Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

KESALAHAN SEPUTAR JENAZAH


SEPUTAR JENAZAH
1. Pertanyaan:Apa hukum Adzan dan Iqamah dikuburan ketika meletakkan Jenazah?
Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa itu perbuatan bid`ah didalam agama,Allah sama sekali tidak memberikan petunjuk untuk perbuatan tersebut karena tidak ada contohnya dari Rasulullah saw,maupun dari sahabatnya.Semua kebaikan itu dalam mengikuti mereka dan menempuh jejak mereka.Sebagaimana firman Allah Ta`ala:
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya.(QS.At-Taubah:100).
Nabi saw bersabda:“Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak ada dasar perintahnya dari kami,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah r.a.)”
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
Kesimpulan:Tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur`an maupun dari Hadits yang menerangkan di syariatkan nya perbuatan tersebut.perbuatan adalah perbuatan bid`ah yang munkar selayaknya ditinggalkan.
2. Pertanyaan:Apa hukum mengupah orang untuk membacakan Al-Qur`an bagi Ruh mayit?
Jawaban:Perbuatan ini termasuk perbuatan yang sia-sia yang tidak dapat memberikan manfaat kepada orang yang telah wafat.Tidak ada satupun hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw memberikan upah kepada orang-orang untuk membacakan ayat-ayat Al-Qur`an kepada orang-orang yang telah wafat.Dan hal ini pun tidak pernah dibuat oleh sahabat-sahabat nya,jadi selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Firman Allah Swt:”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.(QS.An-Nur:63).
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
3. Pertanyaan:Apa hukum berkumpul-kumpul dirumah mayit dengan membaca surat yassin secara bersama-sama?
Jawaban:Tidak boleh membacakan surat yassin baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dirumah mayit.Hal ini adalah bid`ah yang diada-adakan oleh ummat dibelakang.Rasulullah Saw tidak pernah membacakan surat yassin ketika ada dari sahabatnya yang meninggal dunia lantas diikuti oleh sahabatnya yang ikut membacakan surat yassin juag.Perkara seperti ini wajib ditinggalkan dan dijauhi karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.Jadi selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang beliau Saw tidak mengerjakan dan memerintakannya.Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
4. Pertanyaan:Pertanyaan:Apa hukum membaca Surat Yassin ketika orang hendak meninggal dunia?
Jawaban:Kebiasaan orang pada umumnya adalah apabila orang hendak sakarat maka keluarga dan kerabat orang yang dalam sakarat itu beramai-ramai membacakan surat yassin.Sementara itu tidak ada dalil yang shahih yang memerintahkan kepada kita untuk membacakan surat yassin kepada orang yang sedang sakarat,adapun tentang dalil yang diriwaykan oleh Abu Dawud dan an-Nassai yang memerintahkan untuk membaca surat yassin kepada orang yang sedang sakarat adalah dhaif (lemah) yang tidak boleh dijadikan sandaran dan tidak boleh diamalkan(lihat Takhmiluhul majmu halaman 395:J:10) dan Tafsir al-Manar oleh Muhammad Rasyid Ridha 8:162).Hadits itu diriwayatkan melalui satu jalur,dan didalam sanad nya terdapat 2 orang rawi yang majhul (tidak dikenal),diantaranya Abu utsman dan ayahnya sementara 2 orang rawi itu tidak dikenal oleh ulama ahli hadits,maka daripada itu gugurlah hadits itu,dikarenakan 2 orang rawinya majhul (tidak dikenal).
Adapun yang diperintahkan kepada kita apabila orang yang sedang sakaratul maut,maka ajarkanlah kalimat tahlil.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Tahlilkanlah (ajarilah dengan bacaan)”Laailahailallah”(tidak ada Tuhan selain Allah) pada diantaramu yang akan mati.(HR.Muslim).
Itilah sunnah yang tetap dari Rasulullah Saw,bukan dengan membacakan surat yassin sebagaimana yang dilakukan kebanyakan orang pada umumnya.Selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak ada dasarnya dari syariat yang suci ini.
5. Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an ketika menguburkan mayit?
Jawaban:Tidak ada dalil baik dari Kitabullah maupun dari as-Sunnah yang memerintahkan kita untuk membaca al-Qur`an ketika menguburkan mayit.Setiap sesuatu hal yang berkaitan dengan ibadah adalah sesuai denagn perintah,jika ada perintah dari kitabullah dan hadits yang shahih maka hal itu disyariatkan,namun jika sebaliknya maka haram lah dikerjakan karena tidak ada perintah baik dari Kitabullah maupun dari as-Sunnah.Adapun tentang membaca al-Qur`an ketika menguburkan mayit tidak pernah dikerjakan oleh Rasululah Saw dan sahabatnya,maka janganlah kita melakukan apa-apa yang tidak dikerjakan dan diperintahkan oleh Rasulullah Saw.Allah Swt berfirman:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.”(QS.An-Nur:63).
Selayaknya kita meninggalkan dan mengingkari tentang hal tersebut karena perkara itu adalah bid`ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah Saw.Sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
6. Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an dikuburan?
Jawaban:Membaca al-Qur`an dikuburan adalah bid`ah yang diada-adakan,dan setiap bid`ah itu sesat.Adapun yang disyariatkan bagi yang berziarah kekuburan kaum Muslimin adalah mengucapkan salam atas mereka dan mendoakan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw,apabila beliau melewati melewati perkuburan atau menziarahinya,beliau tidak pernah membaca al-Qur`an ketika berziarah kubur.
Ibnu Qayyim berkata:Membaca al-Qur`an,baik disisi kubur maupun ditempat lainnya,dan semua itu adalah merupakan bid`ah yang baru tidak disulai oleh agama.(Zaadul maad 1:48).
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:Sesungguhnya bacaan diatas kubur itu bid`ah.
Berkata Syaikh Ibnu Jamrah yang bermadzhab Malik berkata:Sesungguhnya bacaan –bacaan disisi kubur adalah bid`ah dan tidak berdasarkan sunnah Nabi Saw.
7. Pertanyaan:Apa hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur`an untuk orang yang telah wafat?
Jawaban:Kebiasaan ini dilakukan oleh banyak orang,biasanya mereka menghadiahkan pahala pahala bacaan untuk orang yang telah wafat,diantaranya mereka menghadiahkan untuk kedua orang tua mereka,kerabat mereka dan lainnya.Sebenarnya hal ini sama sekali tiada berguna buat orang yang telah wafat,orang yang mati tidak akan pernah dapat apa-apa dari yang masih hidup.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Apabila anak Adam itu mati,maka putuslah amalan-nya,kecuali tiga perkara.Pertama shadaqah jariah (waqaf).kedua ilmu yang orang ambil manfaat dari padanya.ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia.(HR.Muslim).
Jadi apabila anak Adam itu telah wafat,maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali tiga perkara diantaranya:Shadaqah jariah,ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan dia,yang tentunya ketiga itu hasil dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup.Jadi orang yang telah wafat itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari orang yang masih hidup.Perbuatan menghadiahkan pahala bacaan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan oleh kebanyakan orang,perbuatan ini sama sekali tidak mempunyai contoh sama sekali dari Rasulullah Saw dan sahabatnya.Didalam Al-Qur`an sama sekali Allah Swt tidak memerintahkan kepada kita agar kita menghadiahkan bacaan Al-Qur`an kepada orang yang telah wafat,begitu juga didalam hadits yang shahih tidak ada satupun kita jumpai bahwa Rasulullah Saw memerintahkan kepada kita untuk menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur`an kepada orang yang telah wafat,bahkan didalam hadits dha`if yang sebenarnya tidak boleh dijadikan hujah pun tidak terdapat hal demikian.Perbuatan ini adalah sesuatu hal yang diada-adakan oleh orang-orang jahil dari ummat ini.Perbuatan ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka selayaknya kita meninggalkan sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw.Allah Swt berfirman:
Firman Allah Swt:”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.(QS.An-Nur:63).
Dan hendaklah kita kembali kepada ajaran Rasulullah Saw dalam menentukan sesuatu hal didalam agama.Allah Swt berfirman:
“Kemudian kami jadikan kamu diatas syari`at(peraturan)dan urusan agama itu,maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(QS.Al-Jaatsiyah:18).
Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
Firman Allah Ta`ala:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzaab:21)
Dan firman Allah Ta`ala:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk islam diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya,mereka kekal didalamnya selama-lamanya.itulah kemenangan yang besar.(QS.At-Taubah:100)
Setiap sesuatu hal didalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka hal itu tertolak,sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Ketahuilah bahwasanya pahala bacaan itu tidak akan pernah sampai kepada simati,dan simati tidak akan dapat apa-apa dari yang hidup baik itu menghadiahkan pahala bacaan,hadiah shalat,puasa dan lainnya.Allah Swt berfirman:
”Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan dari apa yang ia telah kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Maksud ayat ini adalah bahwasanya manusia  itu tidak akan mendapatkan ganjaran apa-apa selain dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup dan seorang tidak akan dibalas melainkan apa-apa yang telah ia kerjakan.Ayat ini dengan tegas telah menolak pemikiran-pemikiran orang kebanyakan bahwasanya pahala bacaan itu boleh dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.Untuk lebih jelasanya akan kami muat perkataan dari para ahli tafsir Qur`an diantaranya sebagai berikut:
“Bahwasanya tidak dibalas seorang yang beramal,melainkan dengan amalnya maupun baik ataupun jahat.”(Ath-Thabari 27:39).
“Tidak disiksa melainkan orang yang mengerjakan dosa,dan tidak diberi ganjaran orang yang  tidak mengerjakan kebaikan.”(Ath-Thabari 27:40).
 “Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak bias member manfaat,karena barang siapa tidak beramal shaleh,ia tidak akan dapat kebaikan,maka sempurna dan nyatalah dengan ayat itu,bahwa orang yang berdosa itu,tak bias dapat ganjaran dengan sebab kebaikan orang lain,dan tidak seorang pun akan menanggung dosanya.”(A.Fakh-rur Razie 7:738).
“Sebagaimana tidak dipikulkan atas seseorang dosa orang lain,begitu juga ia tidak bisa dapat ganjaran melainkan apa yang ia kerjakan sendiri untuk dirinya.”(Ibnu Katsier 8:120).
“Sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut amalnya.Jika baik,maka balasanya baik;dan jika jahat,maka balasannya jahat.”(Ibnu Katsier 3:444).
“Seorang tidak dapat apa-apa dari usaha orang lain.”(Jalalain 3:198).
“Seorang tidak dapat melainkan balasan bagi usahanya dan ganjaran amalnya,dan tidak member faidah kepada seseorang amal orang lain.(Fat-hul Qadier 5:111).
Sahabat Imam Syafi`I yakni Imam Muzani berkata:Rasulullah Saw beri tau sebagaimana Allah beri tau bahwa,dosa tiap-tiap seorang adalah buat kecelakaan dirinya,sebagaimana amalanya itu buat kebaikan dirinya,tidak buat kebaikan orang dan tidak buat kecelakaan orang lain.(Pinggir Al-Umm 7:269).
Dan supaya lebih terang akan kami muat perkataan Imam Syafi`i:
“Pahala bacaan tidak sampai kepada simati.                          
Kesimpulan:Tidak dibenarkan untuk menghadiahkan pahala bacaan kepada simati baik itu orang tua,sanak kerabat atau yang lainnya.Karena perbuatan itu adalah bid`ah didalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw,jadi selayaknya kita meninggalkan dan mengingkari orang yang hendak berbuat demikian.
8.Pertanyaan:Apa hukum men Talqienkan mayit ketika dikuburan?
Jawaban:Talqien itu artinyamengajar,maksudnya pada sisi ahli talqien,ialah mengajar simati buat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh malaikat kepadanya,atau mengajar simati agar dapat menjawab semua pertanyaan malaikat yang menanyai didalam kubur.
Mentalqienkan si mati tidak diperintahkan oleh ajaran Islam.Allah Swt dan Rasul-Nya tidak pernah memerintahkan kepada kita untuk mentalqienkan orang yang telah wafat.Dan hal itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan sahabatnya.Adapun tentang hadits talqien yang digunakan oleh banyak orang adalah hadits yang tidak ada asal usulnya sekurang-kurang nya lemah yang tidak boleh dijadikan sandaran.
Imam Izzuddien berkata:Talqien bid`ah,tidak shah ditentang itu satupun (riwayat dari Nabi Saw).
Imam Ahmad berkata:Saya tidak pernah lihat seorang berbuat talqien itu,kecuali orang-orang syam dihari Abul-Mughirah meninggal,yaitu dating seorang lalu ia berbuat begitu.
Kata pengarang kitabul Manar:Sesungguhnya orang yang tahu ilmu hadits tidak akan syak tentang kepalsuan hadits talqien.
Kata pengarang kitabur-ruh:Sesungguhnya hadits talqien dha`if.
Imam Zainuddin Al-Iraqi berkata:Hadits talqien Abi Umamah itu dha`if.
Imam Ibnu Qaiyim berkata:Hadits talqien itu tidak shah datangnya dari Nabi Saw.
Imam Ash-Shan-aanie:Ringkasnya perkataan imam-imam ahli tahqiq yang telah periksa sungguh-sungguh,bahwa hadits talqien itu lemah dan mengerjakan talqien itu bid`ah,dan juanganlah kita tertipu dengan sebab banyak orang yang mengerjakannya.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami berkata:Diantara rawi-rawi hadits itu (hadits talqien) ada orang yang aku tidak kenal (majhul),ini berarti lemah.Lihat Nailul Authar 4:139.
Tersebut dalam kitab Asnal-Muthalib 86,bahwa hadits talqien itu dilemahkan oleh Imam Ibnush Shalah,Imam an-Nawawi,Ibnu Qaiyim dan Ibnu Hajar.
Tersebut dalam kitab Tam-yiezush-shahih Minal-Khabiets halaman 56,karangan imam Asy-Syibani Asy-Syafi`I berkata didalam kitabnya:Talqien mayit sesudah tanam itu,diriwayatkan oleh Thabranie dengan sanadnya kepada Abi Umamah,bahwa Abi Umamah ucapkan hadits itu diwaktu ia dalam naza……
Naza itu artinya waktu hampir mati,sedang menarik nafas-nafas yang penghabisan.Hadits yang diucapkan ketika dalam keadaan sakarat itu tidak boleh diambil atau tidak boleh dijadikan sandaran.Hadits itu telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahli hadits dan ada sebagian ulama ahli hadits ada yang beranggapan hadits talqien itu palsu.Sedangkan hadits lemah saja tidak boleh dijadikan sandaran apalagi hadits palsu,fikirkanlah dengan tenang dan seksama jikalau kita ingin berada diatas jalan yang lurus.Sebagaimana Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
Pembaca:Hadits talqien itu tidak boleh diamalkan karena hadits itu teramat lemah dan ada ulama ahli hadits mengatakan bahwa hadits itu palsu,jadi selayaknya tidak boleh kita mengamalkan hadits talqien itu.Kami (penulis)berpandangan bahwa hadits talqien itu adalah hadits palsu dengan alasan bahwa hadits talqien itu bertentangan dengan ayat al-Qur`an yang menerangkan bahwasanya kita tidak bisa membuat dengar (mengajar) orang yang telah mati.Sebagaimana Firman Allah Ta`ala:
“Sesungguhnya tidak bisa engkau membikin dengar orang-orang yang sudah mati.”(QS.An-Naml:80).
“Bukan engkau orang yang bias bikin dengar orang-orang yang didalam kubur.”(QS.Fathir:22).
sementara hadits itu malah memerintahkan kita untuk mengajar orang yang telah mati.jelas sekali hadits talqien itu bertentangan dengan ayat al-Qur`an maka gugurlah hadits itu dan tidak boleh sama sekali diamalkan.Menurut kaidah ilmu hadits,hadits yang shahih itu matan nya tidak boleh bertentangan dengan ayat al-Qur`an sementara hadits talqien itu matan nya bertentangan dengan Qur`an.
“Dan sebagian daripada tanda hadits palsu itu adalah  berlawanan dengan nash Al-Qur`an atau sunnah yang mutawatir atau ijma yang betul-betul atau akal yang tegas,jika demikian ta` dapat dita`wil.(Al-Baiqunaiyah 82)
“Hadits shahih itu barang yang selamat lafazhnya dari pada kejanggalan dan selamat ma`nanya dari pada menyalahi satu ayat Qur`an atau satu khabar mutawatir,atau sanadnya berhubungan dengan perantara rawi yang adil dan kuat ingatannya.(At-Ta`riefat 58)
Untuk sekedar renungan bagi para pembaca yang ingin  mencari kebenaran dan benar-benar ingin mengikuti sunnah Nabi Saw,maka perhatikanlah renungan kami dibawah ini.
1.Hadits talqien itu adalah lemah menurut pengakuan ulama ahli hadits dan tidak boleh diamalkan.
2.Sebagian ulama ahli hadits ada yang mengatakan bahwa hadits talqien itu palsu,masih inginkah kita mengamalkan hadits palsu yang tidak ada sumbernya dari Rasulullah Saw?
3.Tidak ada ulama ahli hadits yang menshahihkan hadits itu,masihkah kita ingin meng amalkan hadits yang tidak diakui keshahihan nya?
4.Semua ulama ahli hadits melemahkan hadits itu.
5.Hadits talqien itu bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur`an?
6.Tidak ada satupun didalam al-Qur`an Allah memerintahkan kepada kita untuk mengajar orang yang telah mati.
7.Tidak ada hadits Nabi Saw yang shahih yang memerintahkan kita untuk mentalqienkan orang yang telah wafat.
8.Tidak ada riwayat dari sahabat-sahabat Nabi Saw yang melakukan talqien itu.
9.Imam Empat dan ulama-ulama ahli fiqih tidak pernah melakukan talqien pada mayit bahkan imam Ahmad bin Hanbal mengatakan talqien itu bid`ah.
10.Apakah orang yang telah mati itu bisa mendengar ajaran dari orang yang hidup?
Fikirkanlah pembaca dengan tenang dan dengan akal yang sehat dan jangan dengan ikut-ikutan?Masih pantaskah kita mengamalkan apa-apa yang tidak diperintah oleh Allah Swt dan Rasul-Nya?Jika kita mengamalkan apa-apa yang tidak diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya masih pantaskah kita mengaku beragama Islam dan mengaku sebagai ummat Nabi Saw?Dan masih pantaskah kita mengatakan bahwa kita mengikuti al-Qur`an dan hadits sementara Allah dan Rasul-Nya tidak memerintahkan kita untuk mentalqienkan orang yang telah mati?
Setiap segala sesuatu didalam ibadah yang tidak mempunya sandaran dari Nabi Saw adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Rasulullah Saw bersabda:
 “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
9.Pertanyaan:Apa hukum mengadakan acara haul pada setelah mayit ditanam,hari ke 3,7,25,40 dan hari ke 100 dan seterusnya?
Jawaban:Perbuatan ini sering kita lihat dan kita saksikan,apabila meninggal seseorang maka pihak keluarga membuat acara selamatan agar mayit yang telah meninggal dapat selamat.Acara seperti ini biasanya berlangsung dirumah mayit,waktunya setelah mayit ditanam,maka keluarga mayit membuat makanan dengan mengumpulkan orang-orang untuk mendoakan orang yang telah meninggal tersebut supaya selamat,dan acara ini berlangsung pada hari ke 3,hari ke 7,hari ke 25 dan seterusnya.Perbuatan seperti ini sebenarnya adalah perbuatan orang-orang Hindu,yang dilanggengkan oleh orang Islam,perbuatan seperti ini tidak dikenal dizaman Rasulullah Saw dan sahabatnya dan tidak dikenal juga dimasa tabi`in,tabi`ut dan tabi`in yang dikatakan oleh Rasulullah Saw sebagai generasi terbaik.Maka tidak selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Saw dan sahabatnya.Allah Swt berfirman:
“Kemudian kami jadikan kamu diatas syari`at(peraturan)dan urusan agama itu,maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(QS.Al-Jaatsiyah:18).
Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
Firman Allah Ta`ala:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzaab:21)
Dan firman Allah Ta`ala:
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama masuk islam diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya,mereka kekal didalamnya selama-lamanya.itulah kemenangan yang besar.(QS.At-Taubah:100)
Pembaca ketahulah bahwa berkumpul dirumah mayit dan makan-makan dirumah mayit setelah mayit ditanam,ataupun menyelenggarakan pada hari ke 3,ke 7,ke 25,ke 40 dan seterusnya adalah sahabat Nabi Saw menganggap nya sebagai ratapan.Bacalah riwayat dibawah ini.
“Telah berkata Jarier bin Abdullah Al-Bajali:Adalah kita (para sahabat) menganggap,bahwa berkumpul-kempul dirumah ahlul mayit,dan membuat makanan sesudah ditanam mayit itu masuk bilangan meratap.”(R.Shahih oleh Ahmad dan Ibnu Majah).
“Telah diriwayatkan  oleh Jarir pernah dating kepada Umar,lalu Umar bertanya:Adakah diratapkan atas mayit dikaum kamu?Menjawab Jarir:Tidak!Lalu bertanya pula:Adakah orang-orang berkumpul dirumah ahlul mayit dan membuat makanan?Menjawab Jarir:Iya!Maka berkata Umar:Yang demikian itu ratapan.
Perkara membuat makanan dan berkumpul-kumpul dirumah mayit setelah mayit ditanam,baik pada hari ke 3,hari ke 7,hari ke 25 atau hari ke 40 dan seterusnya  adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Adapun sunnah yang pasti dari Rasulullah Saw apabila ada kerabat kita atau tetangga kita meninggal dunia maka kita diperintahkan untuk membuat makanan untuk keluarga mayit yang ditinggalkan karena mereka lagi dilanda kesedihan.Bacalah riwayat dibawah ini.
“Telah berkata Abdullah bin Ja`far:Pada ketika tersiar khabar terbunuhnya Ja`far,Bersabda Nabi Saw:Hendakah kamu bikinkan makanan untuk ahli rumah Ja`far,lantaran mereka itu  telah kedatangan perkara yang menyusahkan mereka.(HR.Ahmad,Abu Dawud,Tirmidzi,Ibnu Majah,Syafi`I,Thabrani).
Jadi itulah sunnah yang pasti dari Rasulullah Saw,bukan ahlul mayit yang membuat makanan kepada orang ramai.
10. Pertanyaan:Apa hukum Shalat hadiah untuk mayit?
Jawaban:Shalat hadiah ini lazim dilakukan sebagian orang dengan tujuan menghadiahkan pahala shalathya kepada orang yang telah meninggal dunia.Perbuatan ini tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw dan Rasulullah saw pun tidak pernah mengerjakannya.Tidak ada satu pun dalil baik dari Qur`an maupun dari hadits yang shahih dan tidak pula dengan hadits yang dha`if.Perbuatan ini adalah perbuatan bid`ah yang diada-adakan didalam islam,setelah sempurnanya agama.Allah Taa`la berfirman:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Maksud ayat ini adalah bahwasanya manusia  itu tidak akan mendapatkan ganjaran apa-apa selain dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup dan seorang tidak akan dibalas melainkan apa-apa yang telah ia kerjakan.Ayat ini dengan tegas telah menolak pemikiran-pemikiran orang kebanyakan bahwasanya mereka berkata boleh menghadiahkan pahala shalat,bacaan,puasa dan lainnya kepada orang yang telah mati.Untuk lebih jelasanya akan kami muat perkataan dari para ahli tafsir Qur`an diantaranya sebagai berikut:
“Bahwasanya tidak dibalas seorang yang beramal,melainkan dengan amalnya maupun baik ataupun jahat.”(Ath-Thabari 27:39).
“Tidak disiksa melainkan orang yang mengerjakan dosa,dan tidak diberi ganjaran orang yang  tidak mengerjakan kebaikan.”(Ath-Thabari 27:40).
 “Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak bias member manfaat,karena barang siapa tidak beramal shaleh,ia tidak akan dapat kebaikan,maka sempurna dan nyatalah dengan ayat itu,bahwa orang yang berdosa itu,tak bias dapat ganjaran dengan sebab kebaikan orang lain,dan tidak seorang pun akan menanggung dosanya.”(A.Fakh-rur Razie 7:738).
“Sebagaimana tidak dipikulkan atas seseorang dosa orang lain,begitu juga ia tidak bisa dapat ganjaran melainkan apa yang ia kerjakan sendiri untuk dirinya.”(Ibnu Katsier 8:120).
“Sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut amalnya.Jika baik,maka balasanya baik;dan jika jahat,maka balasannya jahat.”(Ibnu Katsier 3:444).
“Seorang tidak dapat apa-apa dari usaha orang lain.”(Jalalain 3:198).
“Seorang tidak dapat melainkan balasan bagi usahanya dan ganjaran amalnya,dan tidak member faidah kepada seseorang amal orang lain.(Fat-hul Qadier 5:111).
Sahabat Imam Syafi`I yakni Imam Muzani berkata:Rasulullah Saw beri tau sebagaimana Allah beri tau bahwa,dosa tiap-tiap seorang adalah buat kecelakaan dirinya,sebagaimana amalanya itu buat kebaikan dirinya,tidak buat kebaikan orang dan tidak buat kecelakaan orang .
Rasulullah Saw bersabda:
 “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk menghadiahkan shalat hadiah kepada orang yang telah meninggal.karena orang yang meninggal itu tidak akan mendapat apa-apa dari yang hidup selain amal nya sendiri sewaktu didunia.Seyogya nya kita meninggalkan sesuatu hal yang tidak  ada landasannya didalam agama.
11.Pertanyaan:Apa hukum Thawaf disekitar kuburan?
Jawaban:Thawaf yang disyariatkan hanyalah thawaf disekitar ka`bah.Adapun thawaf yang dilakukan oleh  orang-orang bodoh bahwa mereka thawaf mengelilingi kuburan adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Karena Rasulullah Saw dan para sahabatnay tidak pernah melakukannya,maka selayaknya kita meninggalkan sesuatu hal didalam agama yang tidak mempunyai contoh dari Rasulullah Saw.Sementara menyelisihi sunnah Rasulullah Saw adalah perbuatan bid`ah.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
 “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
12.Pertanyaan:Apa hukum menghadiahkan kurban untuk mayit?
Jawaban:Tidak ada satupun dari ayat al-Qur`an ataupun dari hadits yang shahih yang memerintahkan kita boleh berkurban untuk orang yang telah wafat,dan tidak ada satupun riwayat dari sahabat Nabi Saw bahwa mereka berkurban untuk keluarga atau kerabatnya yang telah wafat.Adapun berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah perkara yang tidak disyariatkan.Kebanyakan orang berkeyakinan bahwa pahala kurban itu dapat sampai kepada simati,sungguh ini adalah sesuatu kekeliruan yang mereka yakini.Menurut ajaran agama Islam bahwasanya apabila mati anak Adam maka orang yang wafat itu tidak akan dapat apa-apa selain usahanya sendiri.Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Apabila anak Adam itu mati,maka putuslah amalan-nya,kecuali tiga perkara.Pertama shadaqah jariah (waqaf).kedua ilmu yang orang ambil manfaat dari padanya.ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia.(HR.Muslim).
Hadits diatas telah menjelaskan kepada kita bahwasanya apabila mati anak Adam itu,maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari yang hidup selain usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup.Hadits diatas ditunjang dengan firman Allah Swt yang mengatakan bahwa manusia itu tidak akan mendapatkan apa-apa dan tidak akan dibalas melainkan dari usahanya sendiri:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Kesimpulan:Tidak disyariatkan kepada kita untuk menghadiahkan pahala  kurban untuk orang yang telah meninggal,karena itu tidak disyariatkan oleh agama Islam
13.Pertanyaan:Apa hukum menghadiahkan pahala untuk Rasulullah Saw?
Jawaban:Tidak boleh menghadiahkan pahala untuk Rasulullah Saw,baik khataman al-Qur`an ataupun yang lainnya.Karena para as-Salafush Shalih dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya tidak pernah melakukan hal demikian,sementara semua ibadah itu sifatnya taufiqiyah (harus sesuai dengan tuntunan),sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
14.Pertanyaan:Apa hukum Menutup mayit dengan kain penutup yang bertuliskan ayat-ayat al-Qur`an?
Jawaban:Perbuatan ini tidak ada dasarnya didalam syariat.Penutup bertuliskan ayat-ayat al-Qur`an untuk menutup mayat diatas keranda tidak ada dasarnya dalam syariat,bahkan sebenarnya hal ini merupakan penghinaan terhadap kalam (firman) Allah SWT karena dijadikan sebagai penutup mayit,padahal perbuatan ini tidak ada manfaatnya bagi si mayit.Karena itu perbuatan ini harus dihindari.Alasannya:
Pertama:Perbuatan ini tidak disyariatkan.
Kedua:Perbuatan ini bukan perbuatan para as-Salafush Shalih.
Ketiga:Karena mengandung  perbuatan yang rusak,yaitu bahwa hal itu bermanfaat bagi simayit,padahal itu tidak ada manfaatnya bagi si mayit.
15.Pertanyaan:Apa hukum membedakan tanda kuburan laki-laki dan perempuan?
Jawaban:Perbuatanini banyak dilakukan oleh orang-orang,yang mana mereka membedakan tanda batu dikuburan antara laki-laki dan perempuan.Sungguh kami tiada mengetahui dasarnya dari as-Sunnah tentang pembedaan tanda dikuburan  antara laki-laki dan perempuan,para ulama mengatakan,bahwa meletakkan satu atau dua batu nisan ataupun satu atau dua bata  sebagai tanda  bahwa itu adalah kuburan agar tidak digali lagi,maka hal itu tidak apa-apa.Adapun sengaja membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini,maka perbuatan ini tidak ada dasarnya dalam  syariat yang suci.
16.Pertanyaan:Apa hukum mencium keluarga mayit ketika Ta`ziyah?
Jawaban:Mencium keluarga mayit ketika ta`ziyah tidak dikenal dalam sunnah,karena itu,tidak selayaknya orang-orang menjadikannya sebagai sunnah,karena perkara-perkara agama yang tidak bersumber dari Rasulullah Saw dan para sahabatnya harus dijauhi.
17.Pertanyaan:Apa hukum membagi-bagikan sedekah berupa uang dikuburan?
Jawaban:Membagi-bagikan sedeklah dikuburan berupa uang atau yang lainnya tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw maupun para sahabatnya,untuk itu selayaknya kita meninggalkan perbuatan didalam agama yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan  sahabatnya.Adapun membagi-bagikan sedekah dikuburan adalah perbuatan bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.
18.Pertanyaan:Apa hukum mengkhususkan pakaian tertentu untuk Ta`ziyah?
Jawaban:Menurut kami,bahwa mengkhususkan pakaian tertentu untuk ta`ziyah seperti mengenakan pakaian warna hitam adalah bid`ah,karena para salaf tidak melakukannya, maka selayaknya kita meninggalkan  apa-apa yang tidak dilakukan oleh para salaf.
19.Pertanyaan:Apa hukum Adzan ditelinga mayit?
Jawaban:Tidak diragukan lagi bahwa adzan ditelinga mayit adalah suatu bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari karena Rasulullah Saw tidak pernah melakukannya dan para sahabatnya  pun tidak melakukan hal itu.Hendanya seorang Muslim mengikuti apa-apa yang kerjakan oleh Rasulullah Saw dan meninggalkan apa-apa yang tidak beliau Saw lakukan.Adzan hanya disyariatkan sewaktu hendak memanggil orang untuk melaksanakan shalat fardhu saja,tidak untuk mengadzankan mayit,tidak untuk bayi yang baru lahir,tidak untuk kebakaran,tidak untuk penyakit ain dan lainnya.Jadi adzan pada telinga mayit adalah bid`ah yang sesat yang wajib ditinggalkan.Tidak ada satupun dari hadits yang shahih yang memerintahkan kita untuk mengerjakan adzan pada telinga mayit,dan tidak ada satupun hadits yang shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw melakukan adzan pada telinga mayit,dan tidak ada satupun riwayat dari sahabatnya melakukan hal itu.Maka selayaknya kita meninggalkan apa-apa yang tidak mempunyai sumbernya dari Rasulullah Saw.Allah SWT berfirman:
Firman Allah Swt:”Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.(QS.An-Nur:63).
Sementara Rasulullah Saw bersabda:
 “Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
20.Pertanyaan:Apa hukum berkumpul untuk berdula cita dan membacakan al-Fatihah untuk mayit?
Jawaban:Mengucapkan turut bela sungkawa disyariatkan untuk setiap musibah,yaitu disampaikan kepada yang tertimpa musibah,tidak hanya kerabat saja,sebab adakalanya seseorang merasa tertimpa musibah dengan kematiaan sahabatnya dan terasa lebih berat daripada kematiaan kerabatnya.Adakalanya kerabat seseorang meninggal,tetapi ia tidak merasa tertimpa musibah dan kurang memperdulikan,bahkan mungkin merasa senang karena kematiannya jika ada problem diantara mereka.Jadi pada dasarnya ungkapan bela sungkawa itu adalah kepada orang yang merasa  tertimpa musibah,yakni untuk menguatkannya agar tetap tabah dan sabar.Ungkapan  terbaik dalam hal ini adalah yang disampaikan oleh Nabi Saw,yang mana beliau mengutus seseorang utusan kepada salah seorang putrinya untuk mengucapkan:
“Milik Allah-lah segala yang diambil-Nya dan milik-Nya pula semua yang diberikan-Nya.Dan segala sesuatu itu ada batas waktu di sisi-Nya.Hendaklah ia bersabar mengharap pahala”(HR.Bukhari).
Adapun berkumpul untuk membacakan al-Fatihah untuk mayit adalah bid`ah yang tidak pernah ada dalam syariat yang suci ini.Karena Rasulullah Saw tidak pernah menghadiahkan pahala bacaan kepada kerabat-kerabatnya dan sahabatnya pun tidak pernah melakukan hal itu,maka menghadiahkan pahala bacaan berupa al-Fatihah ataupun ayat al-Qur`an kepada mayit adalah perkara yang mungkar yang hanya menuju ke jurang kesesatan.Firman Allah Ta`ala:
didalam agama.Allah Swt berfirman:
“Kemudian kami jadikan kamu diatas syari`at(peraturan)dan urusan agama itu,maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(QS.Al-Jaatsiyah:18).
Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
Firman Allah Ta`ala:
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS.Al-Ahzaab:21)
Ketahulah bahwa orang yang telah meninggal itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari yang hidup,dan ai akan mendapatkan balasan sesuai apa-apa yang telah ia kerjakan sewaktu ia masih hidup.Sebagaimana firman Allah SWT:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Dengan ayat diatas jelaslah bahwa orang yang telah mati itu,tidak akan mendapatkan apa-apa lagi kecuali apa-apa yang telah ia usahakan sewaktu ia masih hidup.Dengan begitu apakah kita masih ingin menghadiahkan  pahala bacaan kepada orang yang telah wafat sementara Allah dan Rasul-Nya tidak memerintahkan hal itu kepada kita?
21.Pertanyaan:Apa hukum berdoa setelah shalat jenazah?
Jawaban:Doa adalah otaknya ibadah,maka permohonan seorang hamba kepada Rabbnya untuk dirinya atau orang lain,pernyataan kehinaannya dan kerendahannya dirinya serta penghambaannya kepada-Nya ketika memohon kebutuhannya kepada-Nya adalah hal yang dianjurkan Allah SWT,sebagaimana disebutkan didalam al-Qur`an:
“Dan Rabbmu berfirman,”Berdoalah kepada-Ku,niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.”(QS.Ghafir:60).
“Berdoalah kepada Rabbmu  dengan berendah diri dan suara yang lembut.”(QS.Al-A`raf:55).
Doa juga disunnahkan oleh Rasulullah Saw melalui sabda dan perbuatannya.Dan telah diriwayatkan pula doa ketika ziarah kubur,yang mana Rasullullah Saw ketika menziarahi kuburan,mendoakan mereka (para penghuni kuburan tersebut),bahkan beliau juga mengajarkan doa ziarah kubur itu kepada para sahabatnya sebagaimana beliau juga mengajarkan surat-surat al-Qur`an.Namun demikian,tidak ada riwayat dari Nabi Saw yang menjelaskan bahwa beliau berdoa setelah shalat jenazah,jadi ini tidak termasuk sunnah beliau,dan tidal pula sunnah para sahabat.Jika itu pernah dilakukan,tentu ada riwayat yang menyebutkan dari beliau atau sahabatnya seperti halnya doa beliau dalam shalat jenazah,doa ziarah kubur dan doa setelah selesai menguburkan mayit.Karena itu membiasakan berdoa untuk mayit setelah selesai shalat jenazah adalah bid`ah karena tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah dan para sahabatnya,ketahuilah segala sesuatu dalam perkara ibadah itu berdasarkan perintah,jika tidak ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya maka jatuhlah perkara ini dalam bid`ah yang sesat dan menyesatkan.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk mendoakan mayat setelah selesai melaksanakan shalat jenazah,karena hal itu tidak dikerjakan oleh Rasulullah Saw,hal itu hanyalah bid`ah yang diada-adakan oleh orang-orang bodoh yang tidak mengerti dengan sunnah Rasulullah Saw.Doa untuk jenazah itu cukup sewaktu didalam shalat jenazah saja sebagaimana yang dicontohka oleh Rasulullah Saw.Sedangkan setelah melaksanakan setelah melaksanakan shalat jenazah tidak ada doa lagi.
22.Pertanyaan:Apa hukum membaca tahlil sewaktu mengantarkan jenazah yang dibaca dengan beramai-ramai dengan satu suara dan dengan suara yang keras.
Jawaban:Tidak ada riwayat dari Nabi Saw bahwa beliau mengantar jenazah dengan bacaan tahlil,baik dibaca sendiri-sendiri ataupun dengan satu suara secara berjamaah.Semua  ini adalah termasuk perkara yang diada-adakan,setiap hal yang diada-adakan didalam agama yang tidak mempunyai contoh dari Rasulullah Saw adalah bid`ah.Rasulullah Saw tidak bertahlil sewaktu mengantar jenazah begitu juga sahabtanya.Jikalau hal itu memang baik tentulah Rasulullah Saw dan para sahabatnya lebih dulu melakukan daripada kita.Tapi semua itu tidak dikerjakan oleh Rasulullah dan para sahabtnya,maka itu adalah bid`ah.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk bertahlil sewaktu mengantar jenazah,baik itu sendiri-sendiri atau secara berjamaah karena hal itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw,keselamatan hanya mengikuti sunnah-sunnhanya.
23.Pertanyaan:Apa hukum Berkumpul-kumpul dirumah mayit serta membaca al-Qur`an secara bersama-sama?
Jawaban:Berkumpul-kumpul dirumah mayit adalah termasuk perbuatan bid`ah yang wajib ditinggalakan.Dalam hal ini mungkin terjadi ratapan.Sementara ratapan itu sendiri haram hukumnya.Adapun tentang berkumpul-kumpul dirumah mayit untuk membaca al-Qur`an secara bersama -sama adalah bid`ah yang wajib diingkari dan ditinggalkan,karena perbuatan itu sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.Maka dari itu wajib kita meninggalkan apa-apa yang tidak diperintah dan dikerjakan oleh Rasulullah Saw.Sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
24.Pertanyaan:Apa hukum mengkhususkan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari Jum`at untuk ziarah kubur?
Jawaban:Ini tidak ada dasarnya.Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Id dan meyakininya bahwa hal itu disyariatkan adalah perbuatan yang salah,karena hal ini tidak mempunyai sumbernya dari Nabi Saw,dan tidak diketahui dari seorang ahli ilmu pun yang berpendapat begitu.Adapun hari Jum`at,beberapa ulama menyebutkan,sebaiknya ziarah itu pada hari jum`at namun sayangnya para ulama itu tidak menyebutkan atsar yang bersumber dari Rasulullah Saw mengenai haal ini.Maka tidak selayaknya kita mengkhususkan berziarah ke kubur pada hari-hari tertentu karena ulama yang mengkhususkan begitu tidak menyebutkan haditsnya dari Rasulullah Saw.
25.Pertanyaan:Apa hukum berdoa bersama-sama dikuburan dan mengaminkannya?
Jawaban:Ini bukanlah sunnah Rasulullah Saw dan pula sunnah al-Khulafa`ar Rasyidin.Rasulullah Saw hanya memerintahkan kepada para sahabat agar memohonkan ampunan dan keteguhan iman bagi mayit,yang dilakukan secara sendiri-sendiri bukan secara bersama-sama.Adapun tentang berdoa bersama-sama dengan satu suara setelah mayit dikubur adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
26.Pertanyaan:Apa hukum mendoakan mayit dengan mengeraskan suara ketika menguburkan?
Jawaban:Mendoakan mayit setelah dikubur memang disyariatkan dan diperintah oleh Rasulullah Saw,sebagaimana sabdanya:
“Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan kepada Allah baginya,karena ia sekarang sedang ditanya”.(HR.Abu Dawud).
Itu dilakukan dengan sendiri-sendiri,bukan secara bersama-sama apalagi dengan mengeraskan suara.Adapun tentang perbuatan orang kebanyakan dengan mengeraskan suara sewaktu mendoakan mayit adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Karena mereka telah menyelisihi sunnah-sunnah Rasulullah Saw.
27.Pertanyaan:Apa hukum menaburi bunga/pelepah kurma pada kuburan?
Jawaban:Meletakkan bunga atau pelepah kurma basah atau lainnya diatas kuburan bukanlah sunnah Rasulullah Saw,tapi bid`ah serta berprasangka buruk terhadap mayit,karena Nabi Saw tidak melakukan hal itu pada kuburan lainnya,beliau hanya melakukannya pada dua kuburan,karena beliau diberi tahu oleh Allah SWT bahwa keduanya sedang diadzab.Maka meletakkan bunga/pelepah kurma diatas kuburan adalah tindakan criminal terhadap mayit dan berburuk sangka kepada mayit.Karena seorang Muslim tidak boleh berburuk sangka terhadap saudaranya sesame Muslim.Orang yang meletakkan bunga/pelepah kurma pada kuburan,berarti ia berkeyakinan bahwa penghuni kubur tersebut tengah diadzab.Nabi Saw sendiri meletakkan pelepah kurma diatas dua kuburan yang mana beliau telah diberi tahu  oleh Allah SWT bahwa keduanya sedang diadzab.Lagi pula Rasulullah Saw hanya melakukan sekali dalam seumur hidupnya dan perbuatan beliau tidak diikuti oleh para sahabatnya,jikalau itu sunnah niscaya para sahabat melakukannya akan tetapi tidak ada satu riwayat yang mengatakannya kepada kita bahwa para sahabat Nabi Saw melakukannya.Berarti dalam hal itu adalah khusus untuk Rasulullah saja bukan untuk ummatnya,karena Rasulullah Saw diberi tahu oleh Allah SWT bahwa orang yang ada di dua kubur itu sedang disiksa.Jikalau kita melakukan hal itu sekarang,apakah kita diberi tahu  oleh Allah SWT?Jikalau kita melakukannya berarti kita telah berburuk sangka kepada mayit bahwasanya ia (mayit) tersebut sedang disiksa,sementara berburuk sangka dilarang oleh agama.Jadi ringkas kata tidak disyariatkan kita meletakkan pelepah kurma/bunga diatas kuburan karena hal itu khusus untuk Nabi Saw saja,dan Nabi Saw hanya melakukannya sekali saja dalam seumur hidupnya dan para sahabat pun tidak melakukan hal itu,jikalau hal itu disyariatkan tentunya para sahabat Nabi Saw pasti melakukannya?tetapi para sahabat tidak melakukan berarti hal itu tidak disyariatkan.
28.Pertanyaan:Apa hukum membaca surat al-Fatihah dan al-Qur`an setelah mayit dikubur?
Jawaban:Perbuatan ini adalah bid`ah didalam agama yang mana tidak pernah dikerjakan dan diperintahkan oleh Rasulullah Saw.Sementara hukum ibadah adalah sesuai dengan perintah,jika perintah tidak ada maka jatuhlah perbuatan itu bid`ah didalam agama.Tidak ada satupun hadits yang shahih bahwa Rasulullah Saw memerintahkan ummatnya untuk membacakan al-Fatihah dan membaca Qur`an setelah mayit dikubur.Sedangkan yang sunnah dari Rasulullah Saw setelah mayit ditanam adalah mendoakan mayit sebagaimana sabdanya:
““Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan kepada Allah baginya,karena ia sekarang sedang ditanya”.(HR.Abu Dawud).
Adapun membaca al-Fatihah dan membaca Qur`an setelah mayit ditanam adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.Sementara Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
29.Pertanyaan:Apa hukum berkeyakinan menguburkan mayit disamping kuburan anak kecil karena optimis bahwa anak kecil itu mempunyai kelebihan?
Jawaban:Hal ini adalah tidak ada dasarnya baik didalam al-Qur`an ataupu dari hadits Nabi Saw.Manusia yang meninggal,maka didalam kuburnya akan disiksa atau mendapat nikmat sesuai dengan amalnya,bukan karena orang yang dikuburkan didekatnya.Karena itu,hal ini sama sekali tidak ada dasarnya.Pada dasarnya manusia meninggal itu diadzab atau mendapat nikmat,hal itu tergantung kepada amal perbuatannya bukan tergantung kepada dikubur disamping anak kecil ataupun disamping orang shalih.Maka menguburkan disamping orang shalih atau anak kecil dengan sengaja dan berkeyakinan bahwa yang dikubur itu mendapat nikmat adalah perbuatan yang keliru.Hendaklah kita meninggalkan perbuatan-perbuatan  yang tidak mempunya dasar ajaran dari al-Qur`an dan as-Sunnah.
30.Pertanyaan:Apa hukum mengubur mayit didalam peti?
Jawaban:Biasanya mayit dikafani dan dikuburkan dengan kain kafannya,bukan dengan peti (menurut yang kami ketahui) adapun mengubur mayit dengan peti maka hal itu menurut sepengetahuan kami tidak disyariatkan,karena tidak ada riwayat dari Nabi Saw dan sahabatnya bahwa Nabi Saw dan sahabatnya mengubur mayit dengan memakai peti.Maka dari itu kami punya pemandangan bahwa tidak disyariatkan mengubur mayit dengan peti karena tidak ada contoh dari as-Salaf as-Shalih.Dan kami akan merubah pendirian kami jika kami menemukan dalil yang shahih dari Nabi Saw bahwa hal itu memang disyariatkan.
31.Pertanyaan:Apa hukum menyelenggarakan pesta (Ruatan,arwahan,tahlilan)dirumah mayit?
Jawaban:Semua bentuk selamatan adalah bid`ah,baik itu setelah mayit ditanam,tiga hari,seminggu atau empat puluh hari,seratus hari dan seterusnya,karena  semua itu tidak pernah dicontohkan oleh para as-Salafus Shalih.Seandainya itu baik,tentulah mereka lebih dahulu mengerjakannya daripada kita.Selainain perbuatan ini tidak berguna buat simayit dan haram dikerjakan karena tidak ada dalil yang memerintahkan kita untuk melakukannya,perbuatan ini juga menyia-nyiakan harta dan membuang-buang waktu dan harta,bahkan mungkin sekali terjadi berbagai kemungkaran dan ratapan yang termasuk dalam perbuatan terlaknat,karena sesungguhnya Nabi Saw telah melaknat orang yang meratap dan mendengarkan ratapannya dengan seksama.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw tidak pernah makan-makan dirumah keluarga mayit dan tidak pula dilakukan oleh para sahabatnya dan tidak pula dilakukan oleh imam yang empat.Kami heran dengan orang-orang yang mengaku bermadzah Hanafi,bermadzah Malik,bermadzab Syafi`I dan bermadzhab Hanbali dan mereka selalu saja mengerjakan apa-apa yang tidak diperintah oleh agama.Bahkan imam-imam yang mereka jadikan panutan saja tidak pernah melakukan pesta untuk mayit baik itu setelah mayit itu ditanam,atau melaksanakan pesta setelah tiga hari wafatnya mayit,tujuh hari,dua puluh lima hari,empat puluh hari dan selanjutnya.Perlu pembaca ketahui bahwasanya melaksanakan pesta untuk mayit itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw,para sahabatnya,para imam empat jadi kenapa kita melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan oleh agama,ketahuilah sesungguhnya setiap hal ibadah itu berdasarkan dengan dalil baik itu dari al-Qur`an ataupun dari hadits yang shahih,jika tidak diperintahkan oleh al-Qur`an dan hadits masih pantaskah kita mengatakan bahwa kita mengikut al-Qur`an dan hadits?Untuk lebih jelasnya tentang haramnya melaksanakan pesta arwahan atau tahlilan baik itu setelah mayit ditanam,tiga hari,tujuh hari,dua puluh lima hari,empat puluh hari dan selanjutnya,kami akan turunkan fatwa-fatwa dari mufti-mufti dari empat madzah (Hanafi,Malik,Syafi`I dan Hanbali) di Makkah.
Fatwa Mufti Syafi`I,saiyid Ahmad Zaini Dahlan:
Ya! Barang yang diperbuat orang,yaitu berkumpul dirumah ahli mayit dan membikin (memberi) makan,adalah bid`ah munkar,yang diberi pahala ketua negri atas mencegahnya.
“……..Tidak syak,bahwa mencegah manusia dari pada bid`ah munkar ini,menghidupkan sunnah dan mematikan bid`ah dan membuka beberapa pintu kebaikan dan menutup beberapa pintu kejahatan.
Fatwa mufti Hanafi:
Ya! Diberi pahala ketua negri……….atas melarang manusia daripada perkara-perkara yang masuk bilangan bid`ah yang jelek pada sisi jumhur Ulama.
Fatwa mufti Maliki dan Hanbali:
‘Telah menjawab seperti dua-dua jawaban itu,Tuan mufti Maliki dan Tuan mufti Hanbali.
Maksudnya fatwa mufti Maliki dan Hanbali diatas adalah:Bahwasanya fatwa mufti Maliki dan mufti Hanbali adalah sama seperti yang di fatwakan oleh mufti Hanafi dan Syafi`i.
Jadi setelah kami menerangkan dengan sejelas-sejelasnya bahwa perbuatan arwahan atau tahlilan untuk mayit itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw,para sahabatnya para imam yang empat,apakah kita masih bertahan dengan pendapat nenek-nenek moyang kita yang tidak mempunyai sumber dari al-Qur`an dan hadits, Yang tidak mempunyai sumber dari sahabat Nabi  Saw dan tidak mempunyai sumber dari imam yang empat?Marilah kita sama-sama kembali kepada al-Qur`an dan as-Sunnah dalam menetapkan segala hukum,Insya Allah dengan kita mengikuti al-Qur`an dan as-Sunnah dalam menetapkan hukum maka kita akan selamat dunia dan akhirat,akan tetapi jika kita mengikuti apa-apa yang tidak mempunyai sumber dari al-Qur`an dan as-Sunnah sesungguhnya kita akan binasa baik didunia maupun diakhirat.Allah SWT berfirman:
“Kemudian kami jadikan kamu diatas syari`at(peraturan)dan urusan agama itu,maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(QS.Al-Jaatsiyah:18).
Firman Allah Ta`ala:
Dan sesungguhnya ini adalah jalan ku yang lurus,maka ikutila dia,dan janganlah kamu mengikutu jalan-jalan (yang lain),karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan nya.yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.(QS.Al-An`am:153).
32.Pertanyaan:Apa hukum menyirami air yassin kekuburan dengan berkeyakinan bahwa hal itu akan memberikan rasa dingin bagi mayit?
Jawaban:Kebiasaan orang pada umumnya bahwasanya mereka membacakan surat yassin kedalam wadah yang berisi air,lalu air itu mereka masukkan kedalam sebuah botol dan dibawa kekubur,dan sesampainya dikubur mereka menuangkan air yang sudah mereka bacakan air yassin itu kekubur dengan berkeyakinan air yang sudah dibacakan yassin itu dapat membuat dingin  mayit yang ada didalam kubur.Sungguh ini adalah suatu kekeliruan yang mereka yakini.
Ketahulah bahwasanya perbuatan itu adalah bid`ah yang mana Rasulullah Saw tidak pernah melakukan dalam mencontohkan kepada ummatnya,tidak ada satupun hadits yang menerangka bahwa Rasulullah Saw membacakan surat yassin kedalam wadah yang berisi air lantas menuangkannya kekubur keluarganya yang telah wafat,baik kekubur Ibunay ataupun kekubur Ayahnya ataupun kekubur anaknya dan sahabatnya.Maka perbuatan itu adalah tidak disyariatka didalam agama karena tidak ada contoh sebelumnya,adapun setiap ibadah itu berdasarkan contoh jika tidak ada contoh dari Rasululalh Saw dan para sahabatnya maka hal itu adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan diingkari.
Renungan:Jika seandainya membacakan surat yassin kedalam air lantas menuangkannya kekubur itu adalah baik,pastilah Rasulullah Saw dan para sahabatnya lebih dulu melakukannya daripada kita?
33.Pertanyaan:Apa hukum mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada Allah?
Jawaban:Meminta dipenuhinya kebutuhan kepada orang yang telah meninggal atau kepada berhala,pepohonan,gunung,laut,bebatuan,bintang-bintang atau yang lainnya,semua ini adalah perbuatan syirik yang harus ditinggalkan dan dijauhi,yang semua ini juga mempersekutukan Allah SWT.Begitu juga mengelilingi (thawaf) dikuburan,ini adalah perbuatan mungkar,karena thawaf (ber,keliling untuk beribadah) hanya dilakukan di Ka`bah,tidak boleh thawaf dikuburan,ini kemmungkaran besar,bahkan syirik besar jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada penghuni kubur,dan apabila ia beranggapan bahwa itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah,maka ini adalah bid`ah.Thawaf merupakan kekhususan Baitullah Ka`bah,adapun kuburan tidak boleh dilakukan thawaf padanya,ini merupakan kemungkaran besar dan bid`ah,dan jika si pelaku melakukannya untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan,maka ini syirik besar,begitu pula berdoa pada mayit,memohon pertolongan kepadanya,bernadzar dan menyembelih hewan untuknya,semua ini adalah syirik besar yang harus ditinggalkan dan dijauhi.
34.Pertanyaan:Apa hukum bersujud dikuburan para Wali untuk mendekatkan diri kepada Allah?
Jawaban:Sujud ditanah atau dikuburan para wali,jika maksudnya untuk mendekatkan diri kepada yang diklaim wali,maka ini syirik besar.Namun jika maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disertai keyakinan akan keutamaan seperti keutamaan yang ditetapkan Allah pada tanah suci di Masjidil Haram,Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha,maka ini adalah bid`ah yang dilarang oleh Agama dan merupakan membuat satu syariat didalam agama yang tidak di idzinkan Allah,sebagai mana firman Allah:
“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah.(QS.Asy-syura:21)”
Ketahuilah segala hal didalam ibadah itu berdasarkan dari perintah baik perintah dari al-Qur`an maupun dari hadits yang shahih bukan berdasarkan fikiran atau angan-angan belaka,jadi sujud dikuburan adalah suatu perbuatan syirik yang harus ditinggalkan dan dijauhi.Sujud hanya mutlak hak Allah bukan untuk lainnya,jadi kita tidak diperintahkan untuk sujud dikuburan atau ditempat lainnya,karena hal ini tidak diperkenankan didalam agama.
35.Pertanyaan:Apa hukum mencatat nama-nama penta`ziyah dan memberi uang kepada keluarga mayit?
Jawaban:Perbuatan ini adalah bid`ah yang wajib ditinggalkan dan dijauhi,perbuatan ini tidak pernah dikenal di masa para salaf,adapun yang disebutkan dalam as-Sunnah adalah,ketika sampai berita gugurnya Ja`far bin Abi Thalib,Nabi Saw bersabda:
“Buatkan makanan untuk keluarga Ja`far,karena mereka sekarang tengah menghadapi perkara yang menyibukkan mereka”(HR.Ahmad,Abu Dawud,at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
Itulah sunnah Rasulullah Saw yaitu membuatkan makanan untuk keluarga si mati,tetapi jaman sekarang tebalik malah keluarga simati yang membuatkan makanan,maka dari itu marilah kita secara bersama-sama mengikuti Sunnah-sunnah Rasul Saw dalam segala hal.Adapun mencatat nama para penta`ziyah dan memandang para penta`ziyah adalah asset yang membayar kepada mereka (keluarga mayit)berupa upeti maka hal ini adalah bid`ah.Jika demikian,maka harta yang diambil dari perbuatan bid`ah itu tidak halal dan tidak boleh.Maka daripada itu mencatat nama-nama penta`ziyah adalah tidak disyariatka karena tidak ada contoh dari Rasulullah dan para sahabatnya,maka selayaknya kita meninggalkan perbuatan tersebut dan mengingkarinya.Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
36.Pertanyaan:Apa hukum berkumpul-kumpul untuk ta`ziyah dirumah keluarga mayit dan membacakan al-Qur`an untuk mayit?
Jawaban:Perbuatan ini adalah termasuk perbuatan mungkar yang tidak dikenal pada masa para as-Salafush Shalih,yaitu berkumpul dirumah dan membacakan surat al-Fatihah untuk mayit.Tentang bermanfaatnya bagi mayit kami berpendapat tidak mungkin,karena ia telah meninggal dan orang yang meninggal itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari orang yang hidup kecuali hasil dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup,sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Apabila anak Adam itu mati,maka putuslah amalan-nya,kecuali tiga perkara.Pertama shadaqah jariah (waqaf).kedua ilmu yang orang ambil manfaat dari padanya.ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia.(HR.Muslim).
Dengan arti hadits diatas jelas sekali memberikan suatu kesimpulan buat kita bahwa apabila mati anak Adam itu maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yakni shadaqah jariah yang ia lakukan sewaktu ia masih hidup,ilmu yang bermanfaat yakni ilmu yang haq yang ia ajarkan kepada orang lain dan anak yang shalih yang mendoakan dia yang mana anak itu hasil dari didikan simati sewaktu ia masih hidup.Jadi jelas sekali simati tidak akan mendapatkan apa-apa dari hasil orang lain selain tiga perkara seperti yang tercantum di hadits diatas.Dan Allah SWT berfirman:
“Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Dengan ayat diatas menambah keyakinan kepada kita bahwasanya seseorang itu tidak akan dibalas melainkan apa-apa yang telah ia usahakan sendiri,jadi apa-apa yang dilakukan oleh orang kebanyakan yang mereka menghadiahkan pahala bacaan al-Qur`an kepada simati tersebut adalah perkara yang tidak pernah dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.Jadi sekiranya sesuatu perbuatan yang mana tidak pernah dikerjakan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw maka masih pantaskah kita melakukannya?Maka dari itu hindarilah sesuatu perbuatan yang tidak ada landasannya dari Rasulullah Saw sebab dasar  hukum ibadah itu adalah berdasarkan suatu perintah baik dari al-Qur`an atau dari hadits yang shahih bukan berdasarkan akal atau dongengan-dongengan belaka.Telah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.).
37.Pertanyaan:Apa hukum menempatkan Mushaf-mushaf dikuburan agar orang bisa membacanya?
Jawaban:Menurut kami ini adalah perbuatan bid`ah yang mana hal tersebut tidak pernah dikenal oleh para pendahulu kita yakni para as-Salafush Shalih,maka dari pada itu tidak dibenarkan untuk menempatkan mushaf-mushaf itu dikuburan yang seharusnya mushaf itu diletakkan di Masjid agar bias dimanfaatkan oleh kaum Muslimin bukan dikuburan.


29 komentar:

  1. posting yg aneh sekali. padahal membaca qur'an itu bukan ibadah yg harus mencontoh Nabi SAW, kenapa anda bilang bid'ah. jangan2 anda bahlul

    BalasHapus
    Balasan
    1. Astagfirullah......
      Istighfar mas...seharusnya kita bersyukur karena masih ada yg mau berbagi ilmu kepada kita...
      Bukankah artikel di atas beberapa kali sudah mengingatkan kita dengan salah satu untaian hadist rosullullah sholallahu' alaihi wasalam

      Hapus
    2. *“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).*

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Mr.Astomo
      tobat mas ....mumpung anda masih bisa bernapas.

      Hapus
    5. mhn d cermati hadits Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).* ini mnjlaskan seseorang yg mengatakan bahwa perbuatan tu sunnah rasul . ingat selain al qur'an n hadits masih ada ijma' . n mhon d kreksi artikel d atas n cr tau asbabul urudnya. Dr artikel d atas sdah sangat jelas bahwawa itu pndpat org2 wahabi.

      Hapus
    6. amalan seperti apa dulu, jika itu baik sebaik2nya tidak memberatkan sdikit pun bagi siapapun dan tidak ada yang dirugikan kenapa bid'ah

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. assalamu alaikum wr wb
    makasih atas informasinya bang semoga abang tetap dalam perlindungan ALLAH SWT .

    BalasHapus
  5. Jadi lebih faham mana yg sunnah, mana yg bi'dah..
    Pantas saja pak'de saya yg menganut Islam muhammadiyah selalu melarang utk keluarga kami melakukan acara tahlilan, ternyata jawabannya cukup kompleks.. selain bukan suatu hal yg dicontohkan Nabi Muhammad S.A.W atau As-Sunnah, tahlilan juga ternyata akan sia-sia karna amalan ibadah/perbuatan Almarhum lah yg menentukan nasibnya sendiri, serta doa dari anak yg saleh/ilmu yg bermanfaat yg dapat menolongnya di alam barzah, bukan dari semua orang yg membacakan tahlilan berupa surah yaasin/alquran.
    Terimakasih banyak utk pencerahannya min :)

    BalasHapus
  6. Saya sangat suka artikel pencerahan ini, namun saya masih takut menerapkannya dikehidupan nyata, sebab masyarakat disini umum nya sudah menjadikan hal-hal yg bi'dah tersebut menjadi tradisi entah karna mereka berfikiran As-Sunnah.
    Dan pastinya jika kita tidak mengikuti tradisi yg sudah melekat di masyarakat, kita dianggap tidak memiliki jiwa sosial, sperti tidak menghadiri acara tahlilan yg memang terbukti sia-sia. contoh lainnya sperti tidak mengindahkan perintah adzan/iqamah pada sang Mayit, ataupun tidak membacakan surah yaasin ketika berziarah,tentunya kita akan dijauhi dlm kehidupan masyarakat.
    Mohon jawabannya min?
    terimakasih.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Bismillahirrahmanirrahim:
    Untuk sharing ilmu. Ini sebuah artikel yang ditulis oleh Usta Hairuddin:

    Kita akan terus membicarakan cabang hukum amalan ibadah, termasuk masalah kuburan yang semakin meruncing perbedaannya di kalangann para asatizah abad ke-20. Penulis hanya ingin memberi fakta dalam hal ini, tujuannya untuk mengurangkan keekstriman antara golongan supaya tidak mudah memusyrikan orang lain, apalagi mengkafirkan, tanpa dalil atau tanpa penjelasan atau tanpa tabayun terlebih dahulu.

    Menyiram air ke permukaan kuburan satu perkara yang kecil dalam agama, dan tidak ada yang dikontrofersikan atau diperdebatkan, sehingga menimbulkan keributan, kecuali jika ada orang melempar sampah atau kotoran atau melempar bangkai binatang ke permukaan kuburan, dan buang air kecil atau buang air besar ke permukaan kuburan, nah itu yang akan jadi masalah besar. Kalau hanya menyiram air bersih dan suci, meletak tumbuh-tumbuhan yang segar dan bersih lagi suci seperti bunga, dan ranting dll, itu tempat di mana para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengutamakan dan ada yang tida suka mengutamakannya. Mereka masing-masing mempunyai dalil.

    Dua hadits yang digunakana untuk menyiram air ke permukaan kuburan, baik jenazah baru saja dikebumikan atau sudah bertahun-tahun dikebumikan. Perlu kita ketahui bahwa Imam Al-Albani (lahir 1333H-1914M)Imam Ibnu Hajar Al-‘asqalani (lahir 773H-1371M) telah mengkategorikan dua sanad hadits ini sohih, dan kedua imam ini telah diakui oleh para ulama.

    Hadits yang pertama:
    “رُوِيَ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنَّهُ رَشَّ قَبْرَ ابْنِهِ إِبْرَاهِيْمَ ، وَوَضَعَ عَلَيْهِ حَصْبَاءَ”
    الراوي : محمد بن جعفر بن محمد بن علي | المحدث : ابن حجر العسقلاني | المصدر : التلخيص الحبير
    الصفحة أو الرقم: 2/695 | خلاصة حكم المحدث : مرسلاً ونحوه عن محمد بن عمر بن علي وزاد: وأنه أول قبر رش عليه، وقال بعد فراغه: سلام عليكم، ولا أعلمه إلا قال: حثا عليه بيديه، ورجاله ثقات مع إرساله
    Hadits yang kedua:
    “أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَشَّ عَلَى قَبْرِه الْمَاءَ وَوَضَعَ عَلَيْهِ حَصْبَاءَ مِنْ حَصْبَاءِ العَرْصَةِ وَرَفَعَ قَبْرَهُ قَدْرَ شِبْرٍ”
    الراوي : محمد الباقر بن علي بن الحسين | المحدث : الألباني | المصدر : إرواء الغليل.الصفحة أو الرقم: 3/206 | خلاصة حكم المحدث : مرسل وإسناده صحيح
    Artinya : “Dari Muhammad Al-Baqir bin ‘Ali bin Husain ra, berkata : “ Sesungguhnya Rasulullah SAW, telah menyiram air ke permukaan kubur putranya Ibrahim, lalu meletakkan batu-batu kecil (batu kerikil)di permukaannya…”

    Menurut Syekh Ibnu Baz (lahir tahun 1330H/1910M) dalam fatwanya tentang hukum menyiram air ke permukaan kuburan dan menabur batu kerikil, beliau berkata:

    BalasHapus
  10. ما حكم وضع الحصباء على القبر ورشه بالماء؟
    هذا مستحب إذا تيسر ذلك؛ لأنه يثبت التراب ويحفظه، ويروى أنه وضع على قبر النبي صلى الله عليه وسلم بطحاء، ويستحب أن يرش بالماء حتى يثبت التراب ويبقى القبر واضحاً معلوماً حتى لا يمتهن.

    Artinya : Apakah hukum meletak batu kerikil di atas permukaan kuburan dan menyiramnya dengan air ?
    Itu lebih baik dan sunnah jika mudah dilakukannya, karena akan menguatkan tanah permukaan kubur, dan akan menjaganya. Diriwayatkan bahwa kubur/makam baginda Rasul SAW telah diletakkan batu kerikil di atas permukaannya. Dan disunnahkan menyiram air ke atas permukaan kubur, supaya tanahnya menjadi kuat dan ciri-ciri kuburannya akan kekal abadi, nampak, dan kelihatan jelas sehingga tidak musnah atau terkikis .

    Itulah dua hadits untuk menyiram air ke permukaan kuburan. Namun bagi yang biasa menabur bunga, daun, atau tumbuh-tumbuhan segar, sebagian ulama mengkiaskan amalan tersebut dengan hadits Rasulullah SAW dimana Baginda berdo’a sambil menancap dua belahan pelapah kurma yang masih segar di dua kuburan. Berikut haditsnya:
    “عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)”
    Artinya : Dari Ibn Abbas ra, bahawa Rasulullah SAW melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang disiksa dan tidaklah kedua-duanya disiksa kerana dosa besar. Adapun yang ini disiksa kerana tidak menjaga (kebersihan) dari kencingnya sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah kurma dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan siksaan mereka kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.”.

    Para ulama mempunyai persepsi yang berbeda tentang penancapan dua pelapah kurma dan yang sejenisnya yang masih segar di permukaan kuburan oleh Baginda Rasul dalam hadits tadi . Yang membuat mereka berbeda pendapat adalah, kenapa Rasulullah SAW tidak berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya saja tanpa menancap dua potongan pelepah kurma. Lalu ada apa gerangan hubungan belahan pelepah dengan jenazah? itulah titik perbedaan pendapat. Jika Rasulullah SAW mengajak para sahabatnya saat itu berdo’a saja memohon kepada Allah SWT agar dua mayat itu diringankan dosanya, maka tidak akan timbul perbedaan pendapat, berikut perbedaannya :

    1. Menurut Imam Al-Khattabi (lahir tahun 319H-931M): Ada dua kemungkinan, yang pertama Rasulullah SAW mendo’akan dua penghuni kubur tersebut supaya Allah SWT meringankan siksaanNya terhadap mereka, selama potongan pelepah masih hijau atau segar. Yang kedua kemungkinan pelepah yang masih hijau itu bertasbih kepada Allah SWT, lalu dengan tasbih tersebut azab kedua-duanya menjadi ringan. Ini sesuai dengan firman Allah SWT :
    “تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا “

    BalasHapus
  11. Artinya : “Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.”

    Maka alangkah baiknya dan lebih afdhal kita membacakan ayat-ayat suci Al-Quran dan perbanyak berzikir untuk penghuni kubur, agar diringankan azabnya .

    2. Menurut Imam Al-Qurthubi (wafat tahun 671H-1272M) berpendapat, bahwa Rasulullah SAW telah memberi syafa’atnya kepada mereka selama pelepah tersebut belum kering. Ini berdasarkan hadits shohih riwayat Imam Muslim:
    “يَا رَسُولَ اللهِ ! فَعَمَّ ذَاكَ ؟ قَالَ إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ . فَأَحْبَبْتُ ، بِشَفَاعَتِيْ ، أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا ، مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ .”
    الراوي : جابر بن عبدالله | المحدث : مسلم | المصدر : صحيح مسلم. الصفحة أو الرقم: 3012 | خلاصة حكم المحدث : صحيح
    Artinya : “Saya melewati dua buah kubur yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa’atku selama kedua belahan pelepah tersebut masih basah.”

    3. Pendapat Imam Al-Thorthusyi (ulama mazhab Imam Malik lahir tahun 451H-1059M) mereka diringankan siksaanya karena berkat kedua tangan Baginda Rasul SAW yang telah menancap belahan tersebut.

    Itulah kira-kira yang dapat penulis sampaikan, supaya kita terbuka dan punya pandangan tersendiri untuk mengikut ulama terhadap amalan kita tentang menyiram air atau meletak bunga, dan tumbuh-tumbuhan segar di tanah perkuburan. Yang ingin melakukanya dipersilahkan karena ada dalilnya, dan tidak ada dalil jelas yang melarang perbuatan tersebut, seperti Allah SWT akan melaknat orang yang menyiram air atau menabur bunga di tanah perkuburan. Dan yang tidak mau melakukannya juga dipersilahkan tidak mengapa karena ini sebuah amalan yang opsional atau pilihan dalam agama Islam. Asal jangan dijadikan bahan permusuhan. Semoga bermanfa’at . Amin

    Penulis.

    Bandung, Masjid Al-Irsyad Satya,Kota Baru Parahyangan.
    27 Syawal 1436 H/12 Agustus 2015 M

    BalasHapus
  12. Bismillahirrahmanirrahim:
    Untuk sharing ilmu. Ini sebuah artikel yang ditulis oleh Usta Hairuddin: Yang berjudul : "INNAMAL AMALU BINNIYYAT " HADITS DHAIF??

    Benar dan betul hadits "إنما الأعمال بالنيات " / “Segala amal itu tergantung niatnya “ / “segala amalan itu harus diiringi dengan niat” adalah hadits dha’if/lemah, jika sanadnya atau sandarannya dha’if, akan tetapi dari jalan sanad atau sandaran lain seperti yang di dalam kitab shohih Al-Bukhari” maka hadits “Segala amal itu tergantung niatnya “ / “segala amalan itu harus diiringi dengan niat” adalah hadits shohih 100%. Begitulah kira-kira jika kita mentakhrij hadits. Atau begitulah kira-kira jika kita mempelajari liku-liku ilmu hadits. Ada hadits yang sanadnya shohih dan ada juga hadits yang sanadnya dha’if/lemah.

    Jadi kita tidak boleh menghukum atau menyampaikan sebuah hadits Rasulullah SAW dengan menilanya dhai’f tanpa ditakhrij dulu, atau tanpa diteliti atau tabayyun dulu. Karena hukumnya haram, bisa-bisa kita berdusta kepada Rasulullah SAW. Itu semua dibutuhkan pendapat ulama salaf, bukan ulama abad ke-20. Oleh karena itu jika ada hadits yang shohih atau baik di antara hadits-hadits yang lemah, maka kita bisa amalkan dan insyaallah akan dirIdhoi oleh Allah SWT, juga akan mendapat pahala. Amin ya robbal alamin.

    Berikut contoh-contoh sanad hadits shohih dan dhai’f yang sering kita amalkan sehari-hari:

    1. Sanad hadits shohih dan dha’if tentang “segala amalan diiringi niat”.
    Ada sekitar 27 sanad atau jalan atau sandaran, baik dalam kitab Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Hibban, dll. Bahkan ada juga jalan atau sanad yang ditolak dan aneh. Berikut contoh-contohnya:

    Sanad hadits shohih dari Imam Al-Bukhari (lahir tahun 194H-809M):
    “إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، َوإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، ....”
    الراوي : عمر بن الخطاب | المحدث :البخاري | المصدر : صحيح البخاري . الصفحة أو الرقم: 1 | خلاصة حكم المحدث : [صحيح]
    Artinya : “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya…..”.

    Sanad hadits gharib/aneh/asing/tidak dikenal dari Abu Na’im (lahir tahun 336 H-947M)

    BalasHapus
  13. إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، ....”
    الراوي : أبو سعيد الخدري | المحدث : أبو نعيم | المصدر : حلية الأولياء.الصفحة أو الرقم: 6/374 | خلاصة حكم المحدث : غريب من حديث مالك عن زيد تفرد به عبد المجيد ومشهوره وصحيحه ما في الموطأ عن يحيى بن سعيد

    2. Sanad hadits shohih dan dha’if tentang “membaca surah yasin buat orang meninggal dunia”.
    Ada sekitar 36 jalan tentang hadits ini, dari berbagai sumber, ada yang shohih dan ada yang dha’if sepeti biasa, berikut contoh-contohnya:

    Sanad hadits shohih dari Imam Ibnu Hibban (lahir tahun 270 H-883M)
    “اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس”
    الراوي : معقل بن يسار | المحدث : ابن حبان | المصدر : بلوغ المرام. الصفحة أو الرقم: 151 | خلاصة حكم المحدث : صحيح
    Artinya : “Bacalah Yasin ke atas mayat-mayat kalian .”

    Sanad hadits dha’if dari Imam Ibnu ‘Utsaimin ( lahir tahun 1347H-1929M)
    اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس”
    الراوي : - | المحدث : ابن عثيمين |المصدر : مجموع فتاوى ابن عثيمين.الصفحة أو الرقم: 74/17 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف


    3. Sanad hadits shohih dan dha’if tentang “Talqin jenazah setelah dikuburkan”.
    Ada sekitar 18 jalan/sanad/sandaran, dan bermacam-macam penilaian dari ulama, tentang hadits talqin jenazah, berikut contohnya:

    Sanad hadits ini bisa diamalkan dari Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (lahir tahun 773H-1371M)
    “عَنْ أَبِي أُمَامَةَ : إِذَا أَنَا مِتُّ فَاصْنَعُوا بِي كَمَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصْنَعَ بِمَوْتَانَا ، أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ : إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ فَسَوَّيْتُمْ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ ، ثُمَّ لْيَقُلْ : يَا فُلاَنُ بنُ فُلاُنَةَ ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلاَ يُجِيْبُ ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلاَنُ بنُ فُلاُنَةَ ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا ، ثمَّ يقولُ : يَا فُلاَنُ بنُ فُلاَنَةَ ، فَإِنَّه يَقُولُ : أَرْشِدْنَا يَرْحَمْكَ اللهُ وَلَكِنْ لاَ تَشْعُرُون ، فَلْيَقُلْ : اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَن لاَ إِلَهَ إلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه . وَأَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا ، وَبِالإِسْلاَمِ دِيْنًا ، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا ، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا ، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ ، وَيَقُولُ : انْطَلِقْ بِنَا مَا يُقعِدُنَا عِنْدَ مَنْ لُقِّن حُجَّتَه ، قال : فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّه ؟ قَالَ : يَنْسِبُهُ إِلَى أُمِّهِ حَوَّاءَ ، يَا فُلاَنُ بْنُ حَوَّاءَ”
    الراوي : أبو أمامة الباهلي | المحدث : ابن حجر العسقلاني | المصدر : التلخيص الحبير.الصفحة أو الرقم: 2/698 | خلاصة حكم المحدث : إسناده صالح وله شواهد

    BalasHapus
  14. Artinya : Dari Umamah Al-Bahili ra, berkata : “Jika aku wafat/mati, buatlah apa yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana Baginda melakukan terhadap jenazah-jenazah kita. Rasulullah SAW telah memerintahkan kita. Dia berkata : “ Jika salah satu diantara kalian mati, lalu sudah selesai pengebumiannya / penguburannya. Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di sebelah kepalanya(kepala jenazah di dalam kubur), lalu hendaklah dia berkata : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati,) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati,)”, dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati,) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati,)” lalu dia akan duduk lurus(duduk meluruskan kaki di dalam kubur). Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (sebutkan nama orang yang mati,) anak fulanah (sebutkan ibu orang yang mati,)” lalu dia akan berkata : “berilah kami petunjuk –semoga Allah merahmatimu-“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah apa yang kamu sebut sebelum ini(ketika kamu masih hidup di dunia), yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Allah menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, Saat itu Malaikat Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya). Kemudian seorang sahabat bertanya : wahai Rasulullah ! Bagaimana jika dia tidak tahu ibu si mayit ?Maka Rasulullah menjawab : nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa”

    Sanad hadits ini dha’if dari Imam Ibnul qayyim (lahir tahun 691H-1291M)
    إذا مات أحدكم فسويتم عليه التراب فليقم أحدكم على رأس قبره ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يسمع ولا يجيب ثم ليقل يا فلان بن فلانة الثانية فإنه يستوي قاعدا ثم ليقل يا فلان بن فلانة فيقول أرشدنا رحمك الله ولكنكم لا تسمعون فيقول اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وأنك رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن إماما فإن منكرا ونكيرا يتأخر كل واحد منهما ويقول انطلق بنا ما يقعدنا عند هذا وقد لقن حجته ويكون حجيجه الله دونهما فقال رجل يا رسول الله فإن لم يعرف أمه ؟ قال فلينسبه إلى أمه حواء
    الراوي : أبو أمامة الباهلي | المحدث : ابن القيم | المصدر : الروح.الصفحة أو الرقم: 1/192 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف

    BalasHapus
  15. Setelah kita memahami isi hadits talqin, mungkin di antara kita masih ada yang ragu atau belum percaya bahwa mayat yang telah dikuburkan dapat mendengar ? Ini bisa dikuatkan dengan hadits shohih riwayat IImam An-Nasai’:

    Sebuah hadits sohih, Rasulullah SAW berkomunikasi dengan penghuni kubur Tanah Perkuburan Badar, Baginda menyamakan mereka dengan yang masih hidup di dunia. Ketika Baginda Rasul SAW berkomunikasi dengan penghuni Tanah Perkuburan Badar, para sahabat bertanya kepada Rasul SAW : “ Wahai Rasulullah, Bagaimana kamu berkomunikasi dengan orang yang sudah jadi bangkai? Lalu Baginda menjawab : “ Mereka lebih jelas mendengar apa yang aku katakan, tetapi mereka tidak bisa membalas pembicaraankU/mereka tidak bisa menyapaku” berikut haditsnya:
    "... قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَ تُنَادِيْ قَوْمًا قَدْ جُيَّفُوا فَقَالَ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُم وَلَكِنَّهُم لاَ يَسْتَطِيْعُونَ أَنْ يُجِيْبُوا"
    الراوي : أنس بن مالك | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح النسائي. الصفحة أو الرقم: 2074 | خلاصة حكم المحدث : صحيح
    Artinya : “ Kalian tidak lebih mendengar dari apa yang aku ucapkan dari pada mereka. Namun mereka tidak bisa menjawab” .

    Begitu juga dalam hadits riwayat Imam Muslim ra:

    “وعن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – ، قَالَ : فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ شَنًّا ، ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحمُهَا حَتَّى أَسْتَأنِسَ بِكُمْ ، وَأعْلَمَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي .”
    Artinya : “Dari `Amr bin Al `Ash ra, beliau berkata : “Apabila kalian menguburkanku, maka hendaklah kalian menuang tanah ke dalam kuburku(perlahan-perlahan), dan hendaklah kalian menetap di sekeliling kuburanku seukuran disembelihnya unta dan dibagi dagingnya sampai aku merasa terhibur dengan kalian dan saya mengetahui apa yang akan saya jawab apabila ditanya Mungkar dan Nakir” .
    Dalam hadits tadi Sayyidina ‘Amru bin ‘Ash telah menyentuh tentang talqin, karena beliau merasa takut menghadapi dua malaikat tersebut. Perlu ada yang mengingatkannya.
    4. Sanad hadits shohih dan dha’if tentang “Membaca surah Yasin pada suatu malam/malam Jum’at”.

    Sanad hadits shohih dari Ibnu Hibban (lahir tahun 270 H-883M).

    BalasHapus
  16. مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ”
    الراوي : جندب | المحدث : ابن حبان | المصدر : صحيح ابن حبان.الصفحة أو الرقم: 2574 | خلاصة حكم المحدث : أخرجه في صحيحه

    Artinya : “Barang siapa yang membaca “Yaasin” pada malam hari mencari ridho Allah, niscaya Allah akan mengampuni dosanya.”

    Sanad hadits dha’if/lemah dari Imam Al-Albani (lahir tahun 1333H-1914M)

    “مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ”
    الراوي : أبو هريرة و جندب بن عبدالله و عبدالله بن مسعود و معقل بن يسار المزني | المحدث :الألباني | المصدر : السلسلة الضعيفة. الصفحة أو الرقم: 6623 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف
    Artinya : “Barang siapa yang membaca “Yaasin” pada malam hari mencari ridho Allah, niscaya Allah akan mengampuni dosanya.”

    5. Sanad hadits shohih dan dha’if tentang “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum’at”.
    Bermacam-macam versi, ada yang shohih, ditolak, dan ada yang dhaif/lemah dll.
    “مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَينِ”
    الراوي : أبو سعيد الخدري | المحدث : الألباني | المصدر : صحيح الجامع. الصفحة أو الرقم: 6470 | خلاصة حكم المحدث : صحيح
    Artinya : “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.”
    “....مَنْ قَرَأَهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى ، ....”
    الراوي : عائشة أم المؤمنين | المحدث : الألباني | المصدر : ضعيف الجامع. الصفحة أو الرقم: 2160 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف جداً

    Dan banyak lagi hadits-hadits yang shohih dan juga yang dho’if/lemah tentang segala amalan yang kita lakukan mulai dari umur kita kecil hingga kita wafat.

    Kesimpulannya kita tidak boleh menilai hadits itu shohih atau dhaif kecuali jika sudah diteliti dulu, apalagi jika ada yang berkata “ TIDAK ADA HADITSNYA” itu lebih berbahaya, sama seperti mendustakan apa yang datangnya dari Baginda Rasul SAW. Semoga bisa diamalkan dan semoga bermanfaat. Amin.



    Penulis.


    Bandung,
    Masjid Al-Irsyad Satya,Kota Baru Parahyangan.
    22 Syawal 1436 H/7 Agustus 2015 M

    BalasHapus
  17. Begitu banyak sunnah Rosulullah yg belum mampu kita amalkan, mengapa kita beratkan lagi diri kita kepada perkara lain diluar sunnah? Semoga Allah جَلَّ جَلَالَهُ senantiasa memberikan hidayah sunnah kepada saudara-saudara kita yg lain, .. Karna syahadatain yg kita ikrarkan setiap tasyahud didalam sholat adalah menjadi konsekuensi kita utk tidak menyelewengi Allah جَلَّ جَلَالَهُ dan tidak menyelisihi Rosulullah (dlm perkara ibadah/syariat/din). Allahu'alam.. Barokallah. .

    BalasHapus
  18. sungguh artikel datas menyesatkan

    BalasHapus
  19. Ngga boleh hadiahkan pahala untuk mayit. Tapi anak yang shalih yang mendoakan dia diitung. Terus doa untuk kedua orang tua gunanya apa ya?

    BalasHapus
  20. Astagfirullah,semoga yang posting terbuka hati nya dan segera bertaubat.amin

    BalasHapus