Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

Hukum Mencukur Habis Kumis?



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad bin Abdillah,keluarga,sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejaknya hingga hari berbangkit kelak.

Amma ba`du
Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lihat bahasan kamidi sini Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat.
Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab,
أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس
Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1].
Ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang memelihara kumis yang tidak melebihi bibir,ketika beliau ditanya tentang hal  itu beliau menjawab;                                                                       Telah diceritakan kepadaku Zaid bin Aslam dari Amir bin Abdillah bin Zubair,bahwasanya Umar bin Khaththab r.a.apabila sedang marah maka beliau menjalin (melintirkan) kumisnya lalu meniupnya.(Riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamul Kabir,dengan sanad yang shahih).
Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan)
عن شرحبيل بن مسلم الخولاني قال رأيت خمسة من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يقصون شواربهم ويعفون لحاهم ويصفرونها أبو أمامة الباهلي وعبد الله بن بسر وعتبة بن عبد السلمي والحجاج بن عامر الثمالي والمقدام بن معد يكرب الكندي كانوا يقصون شواربهم مع طرف الشفة
Dari Syarahbiil bin Muslim Al-Khaulaniy ia berkata : “Aku melihat lima orang dari kalangan shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang memotong kumis mereka dan memelihara jenggot mereka dan dengan mewarnainya warna kuning. Mereka adalah : Abu Umamah Al-Bahiliy, ‘Abdullah bin Busr, ‘Utbah bin ‘Abd As-Sulamiy, Al-Hajjaj bin ‘Amir Ats-Tsamaliy, dan Al-Miqdam bin Ma’dikarib Ak-Kindiy. Mereka semua memotong kumis mereka hingga tepi bibir bagian atas” [HR. Al-Baihaqi 1/151 no. 698].
Maksud dari atsar diatas adalah bahwasanya lima orang sahabat Nabi Saw memotong kumis mereka yang melebihi bibir hingga pangkal bibir jadi bukan memotong habis kumis.
Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.”
Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.”
Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), Imam An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.
Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi’i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis.
Imam Thahawi berkata: saya tidak mendapatkan satupun nas dari Imam Syafiie dalam hal ini, dan para sahabat beliau yang kami temui seperti Al Muzani dan Ar Rabi’ mereka memendekkan kumis dan itu menunjukkan bahwa mereka mengambilnya dari Syafiie rahimahullah.
Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan dari malik berkata: kumis dipendekkan dan jenggot dibiarkan dan memendekkan kumis bukan mencukurnya dan saya berpendapat untuk menjaga adab dalam mencukur kumisnya.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Imam Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”.
Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullahu menyatakan “Memotong kumis dilakukan dengan mengambil/memotong kumis yg panjang melebihi bibir sehingga tdk mengganggu ketika makan dan tdk terkumpul kotoran di dalamnya.”
Batasan kumis yg dipotong adalah dipotong sampai tampak ujung bibir bukan menipiskan dari akarnya. Sementara hadits yg menyebutkan: أَحْفُوا الشَّوَارِبَ yang dimaukan adalah memotong bagian kumis yg panjang hingga tidak menutupi kedua bibir.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.”
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya,
"Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.”
Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ
Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2]
Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam al Mawahib al Muhammadiyyah termaktub,Tentang mentafsirkan hadits dari Al-Mughirah r.a. yang mana Nabi saw memerintahkan kepada Bilal bin Rabah “Agar memotong kumis nya yang begitu lebat dengan beralaskan kayu siwak’yang dimaksud dalam hadits ini adalah:Hendaknya tidak berlebih-lebihan dalam memangkas kumis (menggerok atau memangkas habis kumis) bahkan cukup dipangkas hingga merahnya bibir atas itu terlihat jelas. Karena jika yang diharapkan seluruh kumis terpangkas habis tanpa ada yang tersisa satupun tentu tidak perlu kayu siwak diletakkan di bawah kumis. Jelas fungsi kayu siwak di bawah kumis untuk menunjukkan bahwa yang dipangkas adalah rambut kumis yang melewati batang kayu siwak” (al Mawahib al Muhammadiyyah bi Syarh al Syamail al Muhammadiyyah 1/385, cetakan Dar al Kutub al Ilmiyya

“Hadits-hadits yang memerintahkan untuk memendekkan kumis”
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma,Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:                                                                                                                            Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”(HR. Muslim)
Hadits kelima, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits keenam dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Hadits ketujuh Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Dari hadits-hadits yang kami paparkan diatas dapat kita simpulkan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kita memotong /memendekkan kumis,yang melebihi dari ujung bibir bukan memotong habis kumis secara keseluruhan sampai keakar-akar nya,adapun perbuatan memotong habis adalah bukanlah sunnah Rasulullah Saw.Maka daripada itu janganlah kiita memotong habis kumis karena hal itu tidak dilakukan  oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya,yang dilakukan beliau Saw dan sahabatnya adalah memotong/memendekkan kumis yang melebihi bibir bukan memotong habis kumis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar