Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

DERAJAT HADITS SHALAT HAJAT




Datanganya masalah ini atas pertanyaan seorang shahabat, tentang shalat hajat yang terdapat dalam kitab pedoman shalat (hal. 503) karangan Al-Ustadz Hasbi.

Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya.

Pertama : Dalilnya, baik Qur’an maupun Hadits

Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak (dla’if/lemah)

Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan.

Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim… (dan seterusnya sampai)… ya arhamar rahimin”
[Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.

Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
“Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.

Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.
[1]. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), “Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)”.
[2]. Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dla’if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)”.
[3]. Kata Imam Abu Dawud, “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)”.
[4]. Kata Imam Nasa’i, “Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits”.
[5]. Kata Imam Abu Hatim, “Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil (sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)”
[6]. Kata Imam Al-Hakim, “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)”.
[7]. Kata Imam Ibnu Hibban, “Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya”
[8]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)”. Imam Bukhari pernah mengatakan, “Setiap rawi yang telah aku katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya” [Lihat Mizanul I’tidal jilid 1 halaman 6]

Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan.

Periksalah kitab-kitab:
Al-Mustadrak Hakim 1/320
Sunan Tirmidzi 1/477
Sunan Ibnu Majah no. 1384
Tahdzibut Tahdzib 8/255
Al-Adzkar halaman 156. [1]

[Disalin da kitab Al-Masa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta. Cetakan I – Th 1423/2002M]
http://www.almanhaj.or.id/content/2298/slash/0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar