Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

KESALAHAN DALAM SHALAT TARAWIH



1.Pertanyaan:Apa hukum berdzikir setelah dua salam shalat tarawih?
Jawaban:Diantara amalan bid`ah yang lain adalah membaca dzikir tertentu setelah dua salam shalat tarawih,kemudian jamaah shalat mengangkat suara mereka,dan dipandu dengan satu suara.Begitu pula ucapan muadzin assalatu yar hamukumullah setelah mereka membaca dzikir tersebut,Ini adalah amalan bid`ah yang dilakukan oleh mereka karena tidak ada contoh dari Rasulullah saw.Rasulullah saw bersabda.
 Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
2.Pertanyaan:Apa hukum melaksanakan shalat tarawih setelah shalat Magrib (sebelum Isya)?
Jawaban:Amalan bid`ah ini merupakan  perbuatan orang-orang Rafidhah.Karena mereka membenci shalat tarawih setelah shalat Isya.Mereka mengklaim bahwa shalat tarawih setelah shalat isya adalah amalan bid`ah yang diada-adakan oleh Umar bin Khaththab r.a.Tidak perlu heran,karena ini adalah akibat dari sikap tercela mereka terhadap Umar bin Khaththab r.a.yang kemudian mengklaim bahwa shalat tarawih adalah bid`ah.Jika mereka melaksanakannya sebelum shalat isya,maka itu tidak dinamakan dengan shalat tarawih.
Yang benar menurut sunnah adalah shalat tarawih dilaksanakan setelah waktu shalat Isya (pertengahan malam).Sebagaimana yang telah disepakati oleh ulama salaf dan para pemimpin pemimpin mereka.Mereka senantiasa melaksanakan shalat tarawih setelah shalat isya,baik pada masa Rasulullah saw,para khulafaur rasyidin,dan juga pada masa pemimpin-pemimpin kaum muslimin.Tidak seorang pun dari mereka yang melaksanakannya setelah Magrib.Karena shalat ini dinamakan dengan qiyamul Ramadhan,maka siapa yang melaksanakannya sebelum shalat Isya,berarti dia telah membuat hal-hal baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
3.Pertanyaan:Apa hukum shalat Lailatul Qadar?
Jawaban:yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setelah shalat tarawih secara berjamaah.Kemudian dilanjutkan pada akhir malam dengan seratus rakaat secara sempurna.Shalat ini mereka  kerjakan pada malam yang mereka klaim sebagai malam lailatul qadar,karenannya shalat ini dinamakan shalat lailatil qadar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang hukum shalat lailatul qadar,yang benar apakah mengerjakannya atau meninggalkannya?Apakah salah seorang ulama salaf pernah menganjurkan aatu justru membencinya?Dan apakah layak mengerjakannya dan memerintahkan orang lain untuk melaksanakannya atau meninggalkannya serta mencegah orang lain dari mengerjakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjawab:Yang benar adalah mereka yang meninggalkan dan mencegah orang lain dari mengerjakannya.Karena shalat ini tidak pernah dianjurkan oleh seorang ulama salaf pun,justru mereka sepakat bahwa shalat ini adalah bid`ah yang dibenci juga tidak  pernah dilakukan oleh Rasulullah saw,para sahabat,dan para tabi`in.Diantara mereka tidak ada seorang pun yang  menganjurkannya.Maka yang layak adalah meninggalkannya serta mencegah orang lain dari mengerjakannya.
4.Pertanyaan:Apa hukum mengikuti bacaan imam sambil membawa mushaf?
Jawaban:Sebagian jamaah shalat tarawih ada yang membawa mushaf Al-Qur`an ketika shalat karena ingin mengikuti bacaan imam.Yang benar perbuatan ini tidak boleh dilakukan.Karena menyelisihi petunjuk Rasulullah saw dalam beberapa hal diantaranta:
1.Membawa mushaf ketika shalat tarawih menyebabkan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya ketika berdiri didalam shalat.
2.Perbuatan tersebut menyebabkan seseorang lalai dari melihat kepada tempat sujud.
3.Perbuatan tersebut juga menyebabkan seseorang melakukan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan didalam shalat,seperti membuka Al-Qur`an,menutupnya,atau meletakkannya.
5.Pertanyaan:Apa Hukum shalat tarwih dengan jumlah  20 Rakaat?
Jawaban:Kebanyakan orang apabila melaksanakan shalat tarawih pada malam bulan ramadhan mereka mengerjakan shalat tarawih dengan jumlah 20 rakaat dan 3 rakaat witir,Padahal jikalau kita merujuk kepada sunnah Rasulullah saw,Rasulullah saw jika melakukan shalat tarawih pada malam bulan ramadhan hanya 8 rakaat dan 3 rakaat shalat witir,sebagaimana riwayat yang nyata-nyata shahih dibawah ini.
"Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah radyillahu anha tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Maka ia menjawab ; Tidak pernah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kerjakan (tathawwu') di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari sebelas raka'at. Ia shalat empat (raka'at) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia shalat empat (raka'at), jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian ia shalat tiga raka'at". [Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim] 
Selain oleh Bukhari dan Muslim, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud I:210, Tirmidzi II:302-303, Nasa'i I:248, Malik I:134, Baihaqi II:495-496 serta Ahmad VI:36,73,104.
Itulah yang shahih dari Rasulullah saw tentang shalat malam yang dilakukan Rasulullah saw tentang melakukan shalat malam dibulan ramadhan.Namun saat ini kita telah melihat begitu banyak orang melakukan shalat 20 rakaat dan ditambah dengan shalat witir,mereka beralasan dengan riwayat dari umar bin Khathtab r.aUntuk itu marilah kita lihat derajat riwayat tentang shalat yang 2 rakaat dan 3 witir itu yang dibuat oleh sebagian ikhwah,apabila riwayat itu shahih dari Umar bin Khaththab r.a.maka tidak apa-apa kita untuk mengamalkannya namun jika riwayat itu dha`if (lemah) maka tidak boleh kita mengamalkannya:Inilah riwayat yang dijadikan sandaran orang yang menganggap boleh shalat tarawih 20 rakaat:
Derajat Hadist Shalat Tarawih 20 Rakaat

Hadist Pertama
السنن الكبرى للبيهقي - (ج 1 / ص 120)
(وقد اخبرنا) أبو عبد الله الحسين بن محمد بن الحسين بن فنجويه الدينورى بالدامغان ثنا احمد بن محمد بن اسحاق السنى انبأ عبد الله بن محمد بن عبد العزيز البغوي ثنا على بن الجعد انبأ ابن ابى ذئب عن يزد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضى الله عنه في شهر رمضان بعشرين ركعة قال وكانوا يقرؤن بالمئين وكانوا يتوكؤن على عصيهم في عهد عثمان بن عفان رضى الله عنه من شدة القيام
... dari Yazid bin Khushaifah dari as-Sa-ib bin Yazid, ia berkata: Dulu mereka (para sahabat radliallahu ‘anhum) pada masa ‘Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu dalam bulan Ramadlan (melakukan shalat tarawih) 20 rakaat. Ia berkata: Dulu mereka membaca seratusan ayat (al-mi’un), dulu mereka bersandar pada tongkatnya pada masa Usman bin ‘Affan radliallahu ‘anhu karena semangat melakukannya.

Derajat hadist
1.    Imam Ahmad mengatakan bahwa Yazid bin Khushaifah adalah “pemilik hadist-hadist munkar.
2.    Imam adz-Dzahabi mengatakan dalam al-Mizan: Dalam ucapan Ahmad itu terbetik bahwa Yazid bin Khushaifah seringkali menyendiri dengan riwayat yang tidak diriwayatkan oleh para perawi terpercaya.
3.    Yazid bin Khushaifah dianggap syadz (ganjil, aneh).
4.    Hadist ini DLAIF atau lemah.

Hadist di atas bertentangan dengan hadist berikut:
موطأ مالك - (ج 1 / ص 341) و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ
أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ

Mengabarkan kepadaku dari malik dari Muhammad bin Yusuf dari as-Sa-ib bin Yazid bahwa ia berkata: Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) sebelas rakaat. Beliau melanjutkan: Dan kala itu, seorang qari (imam) membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bersandar pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami kami bubar menjelang fajar.

Hadist pertama menegaskan dengan 20 rakaat dan yang berikutnya 11 rakaat. Hadist pertama dan yang berikutnya mempunyai sumber yang sama yaitu as-Saib bin Yazid. Hadist pertama diteruskan oleh Yazid bin Khushaifah sedangkan hadist yang berikutnya diteruskan oleh Muhammad bin Yusuf. Cela ibn Khushaifah telah dibahas oleh Imam Ahmad, Imam adz-Dzahabi.
Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani menilai bahwa Muhammad Yusuf adalah orang yang terpercaya lagi meyakinkan. Muhammadbin Yusuf adalah kemenakan as-Saib bin Yazid, maka dengan kedekatan kekerabatan dengan as-Saib bin Yazid, jelas Muhammad bin Yusuf lebih faham, mengetahui dan hafal tentang riwayat as-Saib bin Yazid. Jadi diantara dua hadist di atas yang bisa dijadikan hujjah adalah hadist riwayat Muhammad bin Yusuf (11 rakaat).

Hadist kedua
موطأ مالك - (ج 1 / ص 342)
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Dari Malik dari Yazid bin Ruman bahwa ia berkata: Dulu para manusia shalat (tarawih) pada masa ‘Umar bin al-Khaththab dalam bulan Ramadlan dengan dua puluh tiga rakaat.
السنن الكبرى للبيهقي - (ج 2 / ص 496)
(انبأ) أبو احمد العدل انبأ محمد بن جعفر المزكى ثنا محمد بن ابراهيم ثنا ابن بكير ثنا مالك عن يزيد بن رومان قال كان الناس يقومون في زمان عمر بن الخطاب رضى الله عنه في رمضان بثلاث وعشرين ركعة ويمكن الجمع بين الروايتين فانهم كانوا يقومون باحدى عشرة ثم كانوا يقومون بعشرين ويوترون بثلاث والله اعلم
Hadist ini juga diriwayatkan Imam al-Baihaqi dalam al-Ma’rifah, juga oleh al-Firyabi (76:I)

Kelemahan hadist
1.    Seperti dikatakan oleh al-Hafidz az-Zailai dalam Nashbu ar-Rayah, kelemahan hadist terletak pada Yazid bin Ruman, karena ia tidak pernah bertemu dengan Umar bin Khaththan radhiallahu ‘anhu.
2.    Imam an-Nawai mendha’ifkan hadist-hadist di atas di dalam kitab al-Majmu (IV:33), dengan mengatakan bahwa Imam al-Baihaqi meriwayatkannya tapi dengan sanad mursal. Karena Yazid bin Ruman memang belum pernah berjumpa dengan Umar.
3.    Al-Aini dalam Umdatul Qari Syarhu Shahihi al-Bukhari (V:357) mengatakan bahwa derajat sanadnya terputus.
4.    Kesimpulannya hadist di atas dhaif/lemah dan bertentangan dengan hadist shahih dari Muhammad bin Yusuf di atas.

Hadist ketiga
مصنف ابن أبي شيبة - (ج 2 / ص 285)حدثنا وكيع عن مالك بن أنس عن يحيى بن سعيد أن عمر بن الخطاب أمر رجلا يصلي بهم عشرين ركعة
Dari Waki’ dari Malik bin Anas dari Yahya bin Sa’id bahwa Umar bin al-Khaththab memerintahkan orang-orang shalat 20 rakaat.

Kelemahan Hadist
1.    Hadit ini terputus sehingga memiliki derajat DHA`IF/lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah
2.    Imam al-‘Allamah al-Mubarakfuri menyebutkan dalam kitabnya (II:85) bahwa Yahya bin Sa’id tak pernah berjumpa dengan Umar al-Khaththab
3.    An-Naimawi menyatakan dalam Astaru as-Sunan bahwa para perawinya terpercaya, tetapi Yahya bin Sa’id tak pernah bertemu Umar bin Khaththab.

Hadist keempat
مصنف ابن أبي شيبة - (ج 2 / ص 285) حدثنا وكيع عن حسن بن صالح عن عمرو بن قيس عن أبي الحسناء أن علي أمر رجلا يصلي بهم في رمضان عشرين ركعة.
Dari Waki’ bin Shalih dari Amru bin Qais dari Abu al-Husna’ bahwa Ali memerintahkan orang-orang shalat (tarawih) pada bulan Ramadlan 20 rakaat.

Hadist di atas juga diriwayatkan Imam al-Baihaqi.

Kelemahan Hadist
1.    Dalam kitab Sunan al-Kubra, Imam al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad ini mengandung kelemahan (II:497)
2.    Imam adz-Dzahabi mengomentari Abu al-Husna’ dengan mengatakan: (Ia) tak dikenal
3.    Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab at-Tahdzib menyatakan: (Ia) tak diketahui orangnya. Al-Hafidz juga mengatakan bahwa dalam riwayat lain, anatar Abul Husna dan Ali bin Thalib terdapat dua orang lagi yaitu al-Hakam bin al-‘Utaibah dan Hanasy.
4.    Jadi sanad hadist ini terputus dan DLAIF/lemah
Hadist kelima
السنن الكبرى للبيهقي - (ج 2 / ص 496)انبأ محمد بن احمد بن عيسى بن عبدك الرازي ثنا أبو عامر عمرو بن تميم ثنا احمد بن عبد الله بن يونس ثنا حماد بن شعيب عن عطاء بن السائب عن ابى عبد الرحمن السلمى قال: على رضى الله عنه دعا القراء في رمضان فامر منهم رجلا يصلى بالناس عشرين ركعة قال وكان على رضى الله عنها يوتر بهم وروى

... mengabarkan kepada kami, Hammad bin Syu’aib dari ‘Atho bin as-Saib dari Abu Abdirrahman dari ‘Ali radliallahu ‘anhu as-Salami, ia berkata: Ali bin Abi Thalib memanggil para qari’ pada bulan Ramadlan, lalu memerintahkan seorang diantara mereka untuk mengimami manusia dua puluh rakaat. Lalu lanjutnya: Lalu Ali radliallahu ‘anhu mengimami mereka dalam shalat witir.

Kelemahan Hadist
1.    Kelemahan sanad pada Atha bin as-Saib dan Hammad bin Syu’aib
2.    Imam al-Baihaqi mengatakan dalam as-Sunan al-Kubra bahwa Atha bin as-Saib dikenal ngawur di akhir hidupnya. Imam as-Suyuthi dalam Tadribu ar-Rawi mengatakan bahwa Hammad Syu’aib adalah perawi yang lemah hafalannya sebagaimana dikatakan Imam al-Bukhari: Perlu diteliti. Bahkan kadang-kadang beliau berkatan bahwa Hammad adalah pemilik hadist-hadist munkar.
3.    Dengan sebab di atas, Imam al-Albani mengatakan bahwa hadist di atas hadist munkar (riwayat lemah, yang menyelisihi riwayat yang shahih)

Hadist Keenam
مصنف ابن أبي شيبة - (ج 2 / ص 285) حدثنا حميد بن عبد الرحمن عن حسن عبد العزيز بن رفيع قال كان أبي بن كعب يصلي بالناس في رمضان بالمدينة عشرين ركعة ويوتر بثلاث.
Mengabarkan kepada kami Hamid bin Abdirrahman dari Hasan Abdul ‘Aziz bin Rafi’, ia berkata: Ubai bin Ka’ab pernah shalat mengimami manusia pada bulan Ramadlan di Madinah 20 rakaat lalu berwitir tiga rakaat.

Kelemahan Hadist
1.    Jarak antara Abdul Aziz dengan Ka’ab seratus tahun atau lebih. Maka mustahil keduanya berjumpa (lihat Tahdzib at-Tahdzib)
2.    An-Naimawi al Hindi mengatakan: Abdul Aziz bin Rafi’ belum pernah berjumpa dengan Ubai bin Ka’ab
3.    Maka sanad hadist ini mursal/terputus sehingga ia dlaif/lemah

Kesimpulan:Riwayat tentang shalat tarawih dengan 20 rakaat yang disandarkan kepada Umar bin Khaththab khaththab adalah dha`if dan tidak ada yang shahih,maka dari pada itu tidak boleh mengamalkan shalat tarawih dengan jumlah 20 rakaat dan 3 witir,karena riwayat tersebut tidak shahih dating nya dari Umar bin Khaththab r.a.Lagi pula ada riwayat dari Muhammad bin Yusuf dari as-Sa-ib bin Yazid bahwa ia berkata: Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) sebelas rakaat. Beliau melanjutkan: Dan kala itu, seorang qari (imam) membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bersandar pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami kami bubar menjelang fajar.(Riwayat dari Muhammad bin Yusuf diatas adalah shahih yang mengatakan bahwa Umar bin Khathtab memerintahkan kepada Ubay bin Ka`ab mengimami manusia sewaktu shalat tarawih dengan 11 rakaat.Dengan begitu riwayat ini telah bertentangan dengan riwayat sebelumnya yang mengatakan 20 rakaat,sedangkan riwayat yang 20 rakaat yang disandarkan kepada Umar bin Khaththab adalah dha`if sebagaimana telah dijelaskan diatas,lagi pula riwayat yang mengatakan 20 rakaat telah bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw yang mengatakan bahwa Rasulullah saw mengerjakan 11 rakaat.
sebaiknya kita mengamalkan apa-apa yang telah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw saja.

1 komentar:

  1. Bagai manakah dengan orang-orang yang berpendapat bahwa solat malam/tahajud/terawih yang sebelas rakaat itu bukan solat tahajud/terawih tapi solat witirnya Rosullulloh saw. mohon penjelasan

    BalasHapus