Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

KESALAHAN DALAM HAJI



1.Pertanyaan:Apa hukum mengecup sudut Iraqi dan sudut Syam pada ka`bah?
Jawaban:Mengecup sudut Iraqi yaitu rukun atau sudut sesudah Hajar Aswad dan rukun Syam,yaitu sudut berikutnya adalah merupakan bid`ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw.Oleh karena itu,Abdullah bin Abbas r.a.mengingkari Muawiyyah bin Abi Sufyan r.a. dikala Ibnu Abbas r.a.melihatnya mengusap semua sudut ka`bah,seraya berkata kepadanya:Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw hanya mengusap dua sudut saja yaitu Rukun Yamani  dan Hajar Aswad.Dan Muawiyah bin Abi Sufyan berkata kepada Ibnu Abbas r.a.Bahwasanya tidak ada yang harus diabaikan dari Baitullah yang suci ini.Mendengar itu Abdullah bin Abbas r.a.langsung menjawab dengan membacakan ayat Al-Qur`an sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagi kamu pada diri Rasulullah.Maka Muawiyah r.a. menjawab”benar kamu”Dan Muawiyah pun berhenti melakukannya.
2.Pertanyaan:Apa hukum menghadiahkan pahala Thawaf untuk kedua orang tua?
Jawaban:Adapun menghadiahkan pahala Thawaf kepada kedua orang tua adalah tidak ada dasarnya  dari tuntunan Rasulullah saw,bahwasanya seseorang tidak akan mendapatkan buah dari usaha orang lain.Hal ini sebagaimana Allah berfirman:
”Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan dari apa yang ia telah kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
Jadi manusia  itu tidak akan mendapatkan apa-apa selain dari usahanya sendiri.Maka dari itu tidak dibenarkan untuk menghadiahkan pahala kepada seseorang apalagi kepada orang yang telah wafat.Hal ini semata-mata perbuatan bid`ah yang tidak mempunyai rujukan dari Rasulullah saw dan para sahabatnya.Telah diriwayatkan kepada kita bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
3.Pertanyaan:Apa hukum menghajikan  orang tua yang telah wafat?
Jawaban:Ahli ilmu memang berbeda pendapat dalam masalah ini.Ada yang berpendapat diperbolehkan untuk menghajikan orang tua yang telah wafat,dan sebagian ahli ilmu berpendapat tidak dibenarkan untuk menghajikan orang tua yang telah wafat.Dan masing-masing dalil dari mereka akan kami turunkan dibawah ini.Dan inilah dalil yang dijadikan alas an bagi orang yang mengatakan boleh menghajikan orang tua yang telah wafat:
“Berkata kepada seorang perempuan kepada Rasulullah:Ya Rasulullah,bahwa bapa saya telah sampai kewajibannya mengerjakan haji diwaktu ia telah tua,dan dia tidak kuasa mengendarai ontanya?jawab Nabi:Kalau begitu engkau kerjakanlah haji ganti padanya.(HR.Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan:
“Bahwa seorang perempuan dari bangsa juhainah telah datang kepada Nabi,bertanya,bahwa ibu hamba telah bernadzar akan naik haji maka ia belum mengerjakan haji hingga dia meninggal dunia,adakah boleh hamba hajikan ganti dari padanya?Jawab Nabi:Hajikanlah,kalau ada ibu mu berhutang,tidaklah engkau akan bayar?Bayarlah,karena haq Allah lebih patut dibayar(HR.Bukhari).
Hadits diatas menjelaskan bahwasanya seseorang yang masih hidup boleh meng haji kan orang tua yang masih hidup ataupun yang telah wafat.Dan ini adalah pendapat dari sebagian ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang tua baik yang masih hidup atau yang telah wafat.
Pendapat ulama ini dibantah oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak boleh menghajikan orang tua yang telah wafat.Dan inilah dalil yang digunakan oleh sebagian ulama yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh meng hajikan orang tua baik yang masih hidup atau yang telah wafat.
Rasulullah saw bersabda:“Apabila anak Adam itu mati,maka putuslah amalan-nya,kecuali tiga perkara.Pertama shadaqah jariah (waqaf).kedua ilmu yang orang ambil manfaat dari padanya.ketiga anak yang shalih yang mendoakan dia.(HR.Muslim).
Jadi apabila anak Adam itu telah wafat,maka dia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali tiga perkara diantaranya:Shadaqah jariah,ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan dia,yang tentunya ketiga itu hasil dari usahanya sendiri sewaktu ia masih hidup.Jadi orang yang telah wafat itu tidak akan mendapatkan apa-apa dari orang yang masih hidup.
Allah Swt berfirman:
”Manusia tidak akan dapat ganjaran melainkan dari apa yang ia telah kerjakan.(QS.An-Najm:39).
Allah Ta`ala berfirman:Maka pada hari Qiamat ini tidak seorangpun akan dianiaya sedikit juapun,dan tidak akan dibalas kamu melainkan apa yang telah kamu kerjakan.(QS.Yasin:54).
“Tiap-tiap satu ummat akan dipanggil kepada (menerima) kitab (putusan) nya dan dikata:Pada hari ini kamu dibalas apa yang kamu kerjakan.(QS.Al-Jaa-tsiah:28).
Dengan keterangan 3 ayat diatas mengandung keterangan bahwasanya seseorang tidak akan mendapatkan ganjaran apa-apa yang telah ia kerjakan,selain dari usahanya sendiri dan bukan dari hasil dari orang lain.Dengan begitu hadits yang menerangkan bahwa seseorang boleh meng hajikan orang tua baik yang masih hidup atau yang telah wafat itu tidak bisa dijadikan hujah.Dikarenakan telah bertentangan dengan ayat Al-Qur`an.Kalau kita fikir tidak mungkin perkataan Rasul bertentangan dengan perkataan Allah,dengan begitu hadits itu tertolak dengan sendirinya karena telah bertentangan dengan ayat Qur`an hadits itu walaupun diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tetap tidak bisa dijadikan hujah,karena Allah telah berfirman”seseorang tidak akan mendapatkan ganjaran melainkan dari usahanya sendiri”jadi hadits itu hanya shahih menurut sanad bukan menurut matan nya.Sementara ulama ahli hadits mendefenisikan hadits yang shahih adalah sebagai berikut:
“Dan sebagian daripada tanda hadits palsu itu adalah  berlawanan dengan nash Al-Qur`an atau sunnah yang mutawatir atau ijma yang betul-betul atau akal yang tegas,jika demikian ta` dapat dita`wil.(Al-Baiqunaiyah 82)
“Hadits shahih itu barang yang selamat lafazhnya dari pada kejanggalan dan selamat ma`nanya dari pada menyalahi satu ayat Qur`an atau satu khabar mutawatir,atau sanadnya berhubungan dengan perantara rawi yang adil dan kuat ingatannya.(At-Ta`riefat 58)
Dengan keterangan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya hadits yang shahih itu tidak bertentangan satu pun dengan ayat Qur`an,hadits mutawatir,ijma sahabat dan tidak terdapat didalam sanad nya orang yang tercela.Kami berpandangan hadits yang menerangkan boleh menghajikan orang tua baik yang masih hidup atau yang telah wafat adalah hadits yang matan nya menyalahi dari ayat Qur`an.Untuk menambah keterangan akan kami turunkan riwayat dibawah ini yaitu dari perkataan sahabat Ibnu Umar r.a:
“Tidak boleh seorang hajjikan seseorang.(Fathul Baarie 4:47).
Imam Malik memandang,bahwa zahirnya hadits wanita Khats-amiyah(yakni menghajikan bapaknya) itu menyalahi zahirnya Qur`an,maka Imam Malik kuatkan Qur`an.(Fathul Baari 4:49).
Untuk menambah keterangan akan kami turunkan  perkataan dari para ulama ahli tafsir Qur`an yakni sebagai berikut:
“Bahwasanya tidak dibalas seorang yang beramal,melainkan dengan amalnya maupun baik ataupun jahat.”(Ath-Thabari 27:39).
“Tidak disiksa melainkan orang yang mengerjakan dosa,dan tidak diberi ganjaran orang yang  tidak mengerjakan kebaikan.”(Ath-Thabari 27:40).
 “Sesungguhnya kebaikan orang lain tidak bias member manfaat,karena barang siapa tidak beramal shaleh,ia tidak akan dapat kebaikan,maka sempurna dan nyatalah dengan ayat itu,bahwa orang yang berdosa itu,tak bias dapat ganjaran dengan sebab kebaikan orang lain,dan tidak seorang pun akan menanggung dosanya.”(A.Fakh-rur Razie 7:738).
“Sebagaimana tidak dipikulkan atas seseorang dosa orang lain,begitu juga ia tidak bisa dapat ganjaran melainkan apa yang ia kerjakan sendiri untuk dirinya.”(Ibnu Katsier 8:120).
“Sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut amalnya.Jika baik,maka balasanya baik;dan jika jahat,maka balasannya jahat.”(Ibnu Katsier 3:444).
“Seorang tidak dapat apa-apa dari usaha orang lain.”(Jalalain 3:198).
“Seorang tidak dapat melainkan balasan bagi usahanya dan ganjaran amalnya,dan tidak member faidah kepada seseorang amal orang lain.(Fat-hul Qadier 5:111).
Sahabat Imam Syafi`I yakni Imam Muzani berkata:Rasulullah Saw beri tau sebagaimana Allah beri tau bahwa,dosa tiap-tiap seorang adalah buat kecelakaan dirinya,sebagaimana amalanya itu buat kebaikan dirinya,tidak buat kebaikan orang dan tidak buat kecelakaan orang lain.(Pinggir Al-Umm 7:269).
Kesimpulan:Tidak boleh seseorang menghajikan seseorang karena hadits yang menerangkan bahwa boleh menghajikan orang yang telah wafat itu bertentangan dengan ayat Qur`an dan tidak bisa dijadikan hujah,hadits itu hanya shahih menurut sanad bukan menurut matan dan inilah yang menjadi pendapat kami hingga saat ini,dan kami akan merujuk kembali pendapat kami jika kami salah baik disaat kami hidup ataupun setelah kami wafat.
4.Pertanyaan:Apa hukum membaca Talbiyah secara bersama-sama?
Jawaban:Sebagian jamaah yang ber-talbiyah secara berjamaah,salah seorang diantara memimpin didepan atau ditengah-tengah jamaah atau dibelakang.Orang itu bertalbiyah terlebih dahulu kemudian jamaah mengikutinya secara serempak.Hal ini tidak pernah terjadi Rasulullah saw dan shabatnya.Bahkan Anas bin Malik r.a.menuturkan:Kami pernah bersama Rasulullah saw yaitu diwaktu haji wada-diantara kami ada yang bertakbir,ada yang bertahlil dan ada pula yang bertalbiyah.Inilah yang dibenarkan bagi kaum Muslimin,yaitu masing-masing bertalbiyah sendiri-sendiri,dan tidak tergantung kepada orang lain.
5.Pertanyaan:Apa hukum mengusap dinding dan kelambu ka`bah?
Jawaban:Perbuatan seperti ini memang sering dilakukan oleh banyak orang,mereka maksudkan untuk taqqarub kepada Allah Swt dan beribada kepada-Nya.Padahal setiap amal yang dimaksudkan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan beribadah kepada-Nya yang tidak ada dasar hukumnya didalam agama,maka hal tersebut adalah bid`ah yang diperingatkan oleh Rasulullah saw,sebagaimana sabdanya.
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
Rasulullah saw tidak pernah mengusap kecuali rukun Yamani dan Hajar Aswad.Berdasarkan hal tersebut,apabila ada seseorang yang mengusap sudut ka`bah yang mana saja atau sisi yang mana saja selain rukun Yamani dan Hajar Aswad maka ia telah dikategorikan sebagai orang yang mengerjakan bid`ah.Oleh karena itu,ketika Abdullah bin Abbas r.a. melihat Mua`wiyah bin Abi Sufyan r.a.mengusap dua sudut sebelah utara,beliau langsung mencegahnya.Mua`wiyah berkata:Tidak sesuatu Baitullah ini yang boleh diabaikan”Maka Abdullah bin Abbas menjawab dengan Firman Allah Swt:
Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu telah ada suri tauladan yang baik bagi kamu.(Al-Ahzab:21).
Dan Ibnu Abbas r.a.menambahkan”Sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw hanya mengusap dua rukun yaitu  sudut Yamani dan Hajar Aswad maka Mua`wiyah r.a.langsung menghentikan perbuatannya karena mengikuti teguran Abdullah bin Abbas r.a.
6.Pertanyaan:Apa hukum shalat sunnah dua rakaat setelah shalat sa`i?
Jawaban:Shalat sunnah dua rakaat setelah sa`I adalah bid`ah yang dibuat oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang sunnah Rasul saw.Rasululllah saw dan para sahabat nya tidak pernah bershalat dua rakaat setelah sa`i.Pada dasarnya setiap ibadah berdasarkan perintah,jikalau tidak ada contoh dari Rasulullah saw maka selayaknya kita untuk meninggalkannya.
Syaikh Al-Albani berkata:Shalat sunnah dua rakaat setelah sa`I merupakan amalan bid`ah yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya dalam syariat Islam.Dan itu telah diingatkan oleh banyak ulama,diantaranya Abu Syamah gurunya dari Imam Nawawi dan yang lainnya.
7.Pertanyaan apa hukum ber Miqat di Jeddah?
Jawaban:Perbuatan ini banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan sunnah,perbuatan ini jelas nyata-nyata bid`ah didalam agama.Jikalau kita kembali kepada hadits-hadits yang shahih maka tidak ada kita jumpai bahwasanya Rasulullah saw dan para sahabatnya ber miqat di Jeddah.Perbuatan ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya jadi perbuatan ini bid`ah yang wajib ditinggalkan.Kami heran dengan orang-orang yang mengatakan boleh bermiqat di Jeddah,mereka beralasan bahwasanya mereka turut dengan perkataan Daud Zhahiri dan kenapa mereka meninggalkan sunnah Rasulullah saw dan mengambil perkataan Daud Zhahiri sungguh suatu kesesatan yang mereka ambil.Alangkah meruginya orang-orang seperti ini baik didunia dan diakhirat,mereka campakkan perintah Rasul saw dan mengambil perintah yang bukan dari Rasulullah saw. kebodohan-kebodohan begini yang wajib ditinggalkan dan diingkarI.Rasulullah saw telah menjelaskan didalam sabdanya tentang tempat-tempat miqat,sebagaimana sabdanya.
Dari Ibnu Abbas r.a.Ia berkata:Bahwasanya Nabi saw telah miqatkan bagi ahli Madinah di Dzal hulaifah,dan bagi ahli Syam di Juhfah dan bagi ahli Najd di Qarnal Manazil dan bagi ahli Yaman di Yalamlam;tempat-tempat miqat bagi orang yang tersebut itu dan bagi orang-orang lain yang melewatinya dari mereka yang hendak berhaji atau umrah;dan orang dalam batas iyu,miqat nya dimana ia mulai,hingga ahli Makkah ber ihram dari Makkah.(HR.Bukhari).
Dari Aisyah,bahwasanya Nabi saw.Telah miqatkan Dzatu Irqin bagi ahli Iraq.(HR.Abu Dawud dan an-Nassai).
Itulah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan oleh Rasulullah saw,bagi siapa yang menyelisihinya maka ia adalah pembuat bid`ah sementara Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
8.Pertanyaan:Apa hukum mengecup sudut Yamani?
Jawaban:Mengecup sudut Yamani itu tidak ada dasarnya dari Rasulullah saw.Apabila tidak ada contohnya dari Rasulullah saw maka jadi lah ia bid`ah.Rasulullah saw hanya mengusap rukun Yamani dan bukan mengecup nya.Hendaklah kita mengikuti apa-apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan jangan sampai kita terjerumus kedalam suatu bid`ah yang tanpa kita sadari,dikarenakan kita berbuat sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw.Adapun dengan hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw mengecup sudut Yamani adalah hadits dha`if(lemah) yang tidak bisa dibuat dalil.
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
9.Pertanyaan:Apa hukum mencari berkah dengan mengusap-usap makam Nabi saw?
Jawaban:Sebagian jamaah ada yang mengusap-usap pagar makam Nabi saw dengan tangan mereka kemudian mengusapnya kemuka,kepala dan dada mereka,dengan keyakinan bahwa perbuatan ini dapat mengandung berkah.Semua perkara diatas dan yang serupa dengannya termasuk hal-hal yang tidak dibenarkan didalam agama,bahkan merupakan bid`ah dan tidak dapat memberikan suatu manfaat kepada pelakunya sedikitpun.Rasulullah saw tidak pernah memerintahkan hal itu,dan tidak pula saturiwayatpun dari para sahabatnya yang mengusap-usap makam beliau saw.Jadi sebaiknya kita meninggalkan perbuatan yang berbau syirik seperti itu,perbuatan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.Hendaklah kita meninggalkannya.
10.Pertanyaan:Apa hukum mengkhususkan setiap putaran dengan doa tertentu dalam pelaksanaan Sa`i?
Jawaban:Sebagian jamaah ada yang Sa`I dengan mengkhususkan doa tertentu untuk setiap kali putarannya.Rasulullah saw tidak pernah mengkhususkan doa tertentu untuk tiap putaran,baik dalam thawaf ataupun di dalam sa`i.Apabila mengkhususkan doa tertentu itu termasuk bid`ah,maka ketahuilah bahwa Rasulullah saw bersabda:”Setiap bid`ah itu kesesatan”Oleh karena itu,seharusnya setiap orang mukmin meninggalkan doa-doa buatan tersebuat dan sebagai gantinya memilih doa-doa lain yang sesuai dengan kehendaknya untuk kebaikan dunia dan akhirat,berdzikir kepada Allah,membaca Al-Qur`an ataupun ucapan-ucapan lainnya yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya thawaf di Baitullah,di Shafa dan Marwa serta melempar Jumrah itu diadakan untuk menegakkan dzikrullah.(HR.Muslim).
