Baqarah: 196]

Lebih afdhal baginya berpuasa sebelum hari ‘Arafah, jika tidak ia boleh berpuasa pada hari-hari Tasyrik, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, “Tidak ada keringanan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mem-punyai sembelihan.” [12]

Peringatan:
Wanita dalam masalah ini sama dengan laki-laki, sama persis, kecuali jika ia dipaksa untuk berhubungan intim, maka ia tidak perlu berkurban dan hajinya sah berbeda dengan haji suami yang menggaulinya.[13]

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas bertanya, ‘Aku telah menggauli isteriku sebelum aku menyempurnakan hajiku.’ Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Apabila isterimu membantumu melakukan hal ini, maka setiap kalian harus menyembelih unta yang baik lagi gemuk. Apabila ia tidak membantumu, maka wajib bagimu menyembelih unta yang baik lagi gemuk.’” [14]

Macam-Macam Dam Dalam Haji:•
1. Dam haji Tamattu’ dan Qiran
Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji tamattu’ atau bertalbiyah meniatkan umrah dan haji qiran, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

مَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

"...Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kem-bali...” [Al-Baqarah: 196]

2. Dam fidyah
Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang menunaikan ibadah haji apabila ia mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yg mengganggu, berdasarkan firman Allah Subahnahu wa Ta'ala :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“… Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…” [Al-Baqarah: 196]

3. Dam tebusan
Yaitu dam yang diwajibkan bagi seseorang yang berihram apabila membunuh hewan buruan darat, adapun membunuh hewan buruan laut tidak mengapa (mengenai dam ini, telah dibahas).

4. Dam Ihshar
Yaitu dam yang dibayar karena ia tidak bisa menyempurnakan manasiknya karena sakit atau ditahan musuh atau yang lainnya dan ia tidak mensyaratkan apa-apa pada saat ia berihram, ber-dasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat...” [Al-Baqarah: 196]

5. Dam karena berhubungan intim
Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang menunaikan ibadah haji apabila ia berhubungan intim di tengah hajinya (hal ini telah dibahas).

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
• Diambil dari kitab Irsyaadus Saari, karya Syaikh Muhammad Syaqrah.
• Diambil dari kitab Irsyaadus Saari, karya Syaikh Muhammad Syaqrah.
[1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/46, no. 1834), Shahiih Muslim (II/986, no. 1353), Sunan an-Nasa-i (V/203).
[2]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7645)], Shahiih Muslim (II/989, no. 1356).
[3].Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1790)], Sunan Abi Dawud (VI/20, no. 2018).
[4]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/34, no. 1829), Shahiih Muslim (II/856, no. 1198), Sunan at-Tirmidzi (II/166, no. 839).
[5]. Tafsiir al-Qur-aanil ‘Azhiim (II/99), dari ‘Ikrimah, ia berkata, “Marwan pernah bertanya kepada Ibnu ‘Abbas sedangkan kami pada saat itu berada di lembah Azraq, ‘Apa pendapatmu jika kami membunuh hewan buruan di tanah haram dan tidak ada hewan ternak yang dapat menggantikan he-wan itu?” Ibnu Abbas menjawab, “Engkau perkirakan harganya dan bersedekahlah sebesar harga hewan itu kepada orang-orang miskin di Makkah.’”
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3226)], Sunan Abi Dawud (X/274, no. 3783).
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1051)], Muwaththa’ Imam Malik (285/941), al-Baihaqi (V/183).
[8]. Sanadnya shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1056)], al-Baihaqi (V/205).
[9]. Shahih mauquf: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1044)], al-Baihaqi (V/171).
[10]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/234], al-Baihaqi (V/167).
[11]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (IV/233)], al-Baihaqi (V/172).
[12]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1042)], Shahiih al-Bukhari (IV/242, no.1997).
[13]. Irsyaadus Saari.
[14]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1044)], al-Baihaqi (V/168
• Diambil dari kitab Irsyaadus Saari dengan penambahan ayat.

HAL-HAL YANG TERLARANG KETIKA IHRAM

Diharamkan bagi seseorang yang telah berihram melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memakai pakaian yang dijahit
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ولْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.

“Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.’” [1]

Bagi orang yang tidak mempunyai pakaian kecuali celana dan sepatu diberi keringanan memakai celana dan sepatu tanpa dipotong, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ: مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيْلَ لِلْمُحْرِمِ.

“Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di ‘Arafah, ‘Barangsiapa yang tidak mempunyai sandal hendaknya ia memakai sepatunya dan barangsiapa yang tidak mempunyai izar (kain ihram) hendaknya ia memakai celana, bagi orang yang berihram.’” [2]

2. Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ.

“Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” [3]

Ia boleh menutup mukanya jika ada laki-laki yang lewat, berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir, ia berkata, “Kami menutup muka kami sedangkan kami tengah berihram dan bersama kami Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq.” [4]

3. Menutup kepala bagi laki-laki baik dengan surban atau yang lainnya
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:

لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ.

“Tidak boleh memakai baju dan surban.” [5]

Namun boleh berteduh dalam kemah atau yang lainnya, berdasarkan hadits Jabir yang lalu, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendirikan kemah, maka didirikan untuk beliau kemah di Namirah, kemudian beliau mampir di kemah tersebut.”

4. Memakai minyak wangi
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:

وَلاَ تَلْبَسُوْا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ.

“Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” [6]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang masih dalam ihramnya kemudian ia terjatuh dari untanya sehingga lehernya patah:

وَلاَ تُحَنِّطُوْهُ، وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.

“Jangan diberi minyak wangi dan kepalanya jangan ditutup, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” [7]

5,6. Memotong kuku dan menghilangkan rambut, baik dengan cara mencukur atau memendekkan atau dengan cara lainnya

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"... Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya... [Al-Baqarah: 196].

Para ulama juga sepakat akan haramnya memotong kuku bagi orang yang berihram.

Bagi orang yang terganggu dengan keberadaan rambutnya boleh mencukur rambut tersebut dan ia wajib membayar fidyah (denda), berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“... Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepa-lanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban...” [Al-Baqarah: 196]

Dan hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah:

أَنَّ النَّبِيَّ مَرَّ بِهِ وَهُوَ بِالْحُدَيْبِيَةِ، قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ مَكَّةَ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَهُوَ يُوْقِدُ تَحْتَ قِدْرٍ، وَالْقَمْلُ يَتَهَافَتُ عَلَىٰ وَجْهِهِ. فَقَالَ: أَيُؤْذِيْكَ هَوَامُّكَ هٰذِهِ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِقْ رَأْسَكَ، وَأَطْعِمْ فَرَقاً بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِيْنَ، (وَالْفَرَقُ ثَلاَثَةُ آصُعٍ) أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ. أَوِ انْسُكْ نَسِيْكَةً.

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mampir menemuinya di Hudaibiyah sebelum beliau memasuki kota Makkah. Ka’ab pada saat itu sedang berihram, ia menyalakan api di bawah panci sedangkan kutunya berjatuhan di wajahnya satu demi satu. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah kutu-kutu ini mengganggumu.’ ‘Benar,’ jawab Ka’ab. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutmu lalu berilah makan sebanyak satu faraq untuk enam orang (satu faraq sama dengan tiga sha’) atau berpuasalah tiga hari atau sembelihlah seekor hewan kurban.’”[8]

7. Berhubungan intim dan faktor-faktor yang dapat membuatnya tertarik untuk berhubungan intim
8. Mengerjakan kemaksiatan
9. Bermusuhan dan berdebat

Dalil pengharaman tiga poin ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerja-kan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” [Al-Baqarah: 197]

10,11. Melamar dan menikah
Berdasarkan hadits ‘Utsman bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ، وَلاَ يَخْطُبُ، وَلاَ يُخْطَبُ عَلَيْهِ.

“Orang yang sedang berihram dilarang menikah dan menikahkan serta melamar dan dilamar.”

12. Membunuh atau menyembelih hewan buruan darat atau mengisyaratkan atau memberi tanda untuk membunuh hewan buruan tersebut.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

“... Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram...” [Al-Maa-idah: 96]

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beberapa orang Sahabat bertanya tentang keledai betina yang diburu oleh Abu Qatadah, ia pada saat itu tidak sedang berihram sedangkan yang lainnya berihram. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:

أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ قَالَ: فَكُلُوْا.

“Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu, atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [9]

13. Makan hewan buruan yang diburu untuknya atau yang ia isyaratkan untuk diburu, atau yang diburu dengan bantuannya
Berdasarkan apa yang difahami dari sabda beliau:

أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا؟ قَالُوْا: لاَ، قَالَ: فَكُلُوْا.

“Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah.” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/834, no. 1177), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129).
[2]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/57, no. 1841), Sunan an-Nasa-i (V/132), Shahiih Muslim (II/835, no. 1178), Sunan at-Tirmidzi (II/165, no. 835), Sunan Abi Dawud (V/275, no. 1812).
[3]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1022)], Shahiih al-Bukhari (IV/52, no. 1838), Sunan Abi Dawud (V/271, no. 1808), Sunan an-Nasa-i (V/133), Sunan at-Tirmidzi (II/164, no. 834).
[4]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1023)], Muwatha' Imam Malik (224/724), Mus-tadrak al-Hakim (I/454).
[5]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1012)].
[6]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/401, no. 1542), Shahiih Muslim (II/ 834, no. 117), Sunan Abi Dawud (V/269, no. 1806), Sunan an-Nasa-i (V/129
[7]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/135, no. 1265), Shahiih Muslim (II/865, no. 1206), Sunan Abi Dawud (IX/63, no. 3223-3222), Sunan an-Nasa-i (V/196).
[8]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (II/861, no. 1201 (83)) ini adalah lafazh beliau, Shahiih al-Bukhari (IV/12, no. 1814), Sunan Abi Dawud (V/309, no. 1739), Sunan an-Nasa-i (V/194), Sunan at-Tirmidzi (II/214, no. 960), Sunan Ibni Majah (II/1028, no. 3079).
[9]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.
[10]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (V/28, no. 1824), Shahiih Muslim (II/853, no. 1196 (60)), Sunan an-Nasa-i (V/186) semisal hadits tersebut.

AMBILLAH MANASIK HAJIMU DARIKU (SIFAT HAJI NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya ia berkata, “Kami masuk menemui Ja-bir bin ‘Abdillah, ia bertanya tentang orang yang datang, hingga sampailah padaku, aku pun berkata, ‘Aku Muhammad bin ‘Ali bin Husain.’ Kemudian beliau mengarahkan tangannya ke kepala-ku, membuka baju luarku dan baju dalamku, serta meletakkan tangannya antara kedua putingku sedangkan aku pada saat itu adalah anak yang baru dewasa. Ia berkata, ‘Selamat datang wahai anak saudaraku, bertanyalah apa saja yang engkau kehendaki.’ Aku pun bertanya kepadanya, ia pada saat itu sudah buta. Waktu shalat pun datang, ia berdiri dengan pakaian yang diselimutkan (ke badannya), setiap ia meletakkan pakaian itu di atas pundak, ujung-ujungnya terlepas kembali karena sangat kecilnya pakaian tersebut, sedangkan selendang miliknya ia letakkan pada kayu tempat menggantung pakaian, beliau mengimami kami. Setelah itu aku berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau pun mengisyaratkan dengan sembilan jarinya, dan berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'laihi wa sallam tinggal (di Madinah), tidak pergi haji selama sembilan tahun, kemudian pada tahun kesepuluh diumumkan kepada halayak bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akan berangkat melaksanakan haji. Datanglah ke Madinah manusiayang banyak, semuanya hendak mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengerjakan seperti apa yang dikerjakannya. Kami pun keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga sampailah kami di Dzul Hulaifah. Di situ Asma binti ‘Umaisy melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian ia mengirim pertanyaan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Apa yang harus aku lakukan?’

Beliau menjawab:

اِغْتَسِلِي، وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي.

‘Mandilah dan bercawatlah dengan kain (sebagai pembalut), kemudian berihramlah.’

Setelah itu beliau shalat di masjid dan menunggang Qashwa (unta beliau) hingga apabila unta itu telah sampai di Baida’, aku memandang ke batas pandanganku di depan beliau dari para pengendara dan pejalan kaki, begitu pula di sebelah kanan, kiri dan belakang beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami, kepadanyalah diturunkan al-Qur-an dan beliaulah yang mengetahui tafsirannya, apa yang beliau kerjakan kami kerjakan pula, beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.

‘Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.’

Manusia pun ikut bertalbiyah dengan talbiyah ini, yang mereka pakai bertalbiyah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah sedikit pun dari talbiyah ini, beliau terus mengulangi talbiyah ini.”

Jabir Radhiyallahu anhu berkata lagi, “Kami tidak meniatkan kecuali haji, kami tidak mengenal umrah hingga kami sampai di Ka’bah bersama beliau mengusap hajar Aswad, beliau (thawaf sambil) berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan pada empat putaran berikutnya, kemudian pergi ke Maqam Ibrahim Alaihissallam dan membaca:

وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“... Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat...’” [Al-Baqarah: 125]

Beliau menjadikan Maqam Ibrahim berada antara beliau dan Ka’bah.

Ayahku (ayah Ja’far si perawi, yaitu Muhammad) berkata, ‘Aku tidak mengetahui ucapan ini kecuali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.’ Beliau membaca dalam shalat dua raka’at itu: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ dan قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ . Kemudian beliau kembali mengusap hajar As-wad. Setelah itu beliau menuju Shafa, ketika dekat dengan Shafa beliau membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.

“Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

Beliau pun memulai dari bukit Shafa, menanjakinya sampai beliau melihat Ka’bah dan menghadap Kiblat, kemudian beliau mengucapkan kalimat tauhid kepada Allah serta bertakbir, beliau berkata:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكَ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.

“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”

Di sela-sela itu itu beliau berdo’a dan mengulangi bacaan ini tiga kali, kemudian beliau turun menuju Marwah hingga ketika kedua telapak kaki beliau menginjak perut lembah beliau berlari-lari kecil. Ketika beliau mulai naik menuju bukit Marwah beliau berjalan hingga sampai ke Marwah, di Marwah beliau mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan di Shafa, hingga Sa’i beliau berakhir di Marwah, beliau bersabda:

لَوْ أَنِّي اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ. وَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً. فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ لَيْسَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ. وَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً.

‘Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan dan akan aku jadikan hajiku sebagai umrah. Barangsiapa di antara kalian yang tidak memiliki hewan kurban, hendaknya ia bertahallul dan menjadikan hajinya sebagai umrah.’

Suraqah bin Malik bin Ju’syum berdiri dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?’ Kemudian beliau menjalin jari-jeraminya satu dengan yang lain dan bersabda:

دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ (مَرَّتَيْنِ) لاَ، بَلْ ِلأَبَدٍ أَبَدٍ.

‘Telah masuk umrah dalam haji.’ (Beliau mengulangnya dua kali) ‘Tidak, bahkan untuk selama-lamanya.’

Kemudian ‘Ali datang dari Yaman membawa unta-unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menjumpai Fathimah termasuk orang-orang yang bertahallul, memakai pakaian yang dicelup dan bercelak. ‘Ali pun mengingkari hal ini, Fathimah berkata, ‘Sesungguhnya ayahku memerintahkanku untuk melakukan hal ini.’”

Berkata (Jabir, perawi hadits ini), “Ketika di ‘Iraq, ‘Ali berkata, ‘Kemudian aku pergi mengadukan apa yang diperbuat oleh Fathimah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bertanya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam akan apa yang diceritakan Fathimah tentang beliau, aku juga menceritakan bahwa aku telah mengingkari apa yang dikerjakan Fathimah ini.’ Beliau bersabda:

صَدَقَتْ صَدَقَتْ، مَاذَا قُلْتَ حِيْنَ فَرَضْتَ الْحَجَّ؟

‘Ia benar, ia benar. Apa yang engkau katakan ketika engkau mengerjakan haji?’

Aku (‘Ali) mengatakan, ‘Ya Rabb-ku, aku berihram dengan apa yang diihramkan oleh Rasul-Mu.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ فَلاَ تَحِلُّ.

‘Aku membawa hewan kurban, maka engkau jangan berta-hallul.’

Berkata (perawi), ‘Hewan kurban yang terkumpul baik yang dibawa oleh ‘Ali Radhiyallahu anhu maupun yang dibawa oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sebanyak seratus ekor.’”

Berkata (perawi), “Semua jama’ah haji bertahallul dan memendekkan (mencukur) rambut mereka kecuali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban.

Ketika tiba hari Tarwiyah, mereka semua berangkat menuju Mina, mereka memulai manasik haji. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki tunggangannya, kemudian (setelah tiba beliau) mengimami mereka shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’, dan Shubuh. Setelah shalat Shubuh beliau menunggu sebentar sampai terbit matahari, beliau meminta didirikan kemah untuk beliau di Namirah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mulai bertolak, orang-orang Quraisy tidak meragukan kecuali beliau berhenti di Masy’aril Haram seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy pada zaman Jahiliyah, beliau telah melewati Mina dan menuju ‘Arafah hingga ketika sampai di (dekat) ‘Arafah beliau mendapatkan kemahnya telah di pasang di Namirah, beliau pun singgah di tempat tersebut. Ketika matahari telah tergelincir beliau memerintahkan agar untanya, al-Qashwa disiapkan, beliau pergi ke tengah-tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia, beliau bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هٰذَا. أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيَّ مَوْضُوعٌ، وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ، وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ، كَانَ مُسْتَرْضِعًا فِي بَنِي سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ، وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ، وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا، رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ. فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ. فَاتَّقُوْا اللهِ فِي النِّسَاءِ. فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ. وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَداً تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْباً غَيْرَ مُبَرِّحٍ. وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ. كِتَابُ اللهِ. وَأَنْتُمْ تُسْأَلُونَ عَنِّي. فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟

"Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian seperti keharaman hari ini, bulan ini dan negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala macam perbuatan Jahiliyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) di bawah kedua telapak kakiku telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyah) telah dilupakan (tidak dihukum). Darah (pembunuhan) pertama yang dilupakan (tidak dihukum) dari darah-darah kita adalah darah Ibnu Rabi’ah bin al-Harits, ia disusukan di Bani Sa’ad, lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba Jahiliyyah (yang telah lalu pada masa Jahiliyyah) telah dilupakan. Riba petama yang dilupakan (tidak dihukum) adalah riba kita, riba ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib. Semuanya dilupakan (tidak dihukum). Bertakwalah kepada Allah mengenai (hak-hak) wanita, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat (ijab kabul yang diperintahkan oleh) Allah. Hakmu atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci menginjakkan kaki di rumah kalian, apabila mereka mengerjakan hal ini pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Hak mereka yang menjadi kewajibanmu adalah memberi mereka nafkah dan pakaian yang pantas. Aku telah meninggal-kan di tengah-tengah kalian sesuatu yang apabila kalian ber-pegang teguh kepadanya kalian tidak akan tersesat; Kitabul-lah. Dan kalian akan ditanya tentang aku, apakah yang akan kalian katakan?’

Para Sahabat menjawab, ‘Kami bersaksi bahwasanya engkau telah menyampaikan (risalah Rabb-mu), engkau telah menunaikan (amanah) dan telah menasehati (umat).’ Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sambil mengacungkan telunjuk ke langit kemudian mengarahkannya ke khalayak:

اَللَّهُمَّ اشْهَدْ، اللَّهُمَّ اشْهَدْ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.

‘Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah.’ Beliau mengucapkannya tiga kali.

Setelah adzan dan iqamat beliau shalat Zhuhur, kemudian iqamat dan shalat ‘Ashar (qashar dengan jamak taqdim). Beliau tidak melakukan shalat apa pun lagi di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju ke tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya al-Qashwa ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, rona kuning sedikit demi sedikit mulai menghilang dan matahari benar-benar tenggelam. Beliau membonceng Usamah di belakang, kemudian mulai bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya sampai-sampai kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، اَلسَّكِيْنَةُ، اَلسَّكِينَةُ.

“Wahai sekalian manusia, tetaplah tenang, tetaplah tenang.”

Beliau mengendorkan tali kekang untanya sedikit demi sedikit hingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Muzdalifah beliau shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan satu kali adzan dan dua kali iqamat (qashar dengan jamak ta’khir), beliau tidak membaca tasbih apa pun di antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh ketika waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan sekali adzan dan iqamat.

Setelah itu beliau berangkat dengan untanya, al-Qashwa hingga ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap Kiblat, lalu membaca do’a, takbir dan tahlil kepada Allah. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolak sebelum matahari tebit. Beliau membonceng al-Fadhl bin ‘Abbas, dia adalah seorang laki-laki yang mempunyai rambut yang indah, berkulit putih dan tampan. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertolak lewatlah sejumlah wanita. Al-Fadhl memandangi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun menutupi wajah al-Fadhl dengan tangannya. Al-Fadhl memalingkan mukanya ke arah lain untuk memandang mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun memindahkan tangannya dari tempat tadi ke muka al-Fadhl ke arah yang ia memalingkan wajahnya hingga sampailah mereka di lembah al-Muhassir. Di situ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju Jumrah Kubra.

Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu ukurannya sebesar kelingking [1]. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan, beliau menyembelih enam puluh tiga hewan sem-belihan dengan tangannya sendiri, setelah itu beliau memberi sisanya kepada ‘Ali dan beliau menyertakan ‘Ali dalam sembelihan tersebut. Beliau kemudian memerintahkan agar mengambil sedikit dari setiap hewan-hewan sembelihan itu, kemudian dimasukkan dalam satu panci dan dimasak. Mereka berdua pun makan daging tersebut dan minum kuahnya.

Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan menuju Baitullah (Ka’bah) untuk thawaf Ifadhah dan beliau shalat Zhuhur di Makkah. Beliau juga mendatangi Bani ‘Abdil Muththalib yang tengah memberi air minum dari air zamzam dan bersabda:

اِنْزِعُوْا، بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَوْلاَ أَنْ يَغْلِبَكُمُ النَّاسُ عَلَى سِقَايَتِكُمْ لَنَزَعْتُ مَعَكُمْ.

"Timbalah air, wahai Bani ‘Abdil Muththalib, seandainya aku tidak khawatir manusia akan mengalahkan kalian dalam usaha mengambil air ini niscaya aku akan ikut mengambil air bersama kalian."

Mereka pun menyodorkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam setimba air dan beliau pun meminum air tersebut.”

Berkata Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahiih Muslim (VIII/170), “Ini adalah hadits yang mulia, mengandung beberapa pelajaran dan kaidah-kaidah penting yang berharga. Berkata al-Qa-dhi, ‘Para ulama telah banyak memperbincangkan kandungan fi-qih hadits ini. Dari hadits ini Abu Bakar al-Mundziri telah menulis satu juz kitab tebal, dan beliau telah mengambil dari hadits ini seratus lima puluh sekian macam hukum fiqh, seandainya didalami lagi niscaya akan lebih sedikit dari jumlah tersebut.’”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Berkata Imam Muslim dalam kitab Syarh Shahiih Muslim (VIII/191), “Ada-pun perkataan beliau, ‘Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu kecil, di setiap lemparan beliau bertakbir, setiap biji batu sebesar kelingking.’ Se-perti inilah yang ada dalam naskah, demikian pula apa yang dibawakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh dari sebagian besar naskah, beliau berkata, ‘Yang benar sebesar kelingking,’ beliau juga berkata, ‘Demikian pula yang diriwayatkan oleh selain Imam Muslim dan sebagian perawi Imam Muslim.’ Inilah per-kataan Al-Qodhi.”

Aku berkata, “Benar, lafazh yang ada di naskah naskah selian lafadz Imam Mulim seperti itu. Bahkan (lafazh) lainnya tidaklah memiliki kedudukan dan perkataan ini tidak akan sempurna kecuali dengan lafazh seperti ini. Sabda beliau “sebesar kelingking,” sebagai catatan bagi Al-hashayaat (batu-batu kecil), maksudnya: “Beliau melempar tujuh kali dengan batu-batu ke-cil sebesar kelingking, di setiap lemparan beliau bertakbir.” Perkataan: “Se-besar kelingking” bersambung dengan al-hashayaat, dan disisihi di antara keduanya kalimat pernyataan “di setiap lemparan beliau bertakbir.” Inilah yang benar, wallahu ta’aala a’lam.

ARSIP ARTIKEL
TAUHID
MUSLIMAH
REDAKSI

* Pengertian Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
* Definisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sejarah Munculnya Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
* Iman Kepada Kitab-Kitab. Ahlus Sunnah Mengimani Bahwa Al-Qur-anul Karim Adalah Kalamullah
* Iman Kepada Rasul-Rasul Allah
* Iman Kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam
* Pengetahuan Tentang Hari Kiamat
* Dekatnya Hari Kiamat
* Wajibnya Mencintai Dan Mengagungkan Nabi Muhammad. Wajibnya Mentaati Dan Meneladani Nabi
* Anjuran Bershalawat Kepada Nabi. Larangan Ghuluw Dan Berlebih-Lebihan Dalam Memuji Nabi
* Isra' Mi’raj
* Tanda-Tanda Kiamat
* Munculnya Imam Mahdi. Keluarnya Dajjal
* Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam Di Akhir Zaman
* Keluarnya Ya'juj Dan Ma'juj Di Akhir Zaman. Terbitnya Matahari Dari Barat
* Ahlus Sunnah Mengimani Adanya Yaumul Akhir

* Berlindung (Diri) Dari Makhluk Halus
* Pentingnya Tauhid Asma' Dan Sifat
* Hindarilah Syirik ... Bertauhidlah!
* Waspada, Syirik Di Sekitar Kita!
* Wajibkah Mengulangi Syahadat Di Hadapan Imam?
* Tujuan Ziarah Kubur Dalam Kaca Mata Sufi
* Tawassul Dengan Orang Mati, Syubhat Dan Bantahannya
* Tawassul Dengan Orang Mati
* Nabi Maupun Wali Adalah Manusia Biasa, Tidak Berhak Disembah!
* Keutamaan Dakwah Tauhid
* Pembagian Tauhid
* Apakah Dosa Syirik Dimpuni?
* Kitab-Kitab Yang Ada Pada Ahli Kitab
* Makna Syahadatain, Rukun, Syarat, Konsekuensi Dan Yang Membatalkannya
* Tauhid Rububiyah Mengharuskan Adanya Tauhid Uluhiyah
* Tauhid Rububiyah Dan Pengakuan Orang-Orang Musyrik Terhadapnya
* Makna Tauhid Uluhiyah Dan Tauhid Adalah Inti Dakwah Para Rasul
* Kecemburuan Hud-Hud Terhadap Penyelewengan Tauhid
* Kufur Difinisi Dan Jenisnya
* Orang Mati Dapat Memberi Manfaat?

* Masjidul Bait (Masjid Di Dalam Rumah) Urgensi Dan Fungsinya
* Bangkit, Menuntaskan Putus Asa
* Perbedaan Yang Wajib Diimani
* Bagaimana Darah Haid Terjadi
* Proses Dan Perkembangan Janin Di Rahim
* Berbahagialah Mengemban Amanah
* Etika Safar
* Ziarah Antar Muslimah
* Mengapa Wanita Harus Berhijab?
* Tidur Dalam Tatanan Sunnah
* Jika Wanita Muslimah Berobat Ke Dokter Lelaki?
* Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram, Syubhat-Syubhat Dan Jawabannya
* Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram
* Perkara-Perkara Yang Tidak Termasuk Ikhthilath
* Ikhtilath Sebuah Maksiat

Bismillaahirrahmaanirrahiim Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasul termulia, juga kepada seluruh keluarga dan shahabatnya. Amma ba'du. Website almanhaj.or.id adalah sebuah media dakwah sangat ringkas dan sederhana, yang diupayakan untuk ikut serta dalam tasfiyah (membersihkan) umat dari syirik, bid'ah, serta gerakan pemikiran yang merusak ajaran Islam dan tarbiyah (mendidik) kaum muslimin berdasarkan ajaran Islam yang murni dan mengajak mereka kepada pola pikir ilmiah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. Kebenaran dan kebaikan yang anda dapatkan dari website ini datangnya dari Allah Ta'ala, adapun yang berupa kesalahan datangnya dari syaithan, dan kami berlepas diri dari kesalahan tersebut ketika kami masih hidup ataupun ketika sudah mati. Semua tulisan atau kitab selain Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahihah dan maqbul, mempunyai celah untuk dikritik, disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat adanya kesalahan hendaknya meluruskannya. Hati kami lapang dan telinga kami mendengar serta bersedia menerima. Semoga Allah menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak lagi bermanfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya dengan amalan shalih. Jazaakumullahu khairan almanhaj.or.id Abu Harits Abdillah - Redaktur Abu Khaulah al-Palimbani -

MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)

Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa’id dan mi’ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).[1]

Miqat Zamani (Waktu)
Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji...” [Al-Baqarah: 189]

Dan firman Allah Ta’ala:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi...” [Al-Baqarah: 197]

Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata:

أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.

“Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.

“Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji.” [2]

Miqat Makani (Tempat)
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, ‘Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah.”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk ‘Iraq, yaitu Dzatu ‘Irq.”

Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.

Berihram sebelum (tempat-tempat tersebut) adalah makruh. Semua riwayat hadits mengenai anjuran untuk ihram sebelum miqat tidak shahih, bahkan terdapat riwayat yang berlawanan. Lihat perkataan mengenai cacatnya hadits-hadits tersebut dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (hal. 210-212).

Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, “Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu.” Orang tersebut kemudian bertanya, “Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan.” Imam Malik menjawab, “Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” [An-Nuur: 63]

Melewati Miqat Tanpa Berihram
Barangsiapa yang melewati miqat tanpa berihram, sedangkan ia hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian ia berihram setelah melewati miqat tersebut, maka ia telah berdosa karena melakukan hal tersebut. Dosa itu tidak akan terhapus darinya sampai ia kembali ke miqat dan berihram dari miqat tersebut, kemudian ia menyempurnakan seluruh manasik haji (amal ibadah hajinya). Apabila ia tidak kembali (ke miqat), manasiknya sah, namun ia berdosa dan tidak wajib baginya dam, dengan dasar hadits Shafwan bin Ya’la bahwasanya Ya’la pernah berkata kepada ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, “Tunjukkan kepadaku bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wahyu turun kepada beliau?” ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata:

فَبَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ -وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ- جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِيْ رَجُلٍ أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ وَهُوَ مُتَضَمِّخٌ بِطِيْبٍ؟ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاعَةً، فَجَاءَهُ الْوَحْيُ، فَأَشَارَ عُمَرُ z إِلَى يَعْلَىٰ، فَجَاءَ يَعْلَىٰ -وَعَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبٌ قَدْ أُظِلَّ بِهِ- فَأَدْخَلَ رَأْسَهُ، فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحَمَّرُ الْوَجْهِ وَهُوَ يَغِطُّ، ثُمَّ سُرِّيَ عَنْهُ فَقَالَ: أَيْنَ الَّذِي سَأَلَ عَنِ الْعُمْرَةِ؟ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ، فَقَالَ: اِغْسِلِ الطَّيِّبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الْجُبَّةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِيْ حَجَّتِكَ.

“Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Ji’ranah -bersama beliau beberapa Sahabat beliau- seorang laki-laki mendatangi beliau dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang ihram untuk umrah sedangkan ia berlumuran minyak wangi?’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdiam sebentar, kemudian wahyu turun kepada beliau. ‘Umar memberi isyarat kepada Ya’la, Ya’la pun datang -pada saat itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpayung dengan selembar pakaian- dan memasukkan kepalanya. Tiba-tiba ia melihat wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerah sedangkan beliau mengeluarkan suara nafas, kemudian beliau pulih perlahan-lahan dan bertanya, ‘Mana orang yang bertanya tentang umrah tadi?’ Laki-laki itu pun dibawa (ke hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, buka jubahmu dan kerjakanlah umrahmu sebagaimana engkau mengerjakan hajimu.’” [3]

Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa barangsiapa yang menyelisihi, atau mengerjakan satu di antara hal-hal yang terlarang ketika ihram tidak ada kewajiban baginya kecuali ia harus berhenti (meninggalkan) pekerjaan tersebut saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan laki-laki yang memakai jubah berlumuran minyak wangi wanita (dari jenis khuluq, sebagaimana dalam riwayat lain) kecuali membuka jubahnya dan mencuci minyak wangi tersebut. Beliau tidak memerintahkan menyembelih hewan kurban pengganti. Seandainya hal tersebut wajib niscaya beliau akan memerintahkannya karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan dan di sini (penjelasan itu) dibutuhkan*.

Memulai Ihram Di Miqat
Apabila ia hendak berihram, memilih haji qiran dan telah membawa hewan sembelihan, maka ia mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَحَّةٍ وَعُمْرَةٍ.

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat haji dan umrah.”

Apabila ia belum membawa hewan sembelihan (haji tamattu’ dan inilah yang lebih utama), ia harus berihram dengan umrah saja, maka ia mengucapkan:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.

“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dengan berniat umrah.”

Apabila ia mengucapkan haji saja hendaknya ia membatalkannya dan menjadikannya umrah [4]. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seluruh Sahabatnya supaya bertahallul dari ihram mereka dan menjadikan thawaf dan sa’i mereka menjadi umrah, kecuali orang yang telah membawa hewan sembelihan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh, kemudian beliau marah kepada orang-orang yang tidak segera melaksanakan perintahnya dan beliau menegaskan hal tersebut dengan sabdanya, “Umrah masuk ke dalam bagian haji sampai hari Kiamat.” Ini juga merupakan nash yang menunjukkan bahwa umrah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari haji.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمْ أَسُقِ الْهَدْيَ.

“Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang niscaya aku tidak akan membawa hewan sembelihan.”

Ini bukan hanya sekedar ungkapan perasaan beliau dengan hanya sekedar (mengungkapkan) keinginan yang terlewatkan oleh beliau karena beliau telah berihram untuk haji qiran. Akan tetapi ini adalah ungkapan dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menyatakan) bahwa haji tamattu’ lebih utama dari haji qiran.

Setiap orang yang menunaikan ibadah haji harus menggabungkan antara haji dan umrah, entah umrahnya dilakukan terlebih dahulu karena ia belum membawa hewan sembelihan dan inilah haji tamattu’ -atau ‘umrahnya bersamaan dengan haji karena ia membawa hewan korban, dan inilah haji qiran-. Entah yang mana saja yang ia kerjakan, maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun tamattu’ lebih utama dari pada qiran, sebagaimana yang telah kami jelaskan.

Selanjutnya kita harus mengetahui bahwa seseorang yang mengerjakan haji ifrad atau qiran yang tidak membawa hewan sembelihan walaupun wajib bagi mereka bertahallul dari ihramnya apabila mereka thawaf dan sa’i. Mereka kadang tidak menjumpai waktu yang cukup untuk bertahallul dari ihramnya, kemudian memulai manasik haji sebelum waktu wukuf di ‘Arafah berakhir. Oleh karena itu, orang yang berihram untuk haji ifrad dan qiran yang tidak membawa hewan kurban boleh tetap berihram tidak bertahallul dari ihramnya kecuali setelah melempar jumrah ‘Aqabah pada hari an-nahr (10 Dzul Hijjah) jika waktu untuk bertahallul dan berihram kembali untuk haji tidak cukup.

Contohnya, orang yang sampai di Makkah pada malam hari kesembilan, ia takut ketinggalan wukuf di ‘Arafah karena waktu yang sempit dan dekatnya waktu terbit fajar. Orang seperti ini hendaknya segera pergi ke ‘Arafah agar tidak ketinggalan rukun yang jika ia kehilangan hal ini, maka ia akan kehilangan haji seluruhnya, rukun tersebut adalah wukuf di ‘Arafah. Haji ifrad boleh dan disyari’atkan dilaksanakan dalam kondisi yang sempit sekali. Apabila seseorang melakukan haji ifrad dan meninggalkan haji tamattu’ karena lebih mengutamakan haji ifrad, maka ia telah berdosa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para Sahabatnya agar menjadikan haji mereka umrah. Namun haji orang tersebut tetap sah*.

Bolehnya Seorang Yang Berihram Mensyaratkan Tahallul Jika Ia Sakit Dan Lain-Lain
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Dhuba’ah binti Zubair dan bertanya, ‘Engkau hendak berhaji?’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mendapati diriku kecuali dalam keadaan sakit-sakitan.’ Beliau bersabda kepadanya, ‘Pergilah haji dan buatlah syarat lalu katakanlah.

اَللَّهُمَّ مَحِلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِي.

'Ya Allah, dimana aku tertahan di situlah tempat aku bertahallul.'’” [5]

Barangsiapa yang bersyarat dengan hal ini, maka kapan saja ia tertahan (tidak bisa melanjutkan) karena suatu penyakit atau ada musuh atau yang lainnya, ia boleh bertahallul dan ia tidak wajib membayar dam.

Barangsiapa yang tidak mensyaratkan apa-apa, jika ia tertahan (tidak bisa melanjutkan ibadahnya), maka ia wajib membayar dam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“... Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat…” [Al-Baqarah: 196]

Hewan sembelihan tidak boleh selain hewan ternak: unta, sapi (kerbau), dan kambing. Apabila mudah baginya, maka kambing sudah mencukupi, unta dan sapi lebih mencukupi lagi. Jika ia tidak mendapatkan kemudahan hendaknya ia berpuasa sepuluh hari, diqiyaskan pada orang yang berhaji Tamattu’ apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban.

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Fiqhus Sunnah (I/549)
[2]. Sanadnya shahih:[Mukhtashar Shahiih al-Bukhari 311 hal 372], Shahiih al-Bukhari (III/319) disertai komentar.
[3]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/393, no. 1536), Shahiih Muslim (II/836, no. 1180), Sunan Abi Dawud (V/265, no. 1802, 1803, 1804), Sunan an-Nasa-i (V/142).
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[4]. Manaasikul Hajj wal ‘Umrah, Syaikh al-Albani.
* Irsyaadus Saarii, asy-Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah.
[5]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5089), Shahiih Muslim (II/867, no. 1207), Sunan an-Nasa-i (V/168).

KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” [1]

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.

“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran (karat) besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur melainkan Surga.”[2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ ِللهِ عزوجل فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.

‘Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allah Azza wa Jalla tanpa berbuat keji dan kefasiqan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.’”[3]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْغَازِي فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ، وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ. وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ.

“Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (pemintaan mereka).” [4]

Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup, Bagi Setiap Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka Serta Mampu

Firman Allah Ta’ala:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) men-jadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran: 96-97]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.

“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” [5]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

‘Islam dibangun atas lima pilar: (1) Persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa Ramadhan.’” [6]

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ الْهَدْيُ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ الْعُمْرَةَ قَدْ دَخَلَتْ فِي الْحَجِّ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

“Ini adalah ibadah umrah yang kita bersenang-senang dengannya. Barangsiapa yang tidak memiliki hadyu (binatang kurban), maka hendaknya ia bertahallul secara keseluruhan, karena ibadah umrah telah masuk kepada ibadah haji sampai hari Kiamat.” [7]

Dari Shabi bin Ma’bad, ia berkata, “Aku pergi menemui ‘Umar, lalu aku berkata kepadanya:

يَا أَمِيْرَ الْمُؤمِنِيْنَ، إِنِّي أَسْلَمْتُ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنَ عَلَيَّ، فأَهْلَلْتُ بِهِمَا، فَقَالَ: هُدِيْتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ.

"Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku yakin bahwa diriku telah wajib menunaikan ibadah haji dan umrah, lalu aku mulai mengerjakan kedua ibadah tersebut.’ Lalu beliau berkata, ‘Engkau telah mendapat-kan petunjuk untuk melaksanakan Sunnah Nabimu.’” [8]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (III/597, no. 1773), Shahiih Muslim (II/987, no. 1349), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 937), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2888), Sunan an-Nasa-i (V/115).
[2]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ (no. 2901)], Sunan at-Tirmidzi (II/153, no. 807), Sunan an-Nasa-i (V/115)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/382, no. 1521), Shahiih Muslim (II/983, no. 1350), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2889), Sunan an-Nasa-i (V/114), Sunan at-Titmidzi (II/153, no. 809), kecuali pada (bagian akhirnya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
[4]. Hasan: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 2339)], Sunan Ibni Majah (II/966, no. 2893).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/970, no. 1337), Sunan an-Nasa-i (5/110)
[6]. Takhrijnya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 982], Shahiih Muslim (II/911, no. 1241).
[8]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 983], Sunan an-Nasa-i (V/142), Sunan Abi Dawud (V/230, no. 1722), Sunan Ibni Majah (II/989, no. 2970)

KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH DAN PELAKU BID’AH

Kedudukan Orang Yang Mengamalkan Sunnah
Orang yang mengamalkan sunnah hatinya akan hidup, jiawanya akan bersinar. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kehidupan dan cahaya dalam kitabNya dalam banyak kesempatan dan menjadikannya sebagai sifat orang beriman. Karena hati yang hidup dan bercahaya itu adalah yang mengerti tentang Allah, selalu tunduk kepadaNya dan memahamiNya, pasrah dalam bertauhid kepadaNya, serta selalu mengikuti ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutusNya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu memohon kepada Allah untuk menciptakan cahaya baginya dalam hatinya, dalam pendengarannnya, dalam penglihatannya, dalam lisannya, dari atas, dari bawah, dari kanan, dari kiri, dari belakang dan dari depan. Beliau memohon agar diri beliau dijadikan cahaya, dan diciptakan pula cahaya pada kulit dalam dan kulit luar beliau, pada darah beliau, pada tulang beliau dan pada darah beliau. Beliau memohon cahaya untu diri beliau, untuk tubuh beliau, untuk panca indera beliau lahir maupun batin, dan untuk enam arah yang mengungkungi beliau.

Seorang mukmin pada dirinya terdapat cahaya dan dapat mengeluarkan cahaya, ucapannya cahaya dan amal perbuatannya adalah cahaya. Cahaya itu dengan kadarnya, akan tampak pada diri pemiliknya di hari Kiamat nanti. Cahaya itu akan berjalan di hadapannya dan dari arah kanannya. Ada orang yang cahayanya seperti matahari, yang lain seperti bintang, ada pula yang cahayanya seperti pokok kurma yang tinggi, yang lain seperi orang yang berdiri, ada pula yang lebih rendah daripada itu. Bahkan ada yang diberikan cahaya pada ujung jempol kakinya saja, terkadang bersinar dan terkadang padam. Demikian juga halnya dengan cahaya iman dan ittibanya kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia ini. Cahaya tiu sendiri akan tampak oleh pandangan mata dan secara kongkrit pada hari itu. [1]

Ciri-Ciri Ahlus Sunnah
Ciri-ciri Ahlus Sunnah itu banyak, semua tanda itu dapat diketahui oleh orang yang berakal. Dianatar tanda tersebut adalah.

[1] Berpegang teguh pada Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menjaganya dengan erat.

[2] Mengambil hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara fundamental dan persoalan praktis.

[3] Kecintaan mereka terhadap sesama hlus Sunnah dan orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah, serta kebencian mereka tehadap ahli bid’ah.

[4] Tidak merasa gundah gulana karena sedikitnya orang yang mengikuti jalan Sunnah. Karena kebenaran adalah barang hilang bagi seorang mukmin sehingga harus diambil meskipun orang banyak menyelisihinya.

[5] Kejujuran dalam ucapan dan perbuatan dengan menerapkan secara benar petunjuk Kitabullah dan Sunnah Rasul.

[6] Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akhlaknya adalah Al-Qur’an itu sendiri. [2]

Kedudukan Pelaku Bid’ah
Ahli bid’ah itu hatinya mati dan gelap. Allah telah menjadikan kematian dan kegelapan sebagai sifat bagi orang yang keluar dari keimanan. Hati yang mati dan gelap itu tidak akan dapat memikirkan Allah, tidak akan dapat tunduk pada ajaran Rasulullah.

Oleh sebab itu, Allah menggambarkan bentuk orang semacam itu sebagai orang mati, bukan orang yang masih hidup, dan bahwa mereka berada dalam kegelapan mendalam sehingga mereka tak mampu keluar dari kegelapan itu. Itulah sebabnya kenapa kegelapan itu menguasai diri mereka sepanjang hidup mereka. Hati mereka menjadi gelap, melihat kebenaran itu seperti kebatilan dan melihat kebatilan seperti kebenaran. Amal perbuatan mereka juga gelap, ucapan mereka juga gelap, kondisi mereka seluruhnya juga gelap, bahkan kuburan mereka juga penuh dengan kegelapan. Ketika cahaya diabgi-bagikan pada hari Kiamat nanti sebelum di titian (jisr) untuk menyebranginya, mereka tetap saja dalam kegelapan. Tempat kembali mereka juga Neraka yang gelap. Kegelapan itu adalah tempat di mana Allah menciptakan makhlukNya pertama kali.

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebahagian baginya, maka Allah akan keluarkan dari kegelapan itu menuju cahaya. Sementara orang yang Allah kehendaki baginya kecelakaan, maka Allah akan tinggalkannya dalam kegelapan tersebut. [3]

[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid;ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid’ah, hal. 13-18 Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. Ijtima’ Aljuyusy Al-Islamiyah oleh Ibnul Qayyim II : 38-41, dengan sedikit perubahan.
[2]. Lihat Aqidah As-Salaf dan Ashabul Hadits oleh Al-Imam Abu Utsman Ismail bin Abdurrahman Ash-Shabuni hal. 147. Dan juga Tanbih Ulil Abshar Ilaa Kamaliddien wa Maa Fii Bida’i Minal Akhthaar oleh Doktor Shalih bin Saad As-Suahimi hal.264
[3]. Ijtima’ Aljuyusy Al-Islamiyah oleh Ibnul Qayyim II : 39-40 dengan sedikit perubahan

METODE SALAF DALAM MENERIMA ILMU

"Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al-Ahzab : 36]

Dari fenomena yang tampak pada saat ini, (kita menyaksikan) khutbah-khutbah, nasehat-nasehat, pelajaran-pelajaran banyak sekali, melebihi pada zaman para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in (orang-orang yang berguru kepada para sahabat) serta tabiut tabiin (orang-orang yang berguru kepada tabi'in). Namun bersamaan itu pula, amal perbuatan sedikit. Sering kali kita mendengarkan (perintah Allah dan RasulNya) namun, sering juga kita tidak melihat ketaatan, dan sering kali kita mengetahuinya, namun seringkali juga kita tidak mengamalkan.

Inilah perbedaan antara kita dan sahabat-sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tabiin dan tabiut tabiin yang mereka itu hidup pada masa yang mulia. Sungguh pada masa mereka nasehat-nasehat, khutbah-khutbah dan pelajaran-pelajaran sedikit, hingga berkata salah seorang sahabat.

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala memberikan nasehat mencari keadaan dimana kita giat, lantaran khawatir kita bosan" [Muttafaqun Alaihi]

Di zaman para sahabat dahulu sedikit perkataan tetapi banyak perbuatan, mereka mengetahui bahwa apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib diamalkan, sebagaimana keadaan tentara yang wajib melaksanakan komando atasannya di medan pertempuran, dan kalau tidak dilaksanakan kekalahan serta kehinaanlah yang akan dialami.

Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu, menerima wahyu Allah 'Azza wa Jalla dengan perantaraan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sikap mendengar, taat serta cepat mengamalkan. Tidaklah mereka terlambat sedikitpun dalam mengamalkan perintah dan larangan yang mereka dengar, dan juga tidak terlambat mengamalkan ilmu yang mereka pelajari dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Inilah contoh yang menerangkan bagaimana keadaan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala mendapatkan wahyu dari Allah 'Azza wa Jalla. Para ahli tafsir menyebutkan tentang sebab turunnya ayat dalam surat Al-Ahzab ayat 36 ini (dengan berbagai macam sebab) , saya merasa perlu untuk menukilnya, inilah sebab turunnya ayat itu :

Para ahli tafsir meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menginginkan untuk menghancurkan adanya perbedaan-perbedaan tingkatan (kasta) di antara manusia, dan melenyapkan penghalang antara fuqara (orang-orang fakir) dan orang-orang kaya. Dan juga antara orang-orang yang merdeka (yaitu bukan budak dan bukan pula keturunannya), dengan orang-orang yang (mendapatkan nikmat Allah 'Azza wa Jalla) menjadi orang merdeka sesudah dulunya menjadi budak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menerangkan kepada manusia bahwa mereka semua seperti gigi yang tersusun, tidak ada keutamaan bagi orang Arab terhadap selain orang Arab, dan tidak ada keutamaan atas orang yang berkulit putih terhadap yang berkulit hitam kecuali ketaqwaan (yang membedakan antara mereka). Sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla.

"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" [Al-Hujurat : 13]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menanamkan dalam hati manusia mabda' (pondasi) ini. Dan barangkali, dalam keadaan seperti ini, perkataan sedikit faedah dan pengaruhnya, yang demikian itu disebabkan karena fitrah manusia ingin menonjol dan cinta popularitas. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpendapat untuk menanamkan pondasi ini dalam jiwa-jiwa manusia dalam bentuk amal perbuatan (yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam wujudkan) dalam lingkungan keluarga serta kerabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini dikarenakan amal perbuatan lebih banyak memberi kesan dan pengaruh yang mendalam dalam hati manusia, dari hanya sekedar berbicara semata.

Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi kepada Zainab binti Jahsiy anak perempuan bibi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (kakek Zainab dan kakek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sama yaitu Abdul Mutthalib seorang tokoh Quraisy) untuk meminangnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin mengawinkannya dengan budak beliau Zaid bin Haritsah yang telah diberi nikmat Allah menjadi orang merdeka (lantaran dibebaskan dari budak). Lalu tatkala beliau menyebutkan bahwa beliau akan menikahkan Zaid bin Haritsah dengan Zainab binti jahsiy, berkatalah Zainab binti Jahsiy : "Saya tidak mau menikah dengannya". Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Engkau harus menikah dengannya". Dijawab oleh Zainab : "Tidak, demi Allah, selamanya saya tidak akan menikahinya".

Ketika berlangsung dialog antara Zainab dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Zainab mendebat dan membantah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian turunlah wahyu yang memutuskan perkara itu :

"Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al-Ahzab : 36]

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan ayat tersebut kepada Zainab, maka berkatalah Zainab : "Ya Rasulullah ! apakah engkau ridha ia menjadi suamiku ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya", maka Zainab berkata : "Jika demikian aku tidak akan mendurhakai Allah dan RasulNya, lalu akupun menikah dengan Zaid".

Demikianlah Zainab binti Jahsiy menyetujui perintah Allah dan RasulNya, dan hanyalah keadaannya tidak setuju pada awal kalinya, lantaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah menawarkan dan bermusyawarah dengannya. Maka tatkala turun wahyu, perkaranya bukan hanya perkara nikah atau meminang, setuju atau tidak setuju, tetapi (setelah turunnya wahyu), perkaranya berubah menjadi ketaatan atau bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.

Tidak ada jalan lain didepan Zainab binti Jahsiy Radhiyallahu 'anha (semoga Allah meridhainya), melainkan harus mendengar dan taat kepada Allah dan RasulNya, dan kalau tidak taat maka berarti telah durhaka kepada Allah dan RasulNya, sedangkan Allah berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al-Ahzab : 36]

Demikianlah , sikap para sahabat Nabi dahulu tatkala menerima wahyu dari Allah 'Azza wa Jalla, adapun kita (berbeda sekali), tiap pagi dan petang telinga kita mendengarkan perintah-peritah serta larangan-larangan Allah dan RasulNya, akan tetapi seolah-olah kita tidak mendengarkannya sedikitpun. Dan Allah Jalla Jalaluhu telah menerangkan bahwa manusia yang paling celaka adalah manusia yang tidak dapat mengambil manfaat suatu nasehat, Allah berfirman.

"Artinya : Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka). Kemudian dia tidak mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup" [Al-A'la : 9-13]

Dan Allah 'Azza wa Jalla menyebutkan keadaan orang munafik tatkala mereka hadir dalam majelis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka hadir dengan hati yang lalai.

"Artinya : Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya), maka waspadalah terhadap mereka ; semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?" [Al-Munafiqun : 4]

Lalu tatkala bubar dari majelis, mereka tidak memahami sedikitpun, Allah berfirman.

"Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan perkataanmu sehingga apabila mereka keluar dari sisimu mereka berkata kepada orang yang lebih diberi ilmu pengetahuan (sahabat-sahabat Nabi) : 'Apakah yang dikatakan tadi ?' Mereka itulah orang-orang yang dikunci mati hati mereka oleh Allah dan mengikuti hawa nafsu mereka" [Muhammad : 16]

Takutlah terhadap diri-diri kalian ! (wahai hamba Allah), dari keadaan yang terjadi pada orang-orang munafik, berusaha dan bersemangatlah untuk bersikap sebagaimana para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketahuilah ! sebagaimana Allah 'Azza wa Jalla telah mencela orang-orang yang berpaling dan lalai, sungguh Allah 'Azza wa Jalla memuji orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu memahami seperti yang dimaksud oleh Allah 'Azza wa Jalla, lalu mengamalkannya, Allah 'Azza wa Jalla berfirman.

"Artinya : Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hambaKu, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal" [Az-Zumar : 17-18]

Ketahuilah wahai hamba Allah yang muslim, bahwa tidak ada pilihan bagi kalian terhadap perintah Allah yang diperintahkan kepadamu ! tidak ada lagi pilihan bagimu ! baik engkau kerjakan ataupun tidak.

Tidak ada lagi pilihan bagimu terhadap larangan Allah 'Azza wa Jalla yang engkau dilarang darinya ! baik engkau tinggalkan ataupun tidak ! Engkau dan apa yang engkau miliki semuanya adalah milik Allah 'Azza wa Jalla engkau hamba Allah, dan Allah 'Azza wa Jalla adalah tuanmu. Bagi seorang hamba, hendaknya mencamkan dalam dirinya untuk mendengar dan taat kepada perintah tuannya, sekalipun perintah itu nampak berat atas dirinya. Dan kalau tidak taat, tentu akan mendapatkan murka dari majikannya.

Dan Allah 'Azza wa Jalla telah meniadakan keimanan dari orang-orang yang tidak ridha dengan hukumNya dan tidak tunduk kepada RasulNya dan perintah RasulNya, Allah berfirman.

"Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nayata" [Al-Ahzab : 36]

Sesudah itu, hendaklah anda (wahai para pembaca yang mulia) bersama dengan saya memperhatikan perbandingan ini :

Kita tadi telah mengatakan : Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi ke Zainab binti Jahsiy Radhiyallahu 'anha untuk meminangnya bagi Zaid bi Haritsah. Awalnya Zainab menolak, karena pinangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hanya bersifat menolong semata, (bukan perintah). Maka tatkala turun ayat, berubahlah perkaranya menjadi perintah untuk taat (kepada Allah dan RasulNya).

Tidak ada keleluasaan bagi zainab binti Jahsiy sesudah turunnya ayat itu, kecuali (harus) mendengar dan taat. Dan kalaulah perkaranya hanya menolong semata, tentu Zainab binti Jahsiy berhak menolak (jika tidak setuju), karena seorang wanita berhak memilih calon suami, sebagaimana lelaki memilih calon istri, dan inilah yang terjadi pada kisah Barirah :

Dan kisahnya Barirah adalah sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari : "Bahwa 'Aisyah Ummul Mu'minin Radhiyallahu 'anha membeli seorang budak bernama Barirah, lalu 'Aisyah memerdekakannya. Barirah ini mempunyai suami bernama Mughis (dan ia juga seorang budak). Maka tatkala dimerdekakan Barirah mempunyai hak untuk memilih, apakah ia tetap berdampingan dengan suaminya (yang seorang budak), atau bercerai. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan baginya. Ternyata Barirah memilih untuk bercerai dengan suaminya.

Adapun suaminya, sungguh sangat mencintainya dengan kecintaan yang sangat. Hingga tatkala Barirah memilih bercerai dengannya, ia berjalan-jalan di belakang Barirah di kampung-kampung kota Madinah dalam keadaan menangis. Maka tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat keadaannya itu, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada paman beliau Abbas : "Tidakkah engkau heran terhadap kecintaan Mughis kepada Barirah ? sedang Barirah tidak menyukai Mughis ?" Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Barirah : "Wahai Barirah, mengapa engkau tidak kembali kepada sumimu?" sesungguhnya ia adalah suamimu dan ayah dari anak-anakmu!" Maka Barirah berkata : "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintah atau hanya mengajurkan saja ?"

Allahu Akbar !! perhatikanlah wahai para pembaca pertanyaan Barirah ini !! Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintah ? Sehingga aku tidak berhak menyelisihi perintahmu ? atau engkau hanya menganjurkan saja sehingga aku boleh berpendapat dengan pikiranku? Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Aku hanya mengajurkan saja !". Barirah berkata : "Aku tidak membutuhkan suamiku lagi !!"

Disini kami berkata : "Pertama kali Zainab binti Jahsiy menolak untuk menikah dengan Zaid bin Haritsah, karena masalahnya hanyalah anjuran semata, maka tatkala turun wahyu perkaranya berubah menjadi ketaatan atau maksiat.

Zainab binti Jahsiy berkata : "Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apakah engkau meridhai aku menikah dengannya ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya". Jika demikian aku tidak akan mendurhakai Allah dan RasulNya.

Dan juga terhadap Barirah, tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan agar ia kembali kepada suaminya, ayah dari anak-anaknya yang tidak dapat bersabar untuk berpisah dengannya, Barirah meminta penjelasan : "Apakah engkau menyuruhku wahai Rasulullah ?" Sehingga tidak ada keleluasaan bagiku kecuali harus mendengar dan taat ? Maka tatkala Rasulullah bersabda : "Aku hanya menganjurkan" berkatalah Barirah : "Aku tidak membutuhkannya lagi".

Demikianlah adab para Sahabat terhadap Allah dan Rasulnya, serta beragama karena Allah dan RasulNya dengan sikap mendengar dan taat, maka Allah menguasakan kepada mereka dunia ini, dan masuklah manusia ditangan mereka kepada agama Allah secara berbondong-bondong. Adapun kita, tatkala tidak beradab kepada Allah dan RasulNya, kita bimbang dan menimbang-nimbang antara perintah dan larangan-laranganNya (kita kerjakan atau tidak kita kerjakan), maka jadilah keadaan kita ini sebagaimana yang kita saksikan saat ini, maka demi Allah, kepadaNya-lah kalian mohon pertolongan, wahai kaum muslimin !

"Artinya : Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepadaNya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi)" [Az-Zumar : 54]

"Artinya : Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An-Nuur : 31]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyah Edisi : Th. 1/No. 04/ 2003 - 1424H, Diterbitkan : Ma'had Ali Al-Irsyad surabaya. Alamat Redaksi Perpustakaan Bahasa Arab Ma'had Ali Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda 46 Surabaya]