Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

AL-QUR`AN



1.Pertanyaan:Apa hukum mengupah orang untuk membacakan Al-Qur`an bagi Ruh mayit?
Jawaban:Perbuatan ini termasuk perbuatan yang sia-sia yang tidak dapat memberikan manfaat kepada orang yang telah wafat.Tidak ada satupun hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw memberikan upah kepada orang-orang untuk membacakan ayat-ayat Al-Qur`an kepada orang-orang yang telah wafat.Dan hal ini pun tidak pernah dibuat oleh sahabat-sahabat nya,jadi selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Firman Allah Swt:”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.(QS.An-Nur:63).
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
2.Pertanyaan:Apa hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur`an untuk orang yang telah wafat?
Jawaban:Kebiasaan ini dilakukan oleh banyak orang,biasanya mereka menghadiahkan pahala pahala bacaan untuk orang yang telah wafat,diantaranya mereka menghadiahkan untuk kedua orang tua mereka,kerabat mereka dan lainnya.Sebenarnya hal ini sama sekali tiada berguna buat orang yang telah wafat,orang yang mati tidak akan pernah dapat apa-apa dari yang masih hidup.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Apabila anak Adam itu mati,maka putuslah amalan-nya,kecuali tiga perkara.Pertama shadaqah jariah (waqaf).kedua ilmu yang orang ambil manfaat dari padanya.ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia.(HR.Muslim).
Jadi apabila anak Adam itu telah wafat,maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali tiga perkara diantaranya:Shadaqah jariah,ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan dia,yang tentunya ketiga itu hasil dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup.Jadi orang yang telah wafat itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari orang yang masih hidup.Perbuatan menghadiahkan pahala bacaan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan oleh kebanyakan orang,perbuatan ini sama sekali tidak mempunyai contoh sama sekali dari Rasulullah Saw dan sahabatnya.Didalam Al-Qur`an sama sekali Allah Swt tidak memerintahkan kepada kita agar kita menghadiahkan bacaan Al-Qur`an kepada orang yang telah wafat,begitu juga didalam hadits yang shahih tidak ada satupun kita jumpai bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada kita untuk menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur`an kepada orang yang telah wafat,bahkan didalam hadits dha`if yang sebenarnya tidak boleh dijadikan hujah pun tidak terdapat hal demikian.Perbuatan ini adalah sesuatu hal yang diada-adakan oleh orang-orang jahil dari ummat ini.Perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka selayaknya kita meninggalkan sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw.Allah Swt berfirman:
Firman Allah Swt:”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.(QS.An-Nur:63).
Dan hendaklah kita kembali kepada ajaran Rasulullah Saw dalam menentukan sesuatu hal didalam agama.Allah Swt berfirman:
“Kemudian kami jadikan kamu diatas syari`at(peraturan)dan urusan agama itu,maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(QS.Al-Jaatsiyah:18).
Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
Firman Allah Ta`ala:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzaab:21)
Dan firman Allah Ta`ala:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk islam diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya,mereka kekal didalamnya selama-lamanya.itulah kemenangan yang besar.(QS.At-Taubah:100)
Setiap sesuatu hal didalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka hal itu tertolak,sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Ketahuilah bahwasanya pahala bacaan itu tidak akan pernah sampai kepada simati,dan simati tidak akan dapat apa-apa dari yang hidup baik itu menghadiahkan pahala bacaan,hadiah shalat,puasa dan lainnya.Allah Swt berfirman:
”Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan dari apa yang ia telah kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Maksud ayat ini adalah bahwasanya manusia  itu tidak akan mendapatkan ganjaran apa-apa selain dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup dan seorang tidak akan dibalas melainkan apa-apa yang telah ia kerjakan.Ayat ini dengan tegas telah menolak pemikiran-pemikiran orang kebanyakan bahwasanya pahala bacaan itu boleh dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.Untuk lebih jelasanya akan kami muat perkataan dari para ahli tafsir Qur`an diantaranya sebagai berikut:
“Bahwasanya tidak dibalas seorang yang beramal,melainkan dengan amalnya maupun baik ataupun jahat.”(Ath-Thabari 27:39).
“Tidak disiksa melainkan orang yang mengerjakan dosa,dan tidak diberi ganjaran orang yang  tidak mengerjakan kebaikan.”(Ath-Thabari 27:40).
 “Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak bias member manfaat,karena barang siapa tidak beramal shaleh,ia tidak akan dapat kebaikan,maka sempurna dan nyatalah dengan ayat itu,bahwa orang yang berdosa itu,tak bias dapat ganjaran dengan sebab kebaikan orang lain,dan tidak seorang pun akan menanggung dosanya.”(A.Fakh-rur Razie 7:738).
“Sebagaimana tidak dipikulkan atas seseorang dosa orang lain,begitu juga ia tidak bisa dapat ganjaran melainkan apa yang ia kerjakan sendiri untuk dirinya.”(Ibnu Katsier 8:120).
“Sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut amalnya.Jika baik,maka balasanya baik;dan jika jahat,maka balasannya jahat.”(Ibnu Katsier 3:444).
“Seorang tidak dapat apa-apa dari usaha orang lain.”(Jalalain 3:198).
“Seorang tidak dapat melainkan balasan bagi usahanya dan ganjaran amalnya,dan tidak member faidah kepada seseorang amal orang lain.(Fat-hul Qadier 5:111).
Sahabat Imam Syafi`I yakni Imam Muzani berkata:Rasulullah Saw beri tau sebagaimana Allah beri tau bahwa,dosa tiap-tiap seorang adalah buat kecelakaan dirinya,sebagaimana amalanya itu buat kebaikan dirinya,tidak buat kebaikan orang dan tidak buat kecelakaan orang lain.(Pinggir Al-Umm 7:269).
Dan supaya lebih terang akan kami muat perkataan Imam Syafi`i:
“Pahala bacaan tidak sampai kepada simati.
Kesimpulan:Tidak dibenarkan untuk menghadiahkan pahala bacaan kepada simati baik itu orang tua,sanak kerabat atau yang lainnya.Karena perbuatan itu adalah bid`ah didalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw,jadi selayaknya kita meninggalkan dan mengingkari orang yang hendak berbuat demikian.
3.Pertanyaan:Apa hukum mencium mushaf (Al-Qur`an) lantas menaruhnya di dada setelah membaca Al-Qur`an?
Jawaban:Kebanyakan orang pada umumnya setelah membaca Al-Qur`an lantas mereka mencium mushaf (Al-Qur`an),dan meneruskannya meletakkan didada.Untuk perkara seperti ini tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah Saw dan sahabatnya sejauh yang kami ketahui mereka mencium mushaf dan meletakkannya didada setelah mereka membaca Al-Qur`an.Dan kami telah mencari dalil dari As-Sunnah tentang perkara seperti ini,tapi saat ini kami masih belum menemukan dalil nya tentang perkara tersebut.Dan kami juga telah mencari kumpulan fatwa-fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan lainnya tentang perkara tersebut,tetapi dari kumpulan fatwa mereka(semoga Allah merahmatinya),mereka juga tidak mengetahui dasarnya dari As-Sunnah tentang perbuatan tersebut.Untuk itu kami berpandangan tidak disyariatkannya mencium mushaf (Al-Qur`an) dan meletakkannya diatas dada setelah membaca Al-Qur`an.Dan kami akan merujuk pendapat kami jikalau ada dalil yang shahih yang menerangkan bahwa perbuatan tersebut disyariatkan.
4.Pertanyaan:Apa hukum mengalungkan Al-Qur`an sebagai perhiasan atau lainnya?
Jawaban:Tidak boleh mengalungkan mushaf didada,baik sebagai hiasan atau lainnya,karena hal ini termasuk perbuatan bid`ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan sahabatnya.Hendaklah kita meninggalkan apa-apa yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan sahabatnya,karena kebahagian didunia maupun diakhirat hanya mengikuti jejak Rasulullah Saw dan sahabatnya.Allah Swt berfirman:
“Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153”).
5.Pertanyaan:Apa hukum membagi-bagi pembacaan surat-surat tertentu dalam Al-Qur`an kepada beberapa orang,kemudian berdoa agar dilapangkan Rizki dan sebagainya?
Jawaban:Membaca Al-Qur`an dengan memahami maknanya termasuk salah satu ibadah yang paling utama.Sementara itu berdoa kepada Allah untuk mendapatkan kebaikan dan kemudahan Rizki dari- Nya dan kebaikan lainnya termasuk pula sebagai ibadah yang disyariatkan.Akan tetapi cara bacaan yang dimaksudkan didalam perkara ini,dengan cara membagikan surat-surat khusus kepada beberapa orang kemudian masing-masing membacanya yang dilanjutkan dengan membacakan doa bagi tuan rumah agar mendapatkan kemudahan Rizki,adalah termasuk perbuatan yang tidak disyariatkan,karena perbuatan tersebut tidak mempunyai dasar dari Rasulullah Saw,baik secara lisan maupun perbuatan.Juga tidak ada seorangpun dari sahabat Nabi Saw dan para imam salaf yang melakukan seperti itu.Kebaikan berada pada keikut sertaan tata cara salaf,dan keburukan berasal dari perkara yang diada-adakan oleh orang-orang yang datang kemudian.Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
 “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
6.Pertanyaan:Apa hukum bersumpah dengan Al-Qur`an dengan cara menjunjung Al-Qur`an diatas kepala untuk menguatkan sumpah?
Jawaban:Bersummpah dengan menggunakan mushaf apalagi dengan menjunjung diatas kepala tidak ada dasarnya dalam As-Sunnah.Para sahabat Nabi Saw sering bersumpah untuk menguatkan kebenaran tetapi tidak ada satupun dari mereka yang melakukan sumpah dengan mushaf apalagi menjunjung mushaf dikepala untuk bersumpah.Kita banyak melihat saat ini orang bersumpah dengan menggunakan mushaf dan menjunjung mushaf diatas kepala untuk menguatkan sumpah atau bersumpah terutama itu dilakukan di pengadilan-pengadilan,sebenarnya bersumpah dengan cara seperti itu tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi Saw dan para salafus as-Shalih.Maka selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak dicontohka oleh para pendahulu kita yakni para sahabat dan as-salaf.Sementara jika kita hendak bersumpah demi suatu kebenaran maka bersumpahlah dengan nama Allah,sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw:
“Ketahuilah,bahwa Allah melarang kamu bersumpah dengan (pakai nama)bapa-bapa kamu! lantaran itu,barang siapa mau bersumpah,hendaklah ia bersumpah dengan pakai nama Allah,atau diam.”(HR.Muslim).
“Janganlah kamu bersumpah dengan (pakai nama) berhala-berhala,dan jangan dengan nama bapa-bapa kamu,”(HR.Muslim).
“Barang siapa bersumpah dengan selain dari nama Allah,sesungguhnya musyriklah ia.”(HR.Tirmidzi dengan sanad hasan).
7.Pertanyaan:Apa hukum membaca “Shadaqallahul Azhim”setelah membaca Al-Qur`an?
Jawaban:Ucapan “shadaqallahul Azhim”setelah membaca Al-Qur`anul Karim tidak ada tuntunannya dari as-Sunnah dan tidak pula dari sahabatnya,akan tetapi hal hal ini terjadi di akhir zaman,tidak diragukan lagi bahwa ucapan “shadaqallahu Azhim” sebagai pujian terhadap Allah Swt,maka hal ini ibadah.Karena ia adalah,maka kita tidak boleh beribadah kepada Allah dengan ini kecuali berdasarkan dalil dari syariat.Jika tidak ada dalilnya dari syariat,maka mengakhiri bacaan al-Qur`an dengan ucapan tersebut tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan.Maka dari itu,bila seseorang selesai membaca al-Qur`an tidak disunnahkan membaca”shadaqallahul Azhim”
Bila ada yang mengatakan”Bukankah Allah telah berfirman:”qul shadaqallah”(Katakanlah,benarlah (apa yang difirmankan Allah)?
Jawabanya:Memang benar Allah telah memfirmankannya,dan kita pun mengatakan”shadaqallah”,tapi apakah Allah dan Rasul-Nya Saw mengatakan”Apabila kalian selesai membaca al-Qur`an maka ucapankanlah”shadaqallahul Azhim”?Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Saw,bahwa beliau membaca al-Qur`an dan beliau tidak mengucapkan”shadaqallahul Azhim”.Pernah suatu ketika Ibnu Mas`ud r.a.membacakan al-Qur`an dihadapan beliau,yaitu surat an-Nisa,hingga ketika bacaannya sampai pada ayat 41 didalam surat an-Nisa maka beliau mengatakan “cukup”Beliau tidak mengatakan ucapakanlah “shadaqallahul Azhim”ketika selesai membaca al-Qur`an dan Ibnu Mas`ud pun tidak mengucapkannya.Ini adalah dalil bahwa ucapan “shadaqallahul Azhim”ketika selesai membaca al-Qur`an tidak disyariatkan.
Kesimpulan:Tidak disyariatkan membaca shadaqallahul Azhim setelah selesai membaca al-Qur`an,karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa Rasulullah Saw dan para sahabatnya membaca “shadaqallahul Azhim”setelah mereka membaca al-Qur`an,jikalau itu disyariatkan tentulah Rasulullah Saw dan sahabatnya lebih dulu melakukannya dari pada kita.
8.Pertanyaan:Apa hukum meletakkan Al-Qur`an didekat kepala agar tidurnya tenang?
Jawaban:Meletakkan mushaf didekat kepala dengan tujuan agar tidurnya tenang adalah bid`ah karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw maupun para sahabatnya.Jikalau seseorang ingin mendapatkan ketenangan hendaknya seseorang melatih diri untuk me/ndapat ketenangan dengan membaca wirid-wirid yang diajarkan oleh Nabi Saw,baik berupa bacaan al-Qur`an ataupun doa ketika hendak tidur.Jadi tidak boleh meletakkan mushaf didekat kepala dengan tujuan agar tidurnya tenang,karena Rasulullah Saw dan para sahabtnya tidak melakukan hal itu.
9.Pertanyaan:Apa hukum menyelenggarakan resepsi khataman Al-Qur`an?
Jawaban:Resepsi itu disyariatkan dalam pernikahan ketika hendak tinggal bersama istrinya,berdasarkan sabda Nabi Saw kepada Abdurrahman bin Auf saat beliau diberitahu bahwa ia akan tinggal bersama istrinya.
“Selenggarakanlah resepsi walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing”(HR.Bukhari).
Adapun resepsi atau pesta dalam rangka khataman al-Qur`an tidak ada tuntunannya dari Nabi Saw dan tidak pula dari para Khulafa`ur Rasyidin.Seandainya mereka melakukannya,tentu beritanya telah sampai kepada kita.Karena itu,resepsi atau pesta dalam rangka khataman al-Qur`an adalah bid`ah yang diada-adakan,sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
10.Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an dikuburan?
Jawaban:Membaca al-Qur`an dikuburan adalah bid`ah yang diada-adakan,dan setiap bid`ah itu sesat.Adapun yang disyariatkan bagi yang berziarah kekuburan kaum Muslimin adalah mengucapkan salam atas mereka dan mendoakan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw,apabila beliau melewati melewati perkuburan atau menziarahinya,beliau tidak pernah membaca al-Qur`an ketika berziarah kubur.
Ibnu Qayyim berkata:Membaca al-Qur`an,baik disisi kubur maupun ditempat lainnya,dan semua itu adalah merupakan bid`ah yang baru tidak disulai oleh agama.(Zaadul maad 1:48).
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:Sesungguhnya bacaan diatas kubur itu bid`ah.
Berkata Syaikh Ibnu Jamrah yang bermadzhab Malik berkata:Sesungguhnya bacaan –bacaan disisi kubur adalah bid`ah dan tidak berdasarkan sunnah Nabi Saw.
11.Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an ketika menguburkan mayit?
Jawaban:Tidak ada dalil baik dari Kitabullah maupun dari as-Sunnah yang memerintahkan kita untuk membaca al-Qur`an ketika menguburkan mayit.Setiap sesuatu hal yang berkaitan dengan ibadah adalah sesuai denagn perintah,jika ada perintah dari kitabullah dan hadits yang shahih maka hal itu disyariatkan,namun jika sebaliknya maka haram lah dikerjakan karena tidak ada perintah baik dari Kitabullah maupun dari as-Sunnah.Adapun tentang membaca al-Qur`an ketika menguburkan mayit tidak pernah dikerjakan oleh Rasululah Saw dan sahabatnya,maka janganlah kita melakukan apa-apa yang tidak dikerjakan dan diperintahkan oleh Rasulullah Saw.Allah Swt berfirman:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.”(QS.An-Nur:63).
Selayaknya kita meninggalkan dan mengingkari tentang hal tersebut karena perkara itu adalah bid`ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah Saw.Sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
12.Pertanyaan:Pertanyaan:Apa hukum membaca Surat Yassin ketika orang hendak meninggal dunia?
Jawaban:Kebiasaan orang pada umumnya adalah apabila orang hendak sakarat maka keluarga dan kerabat orang yang dalam sakarat itu beramai-ramai membacakan surat yassin.Sementara itu tidak ada dalil yang shahih yang memerintahkan kepada kita untuk membacakan surat yassin kepada orang yang sedang sakarat,adapun tentang dalil yang diriwaykan oleh Abu Dawud dan an-Nassai yang memerintahkan untuk membaca surat yassin kepada orang yang sedang sakarat adalah dhaif (lemah) yang tidak boleh dijadikan sandaran dan tidak boleh diamalkan(lihat Takhmiluhul majmu halaman 395:J:10) dan Tafsir al-Manar oleh Muhammad Rasyid Ridha 8:162).
Adapun yang diperintahkan kepada kita apabila orang yang sedang sakaratul maut,maka ajarkanlah kalimat tahlil.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Tahlilkanlah (ajarilah dengan bacaan)”Laailahailallah”(tidak ada Tuhan selain Allah) pada diantaramu yang akan mati.(HR.Muslim).
Itilah sunnah yang tetap dari Rasulullah Saw,bukan dengan membacakan surat yassin sebagaimana yang dilakukan kebanyakan orang pada umumnya.Selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak ada dasarnya dari syariat yang suci ini.
13.Pertanyaan:Apa hukum berkumpul-kumpul dirumah mayit dengan membaca surat yassin secara bersama-sama?
Jawaban:Tidak boleh membacakan surat yassin baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dirumah mayit.Hal ini adalah bid`ah yang diada-adakan oleh ummat dibelakang.Rasulullah Saw tidak pernah membacakan surat yassin ketika ada dari sahabatnya yang meninggal dunia lantas diikuti oleh sahabatnya yang ikut membacakan surat yassin juag.Perkara seperti ini wajib ditinggalkan dan dijauhi karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.Jadi selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang beliau Saw tidak mengerjakan dan memerintakannya.Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
14.Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an secara bersama-sama?
Jawaban:Membaca al-Qur`an dengan mentadaburi maknanya adalah perkara yang disyariatkan,akan tetapi jika dilakukan dengan bersama-sama apalagi dengan satu suara adalah bid`ah yang diada-adakan.Rasulullah Saw dan sahabatnya sering membaca al-Qur`an namun tidak ada riwayat yang mengatakan kepada kita bahwa beliau membacanya secara bersama-sama apalagi dengan satu suara.Mereka membacanya secara masing-masing tidak dengan bersama-sama.Adapun dengan membacanya secara bersama-sama adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
15.Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring?
Jawaban:Membaca al-Qur`an adalah sunnah dari Rasululah Saw,akan tetapi apabila dilakukan dengan mengeraskan suara apalagi dilakukan dengan pengeras suara adalah bid`ah yang sesat,yang wajib ditinggalkan,sementara tidak ada satupun riwayat yang menerangkan kepada kita bahwa Rasulullah Saw dan sahabatnya membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring.Adapun sunnah Rasulullah Saw tentang membaca al-Qur`an adalah tidak membacanya dengan nyaring,lagi pyula apabila dibaca dengan nyaring bias menimbulka perbuatan Riya.Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah sebagian kalian menyaringkan bacaan Al-Qur`an-nya terhadap sebagian yang lain.(al-Hadits).
Dilain hadits Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasanya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim).
Hadits Abu Musa al asy`ari ia berkata:
Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704). Hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.
Maksud dari hadits diatas adalah:Janganlah kalian menyaringkan bacaan al-Qur`an dan berdzikir dengan keras karena bisa mengganggu orang lain.
Kesimpulan:Tidak disyariatkan membaca al-Qur`an dan berdzikir dengan suara keras.
 16.Pertanyaan:Apa hukum membaca surat Al-Fatihah saat akad Nikah?
Jawaban:Ini adalah bid`ah dan tidak disyariatkan.Bacaan al-Fatihah atau surat lainnya hendakya tidak dibaca kecuali pada tempat-tempat yang disyariatkan.Jika dibaca pada selain tempa-tempat yang ditetapkan syariat dengan anggapan sebagai ibadah,maka ini termasuk perbuatan bid`ah.Sering kami dapati sebagian orang membacakan al-Fatihah pada berbagai acara,bahkan kami mendengar ada yang mengatakan.”Bacalah al-Fatihah pada mayit”pada anu:pada anu” dan sebagainya.Semua ini adalah bid`ah yang mungkar.Al-Fatihah dan surat lainnya tidak dibacakan pada kondisi atau tempat atau waktu apapun kecuali jika itu disyariatkan berdasarkan Kitabullah atau as-Sunanh Rasul-Nya,jika tidak disyariatkan,maka itu adalah bid`ah,dan pelakunya harus diingkari.
17.Pertanyaan:Apa hukum mengkhususkan membaca surat Yassin pada malam Jum`at saja?
Jawaban:Kebiasaan orang pada umumnya adalah membaca surat yassin pada malam Jum`at,ini adalah perkara yang tidak disyariatkan.Tidak ada hadits yang shahih menerangkan kepada kita bahwa Rasululalh Saw membaca surat yassin dan mengkhususka pada malam Jum`at.Adapun membaca al-Qur`an adalah disyariatkan akan tetapi jika mengkhususkannya untuk membacanya pada malam Jum`at saja maka hal ini membutuhkan dalil lagi.Sementara tidak ada dalil yang shahih yang memerintahkan kepada kita untuk mengkhususkan membaca surat yassin pada malam jum`at.Jika tidak ada dalil yang mensyariatkan maka jatuhlah hal itu dalam perkara bid`ah.Jika seseorang hendak membaca al-Qur`an maka bacalah bagian dari al-Qur`an itu dan jangan mengkhususkannya karena hal itu tidak disyariatkan.Adapun jika seseorang itu biasa membaca al-Qur`an dan mengkhatamkan al-Qur`an lantas ketika ia membacanya berkenaan dengan malam Jum`at dan surat yang ia baca itu pas dengan surat yassin maka hal itu tidak apa-apa.Akan tetapi jika mengkhususkan membaca surat yassin pada malam Jum`at maka hal ini tidak boleh.Karena untuk mengkhususkan itu membutuhkan dalil lagi,sementara tidak ada dalil yang mengkhususkan membaca surat yassin pada malam Jum`at.Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.”(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).

2 komentar: