Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT.




Pertanyaan.
"Bagaimana hukum mengeraskan
suara dalam dzikir setelah shalat?"

Jawaban.
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena
suara dzikir yang keras".

Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas
tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung
isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.

Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk
mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut
untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.

Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang
bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca
perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.

Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para
shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar
juga melakukan sunnah ini.

Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar
pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan
Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di
atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa
sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.

Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)".
Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang
keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain
yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih
dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun
mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian
sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula
ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian
sendiri".

Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu
siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu
berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca
Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu
orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat
(berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian

men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.

"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".

Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.
Dilain riwayat: Telah berkata Abu Burdah:Adalah Nabi saw itu tidak suka dengan adanya suara yang nyaring pada tiga perkara:Pada waktu peperangan,pada waktu mengantarkan jenazah dan pada waktu berdzikir.(HR.Abu Dawud).
Allah Ta`ala berfirman:Dan sebutlah nama tuhanmu dalam hatimu dengan berendah diri dan rasa takut (akan siksaannya) dan tidak dengan mengeraskan suara.(QS.Al-A`raf:205).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar