Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Februari 2012

28 TANYA JAWAB SEPUTAR PUASA BERSAMA AL-IMAM ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Pertanyaan 1 : Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`? Pertanyaan 2 : Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini? Pertanyaan 3 : Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya? Pertanyaan 4 : Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan? Pertanyaan 5 : Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Pertanyaan 7 : Apa yang diperbuat orang-orang yang waktu siang mereka panjangnya sampai dua puluh satu jam, apakah mereka mengira-ngira puasa mereka? Dan apa yang diperbuat mereka jika waktu siangnya pendek sekali? Demikian pula apa yang harus dilakukan jika waktu siang berlangsung terus menerus sampai enam bulan, dan waktu malam juga berlangsung terus menerus sampai enam bulan? Pertanyaan 8 : Apakah kita wajib menghentikan sahur saat adzan subuh berkumandang, ataukah kita diperbolehkan makan dan minum sampai muadzin selesai dari adzannya? Pertanyaan 9 : Apa pendapat anda tentang orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa seperti: lelaki tua, wanita tua, dan orang sakit yang tidak bisa sembuh, apakah mereka harus bayar fidyah dari ketidakpuasaan ini? Pertanyaan 10 : Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas? Jika keduanya mengakhirkan qadha` sampai ramadhan berikutnya, apa yang harus diperbuat mereka berdua? Pertanyaan 11 : Apa hukum puasa tatawwu` seperti: puasa enam hari di bulan Syawal, puasa sepuluh hari di bulan dzul Hijjah, dan puasa Asyura`, bagi orang yang mempunyai hutang puasa ramadhan dan belum mengqadha`nya? Pertanyaan 12 : Apa hukum seseorang yang mengidap penyakit, kemudian masuk bulan ramadhan dan ia tidak berpuasa, lalu ia meninggal setelah bulan ramadhan, apakah walinya harus mengqadha` puasanya, atau hanya memberi makan saja? Pertanyaan 13 : Bagaimana hukum menggunakan suntikan pada urat leher dan otot, serta apa perbedaan diantara keduanya bagi orang yang berpuasa? Pertanyaan 14 : Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya? Pertanyaan 15 : Jika seseorang sakit gigi, kemudian ia pergi ke dokter, lalu dokter itu membersihkan gigi, menutup lobang, atau mencopot giginya, apakah hal semacam ini berpengaruh pada puasanya? Seandainya sang dokter memberi obat bius untuk menekan rasa sakit pada gusi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa? Pertanyaan 16 : Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa? Pertanyaan 17 : Bagaimana hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya, padahal ia tak ada udzur sama sekali. Apakah ia cukup bertaubat dengan mengqadha` atau harus membayar kaffarat? Pertanyaan 18 : Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah? Pertanyaan 19 : Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam? Pertanyaan 20 : Bagaimana jika wanita haid menjadi suci di siang hari bulan ramadhan? Pertanyaan 21 : Bagaimana jika ada darah yang keluar dari orang berpuasa, seperti darah mimisan misalnya? Dan apakah diperbolehkan bagi orang berpuasa untuk menyumbangkan darah, atau mengambil sedikit darahnya untuk dipelajari di Lab? Pertanyaan 22 : Bagaimana jika orang yang berpuasa itu makan, minum, atau bersetubuh, karena mengira matahari telah terbenam atau menduga bahwa fajar belum terbit? Pertanyaan 23 : Bagaimana hukum seseorang yang menyetubuhi isterinya di siang hari ramadhan sementara ia berpuasa? Dan bolehkah bagi seorang musafir untuk bersetubuh, jika ia tidak berpuasa? Pertanyaan 24 : Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya? Pertanyaan 25 : Apa hukum memberikan suntikan di anus bagi orang berpuasa jika ia diharuskan melakukannya? Pertanyaan 26 : Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak? Pertanyaan 27 : Apa hukum cuci darah bagi penderita penyakit ginjal saat berpuasa, apakah ia harus mengqadha` atau tidak? Pertanyaan 28 : Apa hukum I`tikaf bagi lelaki dan perempuan? Apakah ketika I`tikaf itu disyaratkan harus berpuasa? Apa saja yang dikerjakan orang yang beri`tikaf , dan kapan ia harus masuk mu`takaf (tempat I`tikaf )nya dan keluar darinya? Pertanyaan 1 : Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`? Jawab: Puasa ramadhan diwajibkan atas setiap Muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Puasa ini dianjurkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih, juga dianjurkan kepada setiap anak laki-laki atau perempuan yang mampu mengerjakannya. Sedangkan para orang tua, mereka diwajibkan menyuruh putera-puteri mereka untuk mengerjakan puasa jika mereka mampu, sebagaimana mereka diperintahkan menyuruh putera-puteri mereka untuk mengerjakan shalat. Dasar hal ini adalah firman Allah yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 183-184) Hingga firman-Nya yang berbunyi, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Juga berdasar kepada sabda nabi yang berbunyi, ((بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ)) (متفق على صحته من حديث ابن عمر) “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut diibadahi selain hanya Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, mengerjakan zakat, berpuasa di bulan ramadhan dan mengerjakan ibadah haji di baitul haram.” (Muttafaq `alaih dari Abdullah bin Umar) Juga sabda beliau saat ditanya Jibril mengenai Islam, beliau menjawab, ((اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ ِإلاَََّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ، وَتَصُوْمُ رَمَضاَنَ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً)) (خرجه مسلم في صحيحه من حديث عمر بن الخطاب رضي الله عنه، وأخرج معناه الشيخان من حديث أبي هريرة رضي الله عنه) “Islam adalah: engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut diibadahi selain hanya Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Lalu kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa ramadhan dan mengerjakan ibadah Haji ke baitul haram jika kamu mampu untuk itu.” (Diriwayatkan Imam Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, juga diriwayatkan dengan makna yang sama oleh Asy-Syaikhan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu) Sedangkan dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah, dari nabi beliau bersabda, ((مَنْ صَامَ رَمَضاَنَ إِيْماَناً وَاحْتِساَباً غُفِرَ لَـهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ)) “Barangsiapa berpuasa ramadhan karena iman dan mencari pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Beliau juga bersabda, ((يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَـهُ، اَلْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثاَلِهاَ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلاَّ الصِّياَمَ فَإِنَّهُ لِيْ، وَأَناَ أَجْزِيْ بِهِ، تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعاَمَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِيْ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ: فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقاَءِ رَبِّهِ، وَلَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ)) (متفق على صحته) “Allah azza wajalla berfirman, setiap perbuatan bani Adam adalah untuk dirinya sendiri. Satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali hingga mencapai tujuh ratus lipat. Kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Saya pasti membalasnya. Ia meninggalkan syahwat, makanan, dan minuman hanya karena Saya. Sungguh! Bagi orang yang berpuasa, ada dua kebahagiaan. Rasa bahagia saat ia berbuka dan rasa bahagia saat ia berjumpa dengan Rabbnya. Dan bau busuk mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah dari bau harum minyak kesturi.” (Muttafaq `alaih) Sedangkan hadits-hadits mengenai keutamaan puasa ramadhan dan keutamaan puasa pada selain bulan itu masih sangat banyak lagi. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Pertanyaan 2 : Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini? Jawab: Telah disebutkan pada jawaban dari pertanyaan pertama bahwa anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, jika sudah berumur tujuh tahun atau lebih, mereka diperintahkan untuk berpuasa agar terbiasa dengan hal itu. Sedangkan para wali, mereka diharuskan menyuruh anak-anak untuk melakukan puasa ini, seperti menyuruh mereka mengerjakan shalat. Jika mereka sudah bermimpi basah (baligh) mereka wajib berpuasa. Jika balighnya di tengah hari, maka puasa itu sah dan dibenarkan darinya pada hari itu. Kalau seandainya ada anak yang genap umurnya menjadi lima belas tahun di saat tergelincir matahari (di waktu dhuhur), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya di hari itu adalah benar dan sah. Sedangkan puasa yang dilakukannya di permulaan hari termasuk puasa nafilah, dan yang dilakukannya di akhir hari tergolong puasa fardhu, jika sebelum itu ia memang belum baligh. Apakah itu dengan tumbuhnya rambut kaku di kemaluan, atau keluarnya mani dengan adanya syahwat. Dan seperti inilah yang dihukumi pada wanita, hanya saja pada wanita ada tanda keempat sebagai tanda balighnya, yaitu haidh. Pertanyaan 3 : Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya? Jawab: Yang afdhal bagi orang berpuasa adalah berbuka saat bepergian, bagaimana pun keadaannya. Tetapi orang yang tetap berpuasa maka tidak ada dosa baginya, karena rasulullah pernah melakukan ini dan itu, demikian pula para sahabatnya. Tetapi, jika panas sangat menyengat, dan kecapaian semakin meningkat, maka berbuka di saat ini sangat diharuskan. Adapun alasan kenapa berpuasa bagi seorang musafir sangat dimakruhkan (dibenci), yaitu karena rasulullah pernah melihat seorang lelaki dalam safar yang sangat kecapaian dan tetap berpuasa, beliau berkata kepadanya, ((لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ)) “Bukan termasuk kebaikan, jika tetap berpuasa saat bepergian.” Juga karena sabda beliau yang berbunyi, ((إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَماَ يُكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ)) “Sesungguhnya Allah senang jika rukhsahnya dikerjakan, sebagaimana Dia Membenci jika kemaksiatan dikerjakan.” Dalam lafadh lain, ((كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ)) “Sebagaimana Dia senang jika azimah-azimahnya dikerjakan.” Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan diantara para musafir, apakah itu yang bepergian dengan mobil, unta, perahu, kapal, atau orang yang bepergian dengan pesawat. Karena semua orang diatas, tetap dinamakan sebagai musafir, sehingga berhak mendapatkan keringanan yang diberikan Allah kepada mereka. Allah Subhaanahu wa Ta`ala telah mensyariatkan hukum safar (bepergian) dan iqamah (menetap) bagi para hamba-Nya di zaman nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, dan hukum ini terus berlaku bagi hamba lainnya setelah masa itu hingga hari kiamat. Dia (Allah) Maha tahu apa yang bakal terjadi dari berbagai perubahan dan menjadi bermacam-macamnya jenis alat tranportasi. Seandainya hukum akan berbeda, tentunya Allah menjelaskan hal itu dalam kitab-Nya, sebagaimana Ia Menjelaskan dalam surat An-Nahl yang berbunyi, “Kami telah menurunkan al-Qur`an kepadamu sebagai penjelas atas berbagai hal, juga petunjuk, rahmat dan pemberi kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. An-Nahl: 89) Juga berfirman dalam surat yang sama, “Dan Dia Menciptakan kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 8) Pertanyaan 4 : Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan? Jawab: Masuk dan keluarnya bulan ramadhan ditetapkan dengan dua saksi atau lebih. Dan bisa ditetapkan masuknya hanya dengan satu saksi saja. Karena ada sebuah hadits sahih dari nabi yang berbunyi, ((فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُوْمُوْا وَأَفْطِرُوْا)) “Jika ada dua orang yang menyaksikan (hilal) maka berpuasa dan berbukalah.” Juga ada sebuah hadits sahih bahwa rasulullah menyuruh para manusia berpuasa hanya dengan pengakuan Abdullah bin Umar, juga dengan pengakuan seorang arab pedalaman, beliau tidak meminta orang lain yang memberikan pengakuan. Hikmah dalam hal ini –Allahu a`lam- ihtiyath (berhati-hati) dalam agama dalam masuk dan keluarnya bulan, sebagaimana yang ditegaskan para ulama`. Dan barangsiapa yang melihat hilal sendirian mengenai keluar dan masuknya bulan, tetapi kesaksiannya ini tidak diterapkan, maka ia tetap berpuasa bersama manusia dan berbuka bersama mereka. Ia tidak boleh menerapkan kesaksiannya itu menurut pendapat para ulama yang paling sahih. Karena nabi bersabda, ((اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَاْلفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ)) “Puasa adalah hari saat kalian berpuasa, idul fitri adalah hari saat kalian berbuka, dan idul adha adalah hari saat kalian berkurban.” Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Pertanyaan 5 : Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Jawab: Yang benar adalah berpegang kepada ru`yah (melihat hilal) bukan kepada perbedaan mathla`, karena nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk berpegang kepada ru`yah dan beliau tidak memperinci hal itu lagi. Yaitu dalam sabda beliau yang berbunyi, ((صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ)) (متفق على صحته) “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika hilal itu tidak terlihat kalian, maka sempurnakan jumlah bulan itu menjadi tiga puluh.” (Muttafaq `alaih) Juga sabda beliau yang lain, ((لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ، وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتىَّ تَرَوُا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلوُا الْعِدَّةَ)) “Jangan berpuasa sampai melihat hilal atau menyempurnakan jumlah tanggal, dan jangan berbuka sampai melihat bulan atau menyempurnakan jumlah tanggal.” Hadits-hadits seperti ini masih banyak lagi jumlahnya. Pada kedua hadits diatas rasulullah tidak menunjuk kepada perbedaan mathla`, padahal beliau mengerti hal itu. Dan ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa setiap Negara tergantung kepada ru`yah di Negara masing-masing, jika mathla`nya berbeda. Mereka berdalil dengan perbuatan Abdullah bin Abbas saat di Madinah yang tidak mempedulikan ru`yah penduduk Syam. Saat itu orang-orang Syam telah melihat bulan di malam Jum`at, dan berpuasa berdasar dengan ru`yah itu di zaman Mu`awiyah. Adapun penduduk Madinah, mereka tidak melihat bulan kecuali di malam sabtu. Abdullah bin Abbas, saat diberitahu Kuraib bahwa penduduk Syam telah melihat bulan dan berpuasa, ia berkata, ((نَحْنُ رَأَيْناَهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نَرَاهُ أَوْ نُكْمِلُ الْعِدَّةَ)) “Kami telah melihatnya di malam sabtu, tapi kami tetap berpuasa sampai melihat bulan atau menyempurnakan jumlah.” Juga berdalil dengan sabda nabi yang berbunyi, ((صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ)) (متفق على صحته) “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.” (Muttafaq `alaih) Pendapat di atas memiliki kekuatan. Pendapat ini juga dipilih oleh para anggota majlis Hai`ah kibar ulama` (Dewan Ulama` besar bagian fatwa) di kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan penggabungan dalil-dalil yang ada. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.    Pertanyaan 7 : Apa yang diperbuat orang-orang yang waktu siang mereka panjangnya sampai dua puluh satu jam, apakah mereka mengira-ngira puasa mereka? Dan apa yang diperbuat mereka jika waktu siangnya pendek sekali? Demikian pula apa yang harus dilakukan jika waktu siang berlangsung terus menerus sampai enam bulan, dan waktu malam juga berlangsung terus menerus sampai enam bulan? Jawab: Siapa pun yang memiliki malam dan siang dalam lingkup dua puluh empat jam, mereka tetap berpuasa di siang itu, baik siangnya pendek atau panjang, dan puasa mereka tetap sah, meski siang mereka sangat pendek. Tetapi barangsiapa yang waktu siang dan malamnya lebih panjang dari di atas, seperti enam bulan misalnya, maka mereka harus mengira-ngira untuk berpuasa dan mengerjakan shalat. Seperti yang diperintahkan nabi pada hari Dajjal yang seperti satu tahun, demikian pula pada hari yang seperti satu bulan dan satu minggu, maka shalat juga dikira-kira pada hari-hari tersebut. Dalam masalah ini majlis para ulama di Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah keputusan, yaitu no: 61 tanggal 12-4-1398 H yang berbunyi, Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada rasulullah, keluarga dan para sahabat, wa ba`du: Pada daurah (seminar) yang kedua belas di kota Riyadh, tepatnya pada hari-hari awal di bulan Rabiul Akhir tahun 1398 H, Majlis Hai`ah Kibar Ulama` (Dewan Himpunanr para ulama` senior) disuguhi surat dari Ketua Umum Rabitah alam islami di Makkah Al-Mukarramah no: 555 tanggal: 16-1-1398 H, yang isinya berkenaan dengan surat dari ketua organisasi islam di Kota Malu, Swedia. Ia memberitahukan bahwa negara Skandinavia, pada musim panas, waktu siangnya menjadi sangat panjang, sedangkan musim dingin, waktu siangnya menjadi sangat pendek, karena letak geografis daerah tersebut. Demikian pula pada bagian utara daerah itu, matahari tak pernah tenggelam di musim panas. Kebalikannya, saat musim dingin matahari selalu terbenam. Kaum muslimin di daerah tersebut bertanya bagaimana cara berbuka dan kapan dimulai berpuasa di bulan ramadhan. Dan bagaimana cara menentukan waktu-waktu shalat di negara tersebut. Ketua organisasi itu mengharap kepada ketua Umum rabitah untuk memberikan fatwa dalam hal ini. Setelah mempelajari dan menelitih dengan seksama, majlis pun memberi keputusan sebagai berikut: Pertama: Barangsiapa tinggal di negara yang malamnya bisa dibedakan dari siang dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siangnya sangat panjang saat musim panas dan sangat pendek saat musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu tepat pada waktunya yang telah ditentukan. Karena keumuman firman Allah yang berbunyi, “Dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.” (QS. Al-Isra`: 78) Juga firman-Nya, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa`: 103) Juga karena ada sebuah hadits sahih dari Buraidah, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, ((أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ لَهُ: صَلِّ مَعَنَا هَذَيْنِ يَعْنِي الْيَوْمَيْنِ، فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الظُّهْرَ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْمَغْرِبَ حِينَ غَابَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ، فَلَمَّا أَنْ كَانَ الْيَوْمُ الثَّانِي أَمَرَهُ فَأَبْرَدَ بِالظُّهْرِ، فَأَنْعَمَ أَنْ يُبْرِدَ بِهَا، وَصَلَّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ أَخَّرَهَا فَوْقَ الَّذِي كَانَ، وَصَلَّى الْمَغْرِبَ قَبْلَ أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى الْعِشَاءَ بَعْدَمَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، وَصَلَّى الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ بِهَا ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُ عَنْ وَقْتِ الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ الرَّجُلُ: أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: وَقْتُ صَلَاتِكُمْ بَيْنَ مَا رَأَيْتُمْ)) (رواه البخاري ومسلم) “Bahwa seorang lelaki bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, maka beliau menjawab, “Kerjakan shalat bersama kami dalam dua hari ini.” Maka, ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan, kemudian memerintahnya untuk mendirikan shalat dhuhur. Lalu rasulullah menyuruhnya kembali untuk mendirikan shalat ashar, yang saat itu matahari sangat tinggi, putih dan masih terang. Tak lama kemudian, Rasulullah menyuruhnya untuk mendirikan shalat Maghrib ketika terbenam matahari. Kemudian beliau menyuruhnya mendirikan shalat isya` ketika awan-awan merah di langit menghilang. Lalu menyuruhnya mendirikan shalat subuh saat datang fajar. Ketika datang hari kedua, beliau menyuruh Bilal mengerjakan shalat dhuhur saat hari dingin. Lalu shalat ashar saat matahari tinggi, beliau mengakhirkan shalat ashar ini dari yang kemarin. Kemudian mengerjakan shalat maghrib sebelum awan merah di langit menghilang. Lalu mengerjakan shalat isya` setelah hilang sepertiga malam, dan mengerjakan shalat subuh, saat hari benar-benar telah terang. Lalu beliau bertanya, “Mana orang yang bertanya tentang waktu shalat?” lelaki itu menjawab, “Saya wahai rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, “Waktu shalat kalian adalah diantara (dua waktu) yang telah kalian lihat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam hadits lain, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ، فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ)) (أخرجه مسلم في صحيحه) “Dari Abdullah bin Amru bin Ash, sesungguhnya nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda, “Waktu dhuhur dimulai saat matahari tergelincir, yang saat itu bayang-bayang seseorang seperti panjang tubuhnya selama waktu ashar belum datang. Waktu ashar ketika matahari belum menguning. Waktu shalat maghrib sebelum awan-awan merah menghilang. Waktu shalat isya` sampai pertengahan malam. Dan waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari telah terbit, maka jangan mengerjakan shalat, karena ia terbit di antara dua tanduk syetan”.” (HR. Muslim) Juga hadits-hadits lain yang menyebutkan ketentuan waktu shalat, baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Hadits-hadits yang ada itu, tidak membedakan antara panjang dan pendeknya siang. Juga tidak membedakan panjang dan pendeknya malam, selama waktu-waktu shalat bisa dibedakan dengan tanda-tanda yang diterangkan rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam. Ini jawaban yang berkenaan dengan penentuan waktu shalat mereka. Adapun yang berkenaan dengan penentuan waktu puasa di bulan ramadhan, maka setiap mukallaf dari mereka, harus berhenti makan, minum, dan meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dalam setiap harinya, dimulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam di negara mereka, selama waktu siang bisa dibedakan dari waktu malam, dan keseluruhan waktunya adalah dua puluh empat jam. Dan dihalalkan bagi mereka makan, minum, bersetubuh dan yang lainnya, pada malam hari saja, meski waktunya sangat pendek. Karena syariat Islam umum bagi semua manusia di seluruh negara. Allah berfirman, “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187) Barangsiapa tidak mampu menyempurnakan puasa sehari penuh karena waktunya yang sangat panjang, atau mengetahui dengan tanda, penelitihan, atau kabar dari seorang dokter ahli yang bisa dipercaya, atau berkeyakinan penuh bahwa berpuasa akan membinasakannya, atau bakal menderita penyakit sangat parah, atau menyebabkan lambatnya kesembuhan dirinya, atau penyakitnya bertambah parah, maka dia harus berbuka, dan mengqadha` hari-hari yang ia berbuka di hari-hari itu pada bulan lainnya yang ia mampu melakukannya. Allah berfirman, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Allah juga berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Juga firman-Nya, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78) Kedua: Barangsiapa tinggal di negara yang matahari sama sekali tidak terbenam selama musim panas, dan tidak muncul sama sekali di musim dingin, atau berada di negara yang siangnya terus menerus selama enam bulan, atau malamnya terus menerus selama enam bulan pula, maka wajib atas mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam setiap dua puluh empat jam. Yaitu dengan mengkira-kirakan waktu dan menentukannya sesuai negara terdekat, yang disitu waktu shalat bisa dibedakan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini sesuai hadits Isra` mi`raj, bahwasanya Allah Subhaanahu wa Ta`ala mewajibkan atas umat ini lima puluh kali shalat dalam sehari semalam, tetapi nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Sallam senantiasa memohon keringanan kepada-Nya, sampai Dia Berfirman, ((ياَ مُحَمَّدُ، إِنَّهُنَّ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، لِكُلِّ صَلاَةٍ عَشْرٌ فَذَلِكَ خَمْسُوْنَ صَلاَةً)) “Wahai Muhammad! Sesungguhnya kewajiban itu adalah lima kali shalat dalam sehari semalam. Bagi setiap shalat ada sepuluh pahala, maka semuanya menjadi lima puluh kali shalat.” Juga sesuai dengan hadits Talhah bin Ubaidillah ia berkata, ((جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْـدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ، نَسْمَعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ وَلاَ نَفْقَهُ مَا يَقُوْلُ، حَتَّى دَناَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذاَ هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اْليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ، فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قاَلَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَعَ…)) “Datang seorang lelaki dari penduduk Najed kepada rasulullah dengan kepala yang awut-awutan. Kami mendengar sedikit suaranya tapi tak bisa memahami apa yang dikatakannya. Sampai ia mendekat kepada rasulullah. Rupanya ia bertanya tentang islam. Maka rasulullah menjawab, “Lima kali shalat dalam sehari semalam.” Lelaki itu bertanya, apakah ada kewajiban lain bagiku selain shalat lima kali itu? Beliau menjawab, “tidak, kecuali jika kamu mengerjakannya secara tathowwu`”.” Juga sesuai dengan hadits Anas bin Malik, ia berkata, ((نُهِيْناَ أَنْ نَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ، فَكاَنَ يُعْجِبُناَ أَنْ يَجِيْءَ الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِ الْباَدِيَةِ الْعَاقِلُ فَيَسْأَلُهُ وَنَحْنُ نَسْمَعُ فَجاَءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْباَدِيَةِ فَقاَلَ: ياَ مُحَمَّدُ! أَتاَناَ رَسُوْلُكَ، فَزَعَمَ أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ اللهَ أَرْسَلَكَ. قَالَ: صَدَقَ، إِلَى أَنْ قاَلَ: وَزَعَمَ رَسُوْلُكَ أَنَّ عَلَيْنَا خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِيْ يَوْمِناَ وَلَيْلَتِناَ. قاَلَ: صَدَقَ، قَالَ: فَبِالَّذِيْ أَرْسَلَكَ، آللهُ أَمَرَكَ بِهَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ…)) “Kami dilarang bertanya kepada rasulullah karena suatu hal. Sehinggga kami sangat berharap jika ada seorang lelaki dari penduduk kampung (baduwi) yang cerdas dan bertanya kepada beliau. Sehingga kami bisa mendengar apa yang ditanyakannya. Maka datanglah seorang lelaki dari penduduk kampung, ia bertanya, “Wahai Muhammad! Telah datang kepada kami utusan kamu, ia mengatakan bahwa Allah-lah yang mengutusmu.” Nabi menjawab, “Benar!” sampai ia berkata, “Utusanmu mengatakan bahwa kami wajib mengerjakan lima kali shalat dalam sehari semalam.” Nabi menjawab, “Benar!” kemudian lelaki itu berkata, “Demi Dzat Yang mengutusmu! Apakah Allah yang menyuruhmu dengan semua ini?” beliau menjawab, “benar”.” Juga disebutkan dalam sebuah hadits, ((أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَ أَصْحَابَهُ عَنِ الدَّجاَّلِ، فَقاَلُوْا: مَا لُبْثُهُ فِي اْلأَرْضِ؟ قَالَ: أَرْبَعُوْنَ يَوْماٍ، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَائِرُ أَياَّمِهِ كَأَيَّامِكُمْ، فَقِيْلَ: ياَ رَسُوْلَ اللهِ! اَلْيَوْمُ الَّذِيْ كَسَنَةٍ، أَيَكْفِيْناَ فِيْهِ صَلاَةُ يَوْمٍ؟ قَالَ: لاَ، أَقْدِرُوْا لَهُ قَدْرَهُ)) “Bahwa nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bercerita kepada para sahabat tentang dajjal. Lalu mereka bertanya, “Berapa lama ia tinggal di bumi?” Nabi menjawab, “Empat puluh hari, satu hari seperti setahun, hari kedua seperti satu bulan, hari ketiga seperti satu jum`at (satu minggu), kemudian hari-hari berikutnya seperti hari-hari yang ada pada kalian.” Lalu seseorang bertanya, “Wahai rasulullah! Mengenai hari yang seperti setahun, apakah kita cukup mengerjakan shalat sehari saja?” Beliau menjawab, “Tidak! Tapi perkirakan hari itu.” Pada hadits ini, rasulullah tidak menganggap satu hari yang seperti setahun sebagai satu hari, yang cukup mengerjakan shalat lima kali saja pada hari itu. Tapi beliau mewajibkan pada hari yang seperti setahun itu, shalat lima waktu setiap dua puluh empat jam. Beliau memerintah para sahabat untuk meletakkan shalat-shalat itu pada masing-masing waktunya, sesuai dengan jarak antara waktu shalat yang satu dengan waktu shalat lainnya pada hari-hari biasa di negeri mereka. Jadi! Wajib bagi kaum muslimin yang menetap dalam negeri yang ditanyakan dalam pertanyaan ini, untuk menentukan waktu-waktu shalat sesuai dengan negara terdekat, yang disitu bisa dibedakan antara malam dengan siang, juga bisa diketahui dengan jelas semua waktu shalat yang lima dengan tanda-tanda syar`inya pada setiap dua puluh empat jam. Mereka juga wajib berpuasa ramadhan dan mengkira-kirakan puasa mereka, yaitu dengan menentukan permulaan bulan ramadhan dan akhirannya. Memulai imsak, juga waktu berbuka pada setiap hari di negeri tersebut sesuai permulaan bulan dan akhirannya. Sesuai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari dalam setiap harinya menurut negara terdekat, yang disitu malam dan siang bisa dibedakan. Sehingga semua waktu itu berjumlah dua puluh empat jam, sebagaimana dijelaskan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam dalam hadits Dajjal, juga sesuai petunjuk beliau kepada para sahabat, mengenai cara menentukan waktu shalat dalam hari-hari Dajjal itu, karena tidak ada perbedaan antara puasa dan shalat. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua, dan shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Sallam dan para sahabat… (Dewan pembesar para ulama`)    Pertanyaan 8 : Apakah kita wajib menghentikan sahur saat adzan subuh berkumandang, ataukah kita diperbolehkan makan dan minum sampai muadzin selesai dari adzannya? Jawab: Jika sang muadzin diketahui, bahwa ia tidak mengumandangkan adzan kecuali karena datangnya waktu subuh, maka di saat itu kita wajib menghentikan makan minum dan segala pembatal puasa, sejak ia mulai beradzan. Tetapi jika adzan itu berdasar pada dugaan dan terkaan, maka tidak mengapa jika terus makan dan minum saat adzan berlangsung. Ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi, ((إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلوُا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُناَدِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ)) قَالَ الرَّاوِيْ فِي آخِرِ هَذَا الْحَدِيْثِ: ((وَكاَنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ رَجُلاً أَعْمَى، لاَ يُناَدِيْ حَتَّى يُقاَلَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ)) (متفق عليه) “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam. Maka, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan.” Sang perawi berkata di akhir hadits ini, “Dan adalah Abdullah bin Ummi Maktum seorang lelaki yang buta, ia tidak beradzan sampai dikatakan padanya, “Telah datang waktu subuh, telah datang waktu subuh”.” (Muttafaq alaih) Tapi yang lebih selamat bagi seorang mukmin dan mukminah, adalah menyelesaikan sahur sebelum datang fajar, karena rasulullah bersabda, ((دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يَرِيْـبُكَ)) “Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan ambillah yang tidak meragukan.” Juga sabdanya, ((مَنِ اتَّقَى الشُّبـُهاَتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ)) “Barangsiapa menjauhi barang-barang syubhat, maka ia telah terbebas dari tuduhan dalam agama dan kehormatannya.” Adapun, jika kita tahu bahwa sang muadzin beradzan di waktu malam untuk memperingatkan manusia dengan dekatnya waktu subuh, seperti yang dikerjakan Bilal, maka tidak masalah jika kita memakan atau meminum sampai para muadzin mengumandangkan adzan subuh.    Pertanyaan 8 : Bolehkah seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa? Apakah mereka wajib mengqadha`, atau ada kaffarat (penebus) saat mereka tidak berpuasa itu? Jawab: Wanita hamil dan menyusui hukumnya seperti orang sakit, jika puasa menyebabkan mereka menderita, maka disyariatkan berbuka bagi mereka. Dan mereka wajib mengqadha` jika mampu melakukannya, persis seperti orang sakit. Tetapi ada sebagian ulama` yang berpendapat, bahwa cukup bagi mereka berdua (wanita hamil dan menyusui) untuk memberi makan orang miskin pada setiap hari yang mereka tidak berpuasa pada hari tersebut. Ini adalah pendapat yang lemah dan tidak rajih. Yang benar, mereka harus mengqadha` seperti halnya seorang musafir dan orang sakit. Allah Berfirman, “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184) Juga menunjukkan hal di atas, hadits Anas bin Malik Al-Ka`biy, bahwa rasulullah bersabda, ((إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ)) (رواه الخمسة) “Sesungguhnya Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat bagi seorang musafir, dan meringankan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui.” (HR. Al-Khamsah.)    Pertanyaan 9 : Apa pendapat anda tentang orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa seperti: lelaki tua, wanita tua, dan orang sakit yang tidak bisa sembuh, apakah mereka harus bayar fidyah dari ketidakpuasaan ini? Jawab: Bagi orang yang tidak mampu berpuasa, apakah karena tua, atau sakit yang tidak bisa disembuhkan, maka ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ia tidak berpuasa padanya. Tentunya jika dia mampu untuk memberi makan orang-orang miskin itu. Hal ini seperti yang difatwakan beberapa orang sahabat, diantaranya Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.    Pertanyaan 10 : Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas? Jika keduanya mengakhirkan qadha` sampai ramadhan berikutnya, apa yang harus diperbuat mereka berdua? Jawab: Wanita haidh dan nifas, harus berbuka saat haid dan nifas mendatangi mereka, mereka tidak boleh berpuasa atau mengerjakan shalat saat kedatangan haid dan nifas ini. Jika mereka tetap melakukannya, maka shalat dan puasa itu tidak sah. Mereka wajib mengqadha` puasa dan tidak mengqadha` shalat. Sesuai hadits Aisyah dibawah ini, ((أَنَّهَا سُئِلَتْ: هَلْ تَقْضِي الْحاَئِضُ الصَّوْمَ وَالصَّلاَةَ؟ فَقاَلَتْ: كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّلاَةِ)) (متفق عليه) “Sesungguhnya Aisyah ditanya, “Apakah wanita haidh mengqadha` puasa dan shalat?” Ia menjawab, “Kami dulu disuruh mengqadha` puasa dan tidak disuruh mengqadha` shalat”.” (Muttafaq alaih) Sedangkan para ulama`, mereka telah berijma` (bersepakat) sesuai dengan yang diucapkan Aisyah, yaitu wajib mengqadha` puasa dan tidak perlu mengqadha` shalat bagi wanita haid dan nifas. Ini sebagai kemudahan dari Allah terhadap mereka. Karena shalat jumlahnya sangat banyak dan berulang-ulang, pada setiap hari sampai lima kali. Jadi dalam mengqadha`nya, seorang wanita akan menghadapi banyak kepayahan. Beda dengan puasa, ia wajib diqadha`, karena ia setahun hanya sekali saja, yaitu puasa ramadhan, jadi tak ada kepayahan dalam mengqadha`nya. Adapun siapa saja yang menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur (alasan) syar`i, maka ia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, dibarengi dengan mengqadha` dan memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ia tidak berpuasa padanya. Demikian halnya seorang musafir dan orang sakit. Jika keduanya menunda mengqadha` sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syar`i, maka keduanya wajib mengqadha`, bertaubat, dan memberi makan orang miskin dari tiap-tiap hari yang ia tidak berpuasa di hari-hari tersebut. Tetapi jika sakit atau bepergian itu terus berlangsung sampai ramadhan berikutnya, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadha` saja tanpa memberi makan orang miskin, yaitu setelah ia sembuh dari penyakit, atau setelah datang dari bepergian.    Pertanyaan 11 : Apa hukum puasa tatawwu` seperti: puasa enam hari di bulan Syawal, puasa sepuluh hari di bulan dzul Hijjah, dan puasa Asyura`, bagi orang yang mempunyai hutang puasa ramadhan dan belum mengqadha`nya? Jawab: Yang wajib bagi orang yang memiliki kewajiban mengqadha` puasa ramadhan, hendaklah membayar puasa ramadhan terlebih dahulu sebelum berpuasa nafilah. Karena fardhu (wajib) lebih penting daripada nafilah (sunnah), ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.    Pertanyaan 12 : Apa hukum seseorang yang mengidap penyakit, kemudian masuk bulan ramadhan dan ia tidak berpuasa, lalu ia meninggal setelah bulan ramadhan, apakah walinya harus mengqadha` puasanya, atau hanya memberi makan saja? Jawab: Jika seorang muslim meninggal dunia karena penyakit yang menimpanya setelah bulan ramadhan, maka ia tidak wajib mengqadha` dan tidak wajib pula memberi makan, karena ia memang mempunyai udzur syar`i. Demikian pula seorang musafir jika meninggal dalam perjalanan, atau meninggal langsung setelah kepulangannya ke kampung halaman, ia tidak wajib mengqadha` dan tidak pula memberi makan, karena ia mempunyai udzur syar`i. Adapun orang yang sudah sembuh dari penyakitnya, tetapi ia meremehkan urusan mengqadha` sampai ia meninggal dunia, atau seorang musafir yang datang dari safar dan malas mengqadha` sampai meninggal dunia, maka disyariatkan bagi walinya –mereka adalah sanak kerabat- untuk mengqadha`kan buatnya. Karena sabda nabi yang berbunyi, ((مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِياَمٌ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ)) (متفق على صحته) “Barangsiapa meninggal dunia, sementara ia memiliki kewajiban berpuasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (Muttafaq alaih) Jika tidak ada seorang pun yang bisa berpuasa untuk mereka, maka diambil dari harta warisannya makanan yang diberikan kepada orang miskin, sebanyak setengah sha` perharinya. Yang ukurannya kira-kira satu kilo setengah. Hal ini juga berlaku pada orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak mungkin sembuh, sebagaimana disebutkan pada jawaban pertanyaan no: sembilan. Dan seperti ini pula keadaan seorang wanita haid dan nifas jika keduanya meremehkan qadha` sampai meninggal dunia, maka walinya harus memberi makan seorang miskin pada setiap hari yang harus dibayarnya, jika tidak ada seorang pun yang berpuasa untuk mereka. Sedangkan siapa pun yang tidak memiliki harta peninggalan, sehingga tidak bisa dikeluarkan darinya makanan yang diberikan kepada orang miskin, maka tidak apa baginya. Karena Allah Berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Juga firman-Nya, “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Pertanyaan 13 : Bagaimana hukum menggunakan suntikan pada urat leher dan otot, serta apa perbedaan diantara keduanya bagi orang yang berpuasa? Jawab: Yang benar, sesungguhnya kedua hal itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan saja. Demikian pula tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengambil darahnya untuk dibawah ke laboratorium, karena pengambilan darah ini bukan seperti berbekam. Adapun bekam, maka yang benar menurut pendapat para ulama, sesungguhnya orang yang dibekam dan yang membekam, keduanya telah batal puasanya. Sesuai sabda nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam yang berbunyi, ((أَفْطَرَ الْحاَجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ)) “Orang yang membekam dan dibekam harus berbuka.” Pertanyaan 14 : Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung, juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang yang berpuasa merasakan obat tersebut di tenggorokannya, apa yang harus dikerjakannya? Jawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, ia seperti siwak. Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokannya, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak apa-apa dan ia tak perlu mengqadha` puasa. Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi batal puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman. Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman. Karena itulah rasulullah bersabda, ((وَباَلِغْ فِي اْلاِسْتِنْشاَقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً)) “Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.” Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Pertanyaan 15 : Jika seseorang sakit gigi, kemudian ia pergi ke dokter, lalu dokter itu membersihkan gigi, menutup lobang, atau mencopot giginya, apakah hal semacam ini berpengaruh pada puasanya? Seandainya sang dokter memberi obat bius untuk menekan rasa sakit pada gusi, apakah ada pengaruhnya terhadap puasa? Jawab: Yang disebutkan dalam pertanyaan ini tidak ada pengaruhnya sama sekali pada puasa, jadi puasa seseorang tetap sah. Bahkan hal semacam ini termasuk yang ma`fu (dimaafkan). Tetapi seseorang harus berhati-hati, jangan sampai ia menelan darah atau obat saat dokter mengobati giginya. Dan demikian pula hukum suntikan yang digunakan untuk membius, suntikan ini tidak ada pengaruhnya terhadap puasa seseorang, karena suntikan itu tidak masuk dalam pengertian makan dan minum. Jadi yang benar adalah puasanya tetap benar dan sah. Pertanyaan 16 : Bagaimana jika seseorang makan dan minum karena lupa di siang hari saat berpuasa? Jawab: Hukumnya tidak apa-apa, dan puasanya tetap sah. Karena sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Wahai Rabb kami! Jangan Engkau menyiksa kami jika kami lupa atau tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dan ditegaskan dalam sebuah hadits sahih bahwa Allah menjawab, “Saya telah melakukannya.” Juga sesuai dengan hadits Abu Hurairah dari nabi, bahwa beliau bersabda, ((مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صاَئِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُـتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّماَ أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقاَهُ)) (متفق على صحته) “Barangsiapa lupa saat berpuasa, lalu makan dan minum, maka tetaplah meneruskan puasanya, karena yang memberi makan dan minum kepadanya adalah Allah.” (Muttafaq alaih) Dan demikian halnya jika ia menyetubuhi isterinya karena lupa, maka puasanya tetap sah. Ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Karena berdasarkan pada ayat dan hadits di atas, juga karena sabda nabi dibawah ini, ((مَنْ أَفْطَرَ نَاسِياً فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ)) (خرجه الحاكم وصححه) “Barangsiapa berbuka karena lupa, maka tak ada qadha` atasnya dan tak ada pula kaffarat (penebus).” (HR. Al-Hakim dan ia mensahihkannya) Lafadh hadits diatas umum pada masalah bersetubuh dan masalah lainnya yang membatalkan puasa, yang seseorang melakukannya karena lupa. Ini adalah bentuk rahmat, keutamaan dan kebijakan Allah kepada para hamba, maka segala puji dan syukur hanyalah kepada Allah atas semua kebaikan itu. Pertanyaan 17 : Bagaimana hukum seseorang yang tidak mau mengqadha` puasa sampai masuk ramadhan berikutnya, padahal ia tak ada udzur sama sekali. Apakah ia cukup bertaubat dengan mengqadha` atau harus membayar kaffarat? Jawab: Ia wajib bertaubat kepada Allah dan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya, disertai mengqadha`. Yaitu memberikan setengah sha` makanan pokok yang ada di negerinya, apakah itu berupa kurma, gandum, beras atau yang lain. Sha` ini adalah sha` nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, yang ukurannya kurang lebih satu kilo setengah, tak ada kaffarat lain selain hal itu. Hal ini sebagaimana difatwakan beberapa sahabat, diantaranya Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma. Tetapi jika orang tersebut memang ada udzur syar`i seperti sakit atau bepergian, atau jika seorang wanita, ia terkena udzur karena hamil dan menyusui, sehingga dengan berpuasa mereka malah mendapati banyak kesulitan, maka tidak ada kewajiban lain bagi mereka kecuali hanya mengqadha`. Pertanyaan 18 : Apa hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat, apakah puasanya sah? Jawab: Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikian pula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai ia bertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi, “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88) Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan; bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban shalat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi, ((بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ)) [خرجه الإمام مسلم في صحيحه من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما] “Garis yang memisahkan antara seorang lelaki dengan syirik atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Jabir bin Abdillah) Juga sabda beliau, ((اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهاَ فَقَدْ كَفَرَ)) [أخرجه الإمام أحمد وأهل السنن الأربع بإسناد صحيح من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمي] “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan yang empat dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Hushoib Al-Aslami) Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan. Pertanyaan 19 : Bagaimana hukum orang yang berbuka di bulan ramadhan, tapi tidak mengingkari kewajiban puasa? Apakah meninggalkan puasa karena malas ini, jika dilakukan lebih dari sekali akan mengeluarkan seseorang dari Islam? Jawab: Barangsiapa berbuka secara sengaja di bulan ramadhan tanpa ada udzur syar`i, berarti telah melakukan sebuah dosa besar, tapi ia tidak kafir dengan perbuatan tersebut, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih. Orang ini harus bertaubat kepada Allah sambil mengqadha` puasa yang ditinggalkannya. Pendapat diatas berdasar pada banyaknya dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan puasa bukanlah sebuah kekufuran, jika orang yang meninggalkannya itu tidak mengingkari kewajiban berpuasa, tapi meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan. Orang ini, jika terlambat mengqadha` tanpa ada udzur syar`i sampai datang ramadhan berikutnya, ia harus memberi makan orang miskin pada setiap hari yang diqadha`nya. Hal ini sudah dijelaskan pada jawaban pertanyaan ketujuh belas. Dan demikian pula jika seseorang meninggalkan zakat dan meninggalkan haji, sementara ia mampu melakukannya. Jika ia meninggalkan zakat dan haji tanpa mengingkari kewajiban keduanya, maka ia tidak kafir dengan hal itu. Tapi ia wajib membayar zakat pada tahun-tahun silam yang ditinggalkannya, ia harus mengerjakan haji dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuhah karena keteledoran ini. Ini semua berdasarkan pada keumuman dalil yang menunjukkan bahwa ia tidak kafir dengan hal itu, jika meninggalkannya bukan karena mengingkari kewajibannya. Diantara dalil itu adalah hadits mengenai siksaan di hari kiamat yang didapat seseorang karena meninggalkan zakat, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga dan bisa ke neraka. Pertanyaan 20 : Bagaimana jika wanita haid menjadi suci di siang hari bulan ramadhan? Jawab: Wanita itu harus segera berpuasa, dalam artian; ia segera berhenti dari makan, minum dan segala pembatal puasa. Ini adalah pendapat para ulama yang paling sahih, sebab udzur syar`i padanya telah menghilang. Dan ia harus mengqadha` puasa pada hari itu, seperti jika ditetapkan bahwa bulan ramadhan terlihat di siang hari. Karena kaum muslimin, ketika mereka melihat bulan ramadhan di siang hari, mereka segera berhenti dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya, kemudian mengqadha` hari itu menurut pendapat jumhur para ulama`. Dan seperti ini pula seorang musafir, jika ia datang ke kampung halamannya di siang hari ramadhan, maka wajib baginya untuk berhenti dari makan, minum dan dari pembatal puasa lainnya, ia juga harus mengqadha` hari tersebut. Ini adalah pendapat para ulama` yang paling sahih. Alasan mereka, karena hukum safar pada orang tersebut telah lenyap. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Pertanyaan 21 : Bagaimana jika ada darah yang keluar dari orang berpuasa, seperti darah mimisan misalnya? Dan apakah diperbolehkan bagi orang berpuasa untuk menyumbangkan darah, atau mengambil sedikit darahnya untuk dipelajari di Lab? Jawab: Keluarnya darah dari orang puasa seperti darah mimisan, istihadhah atau darah lainnya tidaklah membatalkan puasa. Karena darah yang membatalkan puasa hanyalah darah haid, nifas dan darah bekam. Dan tidak mengapa, jika orang yang berpuasa itu mengambil darahnya untuk diperiksa di laboratorium, jika memang harus melakukannya, puasanya tetap sah dan tidak rusak karena pengambilan itu. Adapun donor darah, maka yang lebih selamat adalah mengakhirkannya sampai ia berbuka puasa, karena darah yang diambil ketika donor adalah sangat banyak, mirip seperti bekam. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Pertanyaan 22 : Bagaimana jika orang yang berpuasa itu makan, minum, atau bersetubuh, karena mengira matahari telah terbenam atau menduga bahwa fajar belum terbit? Jawab: Yang benar, bagi orang tersebut adalah mengqadha` puasa dan membayar kaffarat dzihar akibat bersetubuh itu, ini adalah pendapat jumhur para ulama`, demi menutup pintu tasahul (gampangan) dan agar puasa kita lebih selamat. Pertanyaan 23 : Bagaimana hukum seseorang yang menyetubuhi isterinya di siang hari ramadhan sementara ia berpuasa? Dan bolehkah bagi seorang musafir untuk bersetubuh, jika ia tidak berpuasa? Jawab: Bagi orang yang bersetubuh di siang hari ramadhan sementara ia wajib berpuasa, maka baginya adalah kaffarah. Maksudnya adalah kaffarat dzihar dengan kewajiban mengqadha` hari itu. Juga bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang dikerjakannya. Tapi, jika ia adalah musafir atau orang sakit yang diperbolehkan untuk berbuka, maka tidak mengapa ia melakukannya dan tidak ada kaffarat, ia hanya wajib mengqadha` satu hari ia bersetubuh padanya. Karena seorang musafir dan orang sakit, diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka, seperti bersetubuh dan pembatal puasa lainnya. Seperti yang difirmankan Allah taala, “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184) Sedangkan hukum kaum wanita dalam hal ini, sama seperti kaum lelaki. Jika seorang wanita wajib mengerjakan puasa, maka wajib baginya membayar kaffarat, serta mengqadha`. Tapi jika ia sedang bepergian atau sakit, sehingga dibolehkan berbuka, maka tidak ada kaffarat baginya. Pertanyaan 24 : Bagaimana hukum menggunakan penyemprot mulut di siang hari saat berpuasa, jika seseorang menggunakannya karena sakit asma atau penyakit lainnya? Jawab: Hukumnya adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119) Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan. Pertanyaan 25 : Apa hukum memberikan suntikan di anus bagi orang berpuasa jika ia diharuskan melakukannya? Jawab: Hukumnya adalah tidak masalah, selama hal itu dibutuhkan seorang pasien yang sakit, ini adalah salah satu dari dua pendapat ulama yang paling sahih. Pendapat inilah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga menjadi pilihan sebagian besar para ulama, karena menyuntikkan sesuatu di anus sama sekali tidak menyerupai makan dan minum. Pertanyaan 26 : Bagaimana jika orang yang berpuasa muntah, apakah ia mengqadha` hari itu atau tidak? Jawab: Orang yang muntah (tanpa sengaja) saat berpuasa, ia tidak perlu mengqadha`. Tetapi jika menyengaja untuk muntah, maka wajib mengqadha` hari itu, karena rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda, ((مَنْ ذَرَعَـهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقاَءَ فَعَلَيْهِ الْقَضاَءُ)) “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tak ada qadha` atasnya, tapi barangsiapa yang menyengaja untuk muntah, maka ia harus mengqadha`.” (HR. Imam Ahmad dan Ahlussunan yang empat dengan sanad sahih dari Abu Hurairah) Pertanyaan 27 : Apa hukum cuci darah bagi penderita penyakit ginjal saat berpuasa, apakah ia harus mengqadha` atau tidak? Jawab: Ia harus mengqadha`, sebab ia telah ketambahan darah segar yang masuk ke dalam tubuhnya, dan jika ditambahkan dalam tubuh itu sesuatu yang lain, maka itu merupakan pembatal puasa lainnya. Pertanyaan 28 : Apa hukum I`tikaf bagi lelaki dan perempuan? Apakah ketika I`tikaf itu disyaratkan harus berpuasa? Apa saja yang dikerjakan orang yang beri`tikaf , dan kapan ia harus masuk mu`takaf (tempat I`tikaf )nya dan keluar darinya? Jawab: I`tikaf hukumnya adalah sunnah bagi lelaki dan perempuan, sesuai yang ditetapkan dari nabi, bahwa beliau selalu beri`tikaf di bulan ramadhan. Kemudian I`tikaf beliau menjadi rutin pada setiap sepuluh terakhir bulan ramadhan. Bahkan beberapa isteri beliau pernah beri`tikaf bersama beliau. Kemudian setelah beliau meninggal dunia, para isteri itu senantiasa beri`tikaf dan tidak meninggalkannya sama sekali. Sedangkan tempat I`tikaf adalah masjid-masjid yang didalamnya dilaksanakan shalat jamaah, tetapi jika dalam I`tikaf nya bakal ada shalat jum`at, maka yang lebih utama adalah mengerjakannya di masjid jami`, yang disitu dilaksanakan shalat jum`at. Tentunya jika hal ini bisa dilakukannya. Adapun waktu I`tikaf , menurut pendapat para ulama` yang paling sahih; tidak ada batasan tertentu mengenai waktu tersebut, dan tidak pula disyaratkan harus berpuasa saat mengerjakannya, tetapi jika dibarengi dengan puasa maka itu I`tikaf itu lebih afdhal. Dan sunnahnya, seseorang harus masuk ke mu`takafnya saat ia berniat hendak I`tikaf , lalu keluar setelah habisnya masa yang diniatkan itu, ia juga bebas menghentikan I`tikaf nya jika ia harus melakukannya. Sebab, I`tikaf hukumnya adalah sunnah, seseorang tidak wajib melakukannya kecuali dia memang bernadzar untuk mengerjakannya. Sedangkan yang paling dianjurkan untuk mengerjakan I`tikaf adalah di sepuluh terakhir bulan ramadhan, sesuai dengan kebiasaan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam. Dan disunnahkan bagi seseorang yang hendak I`tikaf untuk masuk ke dalam mu`takafnya setelah shalat subuh pada hari kedua puluh satu. Lalu ia selesai dari I`tikaf nya ketika sepuluh terakhir dari ramadhan itu habis. Tetapi, jika dia menghentikan I`tikaf sebelum habis sepuluh terakhir, maka hal itu tidak mengapa baginya, selama I`tikaf itu bukan sesuatu yang dinadzarkannya sebagaimana dijelaskan tadi. Dan lebih utama jika seseorang memilih tempat tertentu dalam masjid, sehingga ia bisa beristirahat padanya. Seseorang yang I`tikaf , disyariatkan atasnya untuk memperbanyak dzikir, baca al-Qur`an, istighfar, berdoa, dan mengerjakan shalat pada selain waktu-waktu yang dilarang. Seorang yang sedang I`tikaf , tidak menjadi masalah jika ia dikunjungi teman-temannya. Juga tidak masalah untuk berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang dilakukan nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam, waktu I`tikaf beliau dikunjungi beberapa isterinya dan beliau berbincang dengan mereka. Beliau pernah dikunjungi isterinya, Shafiyyah, saat beri`tikaf di bulan ramadhan, ketika Shafiyyah bangkit hendak pergi, beliau pun bangkit bersama Shafiyyah, mengikutinya sampai pintu masjid. Jadi semua hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa untuk dilakukan. Perbuatan beliau ini menunjukkan betapa sempurna ketawadhu`an dan kerendahan diri beliau, dan betapa indah riwayat hidup beliau bersama para isterinya. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada beliau. Dari تُحْـفَةُ اْلإِخْوَانِ بِأَجْوِبَةٍ مُهِمَّةٍ تَتَعَلَّقُ بِأَرْكاَنِ اْلإِسْلاَمِ (Tuhfatul Ikhwaan Bi Ajwibatin Muhimmatin Tata`allaqu Bi Arkaan Al-Islam) Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar