Total Tayangan Halaman

Minggu, 04 Maret 2012

MEMAKSA ISTRI UNTUK TIDAK BERPUASA DENGAN CARA MENCAMPURINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya .?

Jawaban
Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya.

[ibid, halaman 50]


MEMAKSA ISTRI UNTUK TIDAK BERPUASA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pada bulan Ramadhan lalu saya menderita beberapa penyakit hingga saya tidak sanggup berpuasa, maka saya tidak berpuasa dan saya memaksakan istri saya yang menemani saya selama masa penyembuhan untuk tidak berpuasa pula, dan apakah cukup saya memberi makan kepada orang miskin karena saya tidak sanggup berpuasa .? Apakah boleh bagi saya melakukan itu terhadap istri saya, bolehkah saya memberi makan orang miskin sebagai kaffarah saya dan bolehkah saya memberi makan orang miskin atas nama istri saya, karena sekarang ia sedang menyusui anak kami .?

Jawaban
Anda tidak berpuasa karena penyakit yang Anda alami adalah merupakan keringanan dari Allah berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalann(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Sedangkan pemaksaan terhadap istri Anda untuk tidak berpuasa, maka disini saya melihat adanya alasan, karena istri Anda itu tidak sedang sakit, bukan sebagai musafir, dan bukan sebagai orang yang memiliki udzur. Anda telah mekakukan kesalahan dalam hal ini, dan hendaknya istri Anda mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan, jika telah datang bulan Ramadhan berikutnya sementara ia belum mengqadha puasanya tanpa udzur, maka disamping tetap mengqadha puasa diwajibkan baginya untuk memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika ia tidak sanggup mengqadha puasa pada sekarang karena ia sedang menyusui, maka ia tetap harus mengqadha puasa itu pada saat yang memungkinkan baginya untuk mengqadha.

[ibid,]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tengtang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar