Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Februari 2012

Hukum memakai Alas kaki di Kuburan

Pertanyaan: Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz, Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman? Dari: Herbono Utomo Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Tidak boleh memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, kecuali karena darurat. Disebutkan dalam hadis dari Basyir –bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pemakaman kaum muslimin. Tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menajamkan pandangan ke arah seseorang yang berada di makam. Ternyata orang ini memakai sandal kulit sapi yang telah dibersihkan bulunya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يا صاحب السبتيتين ويحك ألق سبتيتيك » “Hai yang memakai sandal!, bagaimana kau ini, lepas sandalmu.” Kemudian orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa yang mengingatkan itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia langsung melepas sandalnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud, no.3232 dan dishahihkan Al-Albani)

1 komentar:

  1. Astaghfirrullah... Ana baru tahu larangan memakai alas kaki di kuburan. Padahal selama ini jika di kuburan masyarakat disekitar ana (termasuk ana sendiri ) selalu memakai alas kaki dengan alasan kebersihan kaki. Sukran atas infonya akhi...

    BalasHapus