11.Pertanyaan:Apa hukum melafazkan niat ketika hendak melaksanakan Sa`i?
Jawaban:Sebagian jamaah apabila telah berjalan menuju bukit Shafa mengucapkan,”Sesungguhnya aku berniat akan melakukan sa`I tujuh putaran karena Allah”dan ia tegaskan sa`I apa yang ia lakukan pada saat itu.Ia kadang  mengucapkan hal tersebut dikala sedang berjalan menuju Shafa dan kadang apabila telah berada diatas bukit Shafa.Hal ini adalah perbuatan bid`ah yang tidak mempunyai dasar pegangan dari Rasulullah saw,dan selayaknya kita meninggalkan perbuatan tersebut,karena Rasulullah saw tidak mengucapkan niatnya secara sembunyi-sembunyi ataupun secara jelas.Allah Swt telah berfirman:
“Sesungguhnya telah ada bagi kalian suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah bagi siapa mengharap Allah dan hari akhir dan berdzikir kepada Allah sebanyak-banyaknya.”(QR.Al-Ahzab:21).
Sementara Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
12.Pertanyaan:Apa hukum mengharuskan tinggal dirumah selama sepekan sepulang melaksanakan haji?
Jawaban:Sebagian jamaah haji,sepulangnya mereka dari tanah suci dan kembali kenegeri mereka masing-masing,mereka mengharuskan dirinya tinggal dirumah selama sepekan tidak keluar rumah,tidak keluar untuk memenuhi keperluan-keperluan mereka dan tidak pula untuk shalat.Hal ini adalah merupakan suatu kebodohan dari mereka yang mereka meyakini bahwa ini adalah sunnah,Rasulullah saw tidak pernah berdiam diri selama sepekan didalam rumahnya dengan tidak keluar rumah,begitu pula dengan sahabatnya mereka juga tidak melakukan hal itu.Jikalau mereka melakukan hal itu tentulah sampai riwayat itu kepada kita.Ini merupakan suatu bid`ah yang wajib ditinggalkan.
13.Pertanyaa:Apa hukum brdoa di Maqam Ibrahim?
Jawaban:Diantara bid`ah yang dilakukan oleh kebanyakan orang ialah berdiam diri di sisi Maqam Ibrahim dan berdoa lama sekali yang mereka sebut doa Maqam.Ini semua tidak ada dalilnya dari Rasulullah saw,Ini merupakan bagian dari bid`ah yang terlarang.Termasuk dalam kategori bid`ah juga adanya sebagian orang yang melakukannya dengan memegang buku panduan doa,ia berdoa dengan suara keras dan orang lain yang ada dibelakangnya mengamininya.Ini lebih bid`ah lagi karena tidak dikerjakan oleh Rasulullah saw.
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
14.Pertanyaan:Apa hukum berjalan mundur setelah Thawaf?
Jawaban:Kesalahan lain didalam thawaf wada adalah adanya sebagian jamaah yang apabila  telah selesai melakukan thawaf wada dan hendak keluar dari masjid,maka ia berjalan mundur dengan alas an untuk tidak membelakangi Baitullah.Ini adalah bid`ah,Rasulullah saw tidak melakukannya dan begitu pula sahabatnya.Rasulullah saw sendiri adalah manusia yang sangt mengagungkan Allah dan Baitullah,melebihi dari kita.Maka jika sekiranya berjalan mundur itu termasuk menta`zim (mengagungkan) Allah dan Baitullah,niscaya beliau melakukannya.Maka dengan demikian jelaslah bahwa,sunnahnya (tuntunanya) adalah apabila seseorang telah melakukan thawaf wada hendaknya ia keluar dari Masjidil Haram seperti biasa dengan berjalan membelakangi Ka`bah
Kesalahan lain adalah adanya sebagian jamaah apabila telah selesai melakukan thawaf wada maka keluar dan sesampainya dipintu Masjidil Haram,ia kembali menghadap ke Ka`bah seolah-olah ia sedang mengucapkan selamat berpisah;disitu ia berdoa atau member salam atau lainnya.Itu semua termasuk bid`ah,karena Rasulullah saw tidak pernah melakukannya,dan sekiranya perbuatan itu baik,niscaya beliau lakukan.
15.Pertanyaan:Apa hukum mencuci kerikil untuk melontar Jumrah?
Jawaban:Mencuci kerikil ketika hendak melontar jumrah tidak disyariatkan,kerikil-kerikil itu tidak perlu dicuci,bila seseorang mencucinya dalam rangka beribadah kepada Allah,maka ini adalah bid`ah,karena Nabi saw tidak pernah melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar