Total Tayangan Halaman

Selasa, 21 Februari 2012

Definisi Ittiba

Ittiba’ secara bahasa berarti iqtifa’ (menelusuri jejak), qudwah (bersuri teladan) dan uswah (berpanutan). Ittiba’ terhadap Al-Qur’an berarti menjadikan Al-Qur’an sebagai imam dan mengamalkan isinya. Ittiba’ kepada Rasul berarti menjadikannya sebagai panutan yang patut diteladani dan ditelusuri langkahnya. (Mahabbatur Rasul, hal.101-102). Adapun secara istilah ittiba’ berarti mengikuti seseorang atau suatu ucapan dengan hujjah dan dalil. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan : “Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’ (Ibnu Abdilbar dalam kitab Bayanul ‘Ilmi, 2/143). Allah memerintahkan agar semua kaum muslimin ber-ittiba’ kepada Rasulullah SAW, seperti Firman-Nya: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik., (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kesenangan) hari akhirat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab:21) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini : “Ayat ini merupakan azas pokok lagi agung dalam bersuri teladan kepada Rasulullah SAW dalam segala ucapan, perbuatan dan hal ihwalnya…”(Tafsir Ibnu Katsir, 3/475). Sedangkan Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Al-Hujjatun bi Nafsihi pada hal.35 menyatakan : “Ayat ini memberi pengertian bahwa Rasulullah SAW adalah panutan kita dan suri teladan bagi kita dalam segala urusan agama…” Ibnu Qoyyim-rahimulloh – dalam kitabnya I’lamu Muwaqqi’in 2/139 menukil ucapan Abu Daud -rahimahullah- , beliau berkata:” Aku mendengar imam Ahmad bin hanbal -rahimahullah- menyatakan: Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Rosulullah SAW dan para Shohabat RA .” Dari perkataan para imam diatas, dapat dipahami bahwa yang dinamakan ittiba’ ialah mengikuti Al Qur’an dan As-Sunnah yang shahihah dengan pemahaman salaful ummah, karena dua perkara ini adalah hujjah yang qathiyyah sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Oleh karena itu Imam Ahmad bin hambal berkata:’ Janganlah engkau taqlid kepadaku, kepada malik, Sufyan Ats Tsauri dan Al Auza’I, tapi ambillah dari mana mereka mengambil.” {lihat: A’lamul Muwaqi’in 2/139} Sedangkan para imam yang disebut oleh imam ahmad diatas, tidak pernah mengambil pendapat rijal (orang-orang) tapi mereka mengambilnya dai Al Qur’an dan As Sunnah ash shahihah lengkap dengan perkataan para Sahabat RA . Jika ada orang-orang yang mengikuti mereka (para imam) dengan dalil dan hujjah yang mereka ambil, maka dia adalah seorang muttabi’. Demikian pula jika ada orang yang mengikuti Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al Albani , Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimakumullah- atau ulama yang lainnya karena berdasarkan hujjah dari Al Qur’an dan Assunnah dengan pemahaman salaful Ummah yang ada pada mereka, maka orang ini yang mengikuti para ulama tersebut adalah seorang muttabi’. Ber-uswah kepada Rasulullah saw ialah mengerjakan sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh beliau, baik berupa amalan sunnah atau pun wajib dan meninggalkan semua yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW baik perkara itu makruh, apalagi yang haram. Jika beliau SAW mengucapkan suatu ucapan, kita juga berucap seperti ucapan beliau, jika beliau mengerjakan ibadah, maka kita mengikuti ibadah itu dengan tidak ditambah atau dikurangi. Jika beliau menganggungkan sesuatu, maka kita juga mengagungkannya. Begitu pula jika Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu maka kita juga harus meninggalkan selama perbuatan atau ucapan tersebut bukan suatu kekhususan bagi beliau Rasulullah SAW. Dan jika beliau mengagungkan sesuatu maka kita juga mengagungkannya, dan demikian seterusnya. Jadi, beruswah kepada Rasulullah SAW berarti kita mengesakannya dalam hal mutaba’ah (mengikuti) sebagaimana kita mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam beribadah. Hal ini merupakan konsekuensi dari ucapan syahadat Laa Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan rasulullah, jika hilang salah satu hal dari diri seseorang kedua kalimat persaksian tersebut maka belum dapat dikatakan seseorang tersebut sebagai muslim. Namun perlu diperhatikan bahwa mustahil seseorang itu ber-uswah atau ber-ittiba’ kepada Rasulullah saw jika dia jahil (bodoh) terhadap sunnah-sunnah dan petunjuk-petunjuk Rasulullah saw. Oleh sebab itu jalan satu-satunya untuk ber-uswah kepada Rasulullah adalah dengan mempelajari sunnah-sunnah beliau – ini menunjukkan bahwa atba’ (pengikut Rasul) adalah ahlul bashirah (orang yang berilmu). Selain itu, cukup banyak ayat-ayat Al-Qur’an agar kita senantiasa mengikuti sunnah berkaiatan dengan Ittiba' seperti : “Barangsiapa yang menta’ati Rasul berarti dia menta’ati Allah.. ” (An-Nisa’:80) “Barangsiapa yang ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya Allah akan memasukkannya ke dalam Syurga…” (An-Nisa’:13) … dan ayat-ayat yang lainnya. Dan perkataan Rasulullah merupakan perkataan yang harus dipercaya, sebab “Dan tidaklah ia berkata-kata dari hawa nafsunya melainkan wahyu yang disampaikan Allah kepadanya.” (An-Najm:4) Bahkan Rasulullah mengingkari orang-orang yang beramal tetapi mereka tidak mau mencontoh seperti apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah : “Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim, 1718). Dalam hadits ini ada faedah penting, yaitu : Niat yang baik semata tidak dapat menjadikan suatu amalan menjadi lebih baik dan akan diterima di sisi Allah , akan tetapi harus sesuai dengan cara yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh sebab itu Nabi menutup jalan bagi orang yang suka mengada-ngada dalam ibadah dengan ucapan : “Siapa yang benci (meninggalkan) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku“.(HR. Bukhari). Dan ini berlaku bagi seluruh sunnah yang telah ditetapkan beliau. Maka dengan demikian kedudukan ittiba’ (mengikuti contoh kepada Ralullah saw) dalam Islam adalah wajib, setiap orang yang mengaku muslim mesti meninggikannya, bahkan ia merupakan pintu bagi seseorang setelah masuk Islam. Sehingga Ittiba’ kepada Rasulullah adalah salah satu syarat agar diterimanya amal seseorang. Sedangkan syarat diterimanya ibadah seseorang yang disepakati oleh para ulama, ada dua: Pertama, mengikhlaskan niat ibadah hanya kepada Allah. Kedua, harus mengikuti dan cocok dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW. Imam Al Baihaqi -rahimahullah- mengatakan:” Jika ittiba’ kepada Rasulullah SAW merupakan suatu kewajiban dan tidak ada cara lain untuk bisa berittiba’ kepada sunnah beliau kecuali dengan mengilmuinya, maka tidak ada jalan lain untuk bisa mengilmuinya kecuali dengan menerima semua apa yang datang dari beliau. Oleh sebab itu beliau memerintahkan umatnya untuk mengajarkan dan mendakwahkan sunnah kepada ummat.” [lihat Al I’tiqod Wal Hidayah Ila Sabili Ar Rasyad hal 154] Sunnah Rasulullah SAW dibagi menjadi dua yaitu: Sunnah fi’liyah dan sunnah tarqiyyah. Segala sesuatu yang dikerjakan Rasulullah SAW termasuk sunnah yang kita kerjakan selama bukan merupakan kekhususan bagi beliau. Sunnah ini yang yang dinamakan sunnah fi’liyah. Sedangkan segala sesuatu yang ditinggalkan beliau adalah termasuk sunnah untuk kita tinggalkan dan ini dinamakan sunnah tarkiyyah. Al Hafidz Ibnu Rajab Al Hambali -rahimahullah- dalam kitabnya Fadllu ‘Ilmi Salaf hal 31 beliau berkata”…Segala sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh diamalkan karena mereka tidak akan meninggalkan suatu amalan karena mereka tahu bahwa amalan itu tidak dikerjakan Rasulullah SAW “ Dasar kaidah sunnah tarkiyyah ini diambil dari beberapa dalil. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori -rahimahullah- (no 5063) dan Imam Muslim -rahimahullah- (no 1401) dari anas bin malik -Rodliallohu anhu- , dia berkata : ”Datang tiga orang ke rumah istri Rasulullah SAW . Ketika mereka dikabari tentang ibadah Rasulullah SAW mereka merasa bahwa ibadah mereka amat sedikit. Oleh karena itu mereka mengatakan’Ada apanya kita dibanding Rasulullah SAW? padahal beliau telah diampuni oleh Allah dosanya yang lalu maupun yang akan datang’, salah satu diantara mereka berkata,’Saya akan sholat semalam suntuk selama-lamanya’ yang lainya berucap,’ Saya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka.’ dan yang lainnya berkata,’saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya’ (mendengar hal ini) Rasulullah SAW pun bersabda,”Kalian mengucapkan begini dan begitu?! Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepadaNya, namun aku berpuasa juga berbuka, aku sholat dan juga tidur serta aku pun menikahi wanita. Maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan dari golonganku” [HR Bukhori dan Muslim] Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid -Hafidlahullah- dalam kitabnya Ilmu Ushulil Bida’ hal 108 menjelaskan hadits tersebut :’Hadits ini secara jelas mengisyaratkan tentang usaha tiga orang yang tersebut dalam hadits untuk mengerjakan ibadah-ibdah yang pada dasarnya memang disyariatkan, namun kaifiyyah (tata cara) yang tidak pernah dilakukan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam . Puasa pada asalnya ibadah yang dianjurkan. Qiyamul Lail pun asalnya dalah ibadah yang disukai . Tetapi kaifiyah dan sifat ibadah yang akan dilakukan oleh tiga orang tadi ditinggalkan oleh Rasulullah SAW .dalam praktek ibadahnya dan tidak pernah diajarkan oleh beilau, maka beliau pun mengingkari perbuatan mereka. Pengingkaran Rasulullah SAW tesebut sesuai sabda beliau, "barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”[HR Muslim 1718]. “ Al Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah dalam kitabnya Zaadul Ma’ad 1/69-70 mengatakan :”Kalau kebahagian seorang hamba di dunia dan akherat tergantung dengan petunjuk Rasulullah SAW maka wajib bagi setiap hamba yang ingin mendapatkannya untuk mengetahui dan memahami Sunnah Rasulullah SAW , petunjuk-petunjuk dan jalan hidup beliau sehingga dapat digolongkan sebagai atba’ (pengikut) beliau..” Setelah mempelajari sunnah-sunnah beliau Rasulullah SAW , maka wajib bagi kita selanjutnya adalah tathbiqu Sunnah (mengamalkan sunnah) baik secara individu maupun masyarakat. Di dalam menjalankan sunnah ini tidak boleh hanya mengamalkan sebagian dan meninggalkan sebagian lainnya. Tidak boleh hanya mementingkan sholat saja tanpa mengamalkan yang lain, begitu juga tidak boleh mementingkan akhlak saja namun tauhidnya tidak. Akan tetapi harus mengamalkan sunnah Rasulullah SAW baik yang berkaitan dengan masalah I’tiqod, ibadah, muamalah, akhlaq, adab, hubungan sosial ataupun lainnya. Salah satu cara dalam tahthbiqu sunnah adalah dengan menyebarkan ilmu syar’i yang telah diwariskan Rasulullah SAW kepada ummat. Jadi merupakan kewajiban bagi setiap orang yang mempunyai illmu syari tersebut untuk meyampaikan dan mendakwahkan kepada ummat tentang sunnah. Sekarang setelah kita mengetahui definisi dari Ittiba', hukum dari ittiba', maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana ittiba' kepada sahabat RA, sebagaimana seperti yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qoyyim-rahimulloh – dalam kitabnya I’lamu Muwaqqi’in 2/139 menukil ucapan Abu Daud -rahimahullah- , beliau berkata:” Aku mendengar imam Ahmad bin hanbal -rahimahullah- menyatakan: Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Rosulullah SAW dan para Shohabat RA ., yang mana ittiba' para sahabat adalah mengikuti Rasul, dan juga mengikuti Al Qur’an dan As-Sunnah yang shahihah dengan pemahaman mereka (salaful ummah), karena dua perkara ini adalah hujjah yang qathiyyah sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana kita ketahui dari penjelasan diatas bahwa Ittiba' para sahabat (ittiba' salaf) adalah mengikuti sunnah para sahabat (ulama salaf) tersebut. Selanjutnya bagaimanakan kita mengikuti sunnah para sahabat, yaitu dengan mengikuti kaidah-kaidah mereka dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tersebut, yang mana para sahabat ini memiliki keunggulan dalam memahami nash Al Quran serta hadits Rasulullah, dikarenakan kemampuan mereka dan keunggulan bahasa Arab mereka, melebihi orang-orang dari luar Arab dalam melafazhkan dan memahami nash (yang tertuliskan dalam bahasa Arab itu) Jadi pemahaman Ittiba' saat ini selain dengan pengertian yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas yaitu, mengikuti apa yang datang dari Rasulullah SAW dan para Shohabat RA, juga dengan cara memahami Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, dengan menggunakan manhaj-manhaj para sahabat (salaf), seperti mengikuti kaidah-kaidah yang harus dipakai dalam memahami dan menafsirkan nash-nash dan mengkompromikan nash-nash jika terjadi perbedaan dan pertentangan, terutama setelah menyebarnya Islam di luar Arab dan lemahnya penguasaan mereka terhadap bahasa Arab, juga belajar bagaimana cara mengistimbat hukum dengan benar sesuai yang diajarkan oleh Manhaj Salaf (yaitu mengikuti mereka tentang kaidah-kaidah di dalam menafsirkan dan men takwil kan nash, dan dasar-dasar ijtihad dalam memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar