Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Februari 2012

Hukum Nikah Mut’ah Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah (Sunni) terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikah mut’ah ini. Imam Al-Nawawi menyimpulkan bahwa sebelumnya nikah ini dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Oleh sebab itu, dalam Syarah-nya atas Shahîh Muslim Jil. 5, ia menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah Mut‘ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat). Kesimpulan yang jelas dan tegas dari Imam Al-Nawawi ini memang didasarkan pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh begitu banyak perawi hadis dan tegas. Bahkan hadis pengharaman nikah mut‘ah riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim diterima dari sahabat Ali ibn Abi Thalib yang diklaim Syiah sebagai Imam besar mereka. Berikut beberapa riwayat yang secara tegas melarang pernikahan ini berikut perawinya. 1. Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam Kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam Kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam Kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam Kitab An-Nikah (2197): أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ “Bahwasanya Rasulullah Saw. melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar.” 2. Dalam riwayat Malik 2/542, Ahmad (1/79, 103, 142), Al-Bukhari (5/78, 6/129, 2 30, 8/61), Muslim (2/1027, 1028 no.1407), Tirmidzi (3/430, 4/254, no.1121, 1794), An-Nasa’I, (6/125-126, 7/202, 203, no.3365,3367,4335,4336), Ibnu Majah (1/630, no.1961), Ad-Darimi (2/86, 140), Abdurrazzaq (7/501-502, no.14032), Abu Ya’la (1/434, no.576), Ibnu Hibban (9/450,453, no.4143,4145), dan Al-Baihaqi (7/201,202) أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ “Beliau melarang dari jenis mut’atun nisaa’ (menikahi wanita dengan cara mut’ah) pada hari Khaibar.” 3. Demikian pula imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dalam kitab Shahihnya dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda. Lafazh hadits (yang akan disebutkan ini) juga diriwayatkan Ahmad 2/405-406, Muslim 2/1025, no.1406. Ibnu Majah 2/631, no.1962, Ad-Darimi 2/140, Abdurrazaq 7/504, no.14041, Ibnu Abi Syaibah 4/292, Abu Ya’la 2/238 no.939, Ibnu Hibban 9/454-455 no.4147, dan Al-Baihaqi 7/203. إِنَّا قَدْ كُنَّا أَذِنَّا لَكُمْ فِي هَذِهِ الْمُتْعَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذِهِ النِّسْوَانِ شَيْءٌ، فَلْيُرْسِلْهُ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا “Sungguh! Aku dahulu mengizinkan kalian untuk melakukan mut’ah dengan wanita. (Ketauhilah!) sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih melakukannya hendaklah meninggalkannya dan jangan mengambil sesuatu yang telah ia berikan kepadanya (wanita yang dia mut’ahi).” Ketiga hadis di atas, secara terang dan tegas menyatakan pelarangan dan keharaman nikah mut‘ah. Hadis ini termasuk yang dilalahnya sharîh sehingga kesimpulan hukumnya pun jelas dan tegas pula, yaitu bahwa nikah mut‘ah adalah haram. Walaupun hukumnya sudah jelas, namun para pemikir kalangan Syiah Imamiyah mencoba menolaknya dengan membolak-balikkan logika. Namun, kejelasan keterangan mengenai nikah mut’ah ini disepakati oleh para ulama sehingga keragu-raguan yang dihembuskan kalangan Syiah terhadap status hukum yang jelas ini tidak dapat mematahkan argumentasi hukum para ulama selama berabad-abad. Wallâhu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar