Total Tayangan Halaman

Senin, 06 Februari 2012

Hukum Berkata, “Ini Zaman Celaka, Ini Zaman Pahit” dan Sejenisnya


Bagaimana hukumnya mengatakan, “‘Ini zaman celaka’, ‘ini zaman getir’, ‘ini zaman pahit’, atau ‘wahai zaman yang celaka’?

Jawaban: Perkataan-perkataan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, seseorang mengucapkannya sebagai celaan dan memaki zaman. Hal ini haram, tidak boleh dilakukan, karena apa yang terjadi pada zaman adalah dari Allah. Barangsiapa mencelanya atau memakinya berarti memaki Allah. Berkenan dengan hal ini Allah berfirman dalam Hadits Qudsi,
يُؤْذِيْنِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَ أَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَ النَّهَارَ
Adam telah menyakiti Aku. Ia memaki masa sedangkan Akulah masa itu. Aku yang menggilirkan malam dan siang.
Kedua, seseorang mengucapkannya sekadar sebagai berita. Hal ini tidak mengapa. Ucapan semacam ini adalah seperti firman Allah tentang Luth,
وَقَالَ هَـذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ
…Dan ia berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit.‘” (QS. Huud: 77)
Setiap orang mengatakan, “Ini adalah hari yang sangat sulit (banyak kesulitan)” atau “Ini hari demikian.” Begitu juga pernyataan orang tentang beberapa urusan. Hal ini tidaklah mengapa. Adapun perkataan, “Ini adalah zaman tipu daya atau khianat,” ucapan ini merupakan pernyataan makian, karena khianat itu sifat tercela yang tidak boleh dikaitkan kepada waktu.
Ucapan, “Wahai hari yang celaka yang saya beri tahukan kepada Anda ini…,” apabila yang dimaksudkan adalah, “Wahai diriku yang celaka pada hari ini…,” ucapan ini tidak mengapa dan bukan pernyataan memaki waktu. Akan tetapi, kalau yang dimaksudkan adalah “waktu atau hari”, hal ini berarti memaki waktu dan hari. Hal seperti ini tidak boleh dilakukan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 1, hlm. 198–199, Syekh Ibnu Utsaimin)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, cetakan 1, Tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar