Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

KESALAHAN DALAM SHALAT JUM`AT



1.Pertanyaan:Apa hukum Adzan 2 kali sewaktu shalat jum`at?
Jawaban:Mengkaji dan meneliti teks hadits,berdasarkan riwayat hadits yang shahih bahwa adzan 2 kali dalam shalat jum`at yang bersumber dari hadits Utsman bin Affan bahkan ada riwayat yang mengatakan bersumber dari Muawiyah bin Abi Sufyan,yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri.
Syaikh Nashruddin Al-Albani berkata:
“Kami tidak berpandangan disyariatkan mengikuti adzan Utsman,secara mutlak maupun tanpa ketentuan.Kita sudah memahami bahwa Utsman menambahkan Adzan pertama karena satu alas an yang logis,yakni banyaknya kaum muslimin dimana rumah-rumah mereka saling berjauhan dari masjid Nabawi.Jadi,sebab yang menjadi alas an perbuatan beliau (Utsman bin Affan) menambahkan adzan pertama,yakni banyaknya kaum muslimin dan jauhnya rumah mereka dari masjid.Alasan tersebut hamper tidak mungkin terjadi di zaman ini,kecuali amat jarang sekali.”
Al-Qurthubi dalam tafsirnya (XV111/100)dari Al-Mawardi:
“Adapun adzan pertama adalah bid`ah.Hal itu hanya diperbuat oleh Utsman agar kaum muslimin bersiap-siap untuk hadir mendengarkan kutbah,karena kotanya amat luas dasn penduduknya banyak sekali.”
Dalam satu riwayat Sahabat Ibnu Umar r.a.pernah berkata:
“Adzan pertama pada hari jum`at itu bid`ah”
Dengan demikian,mengambil dalil dari adzan utsman atau muawiyah untuk mengupayakan sesuatu yang sudah ada,maka tidak boleh.Apalagi dalam konteks ini merupakan perbuatan menambah-nambahi sunnah Rasulullah saw tanpa alas an yang benar.Untuk alas an itulah Ali bin Abi Thalib di kota Kuffah hanya melakukan ajaran sunnah saj (adzan satu kali),tanpa melakukan tambahan seperti  yang dilakukan Utsman.
Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ta`ala berkata:Kami berpandangan bahwa cukup bagi kita melakukan adzan as-sunnah,yang dilakukan ketika imam naik keatas mimbar.Karena alas an yang membolehkan adanya tambahan adzan Utsman sudah tidak ada,demikian juga demi mengikuti sunnah Nabi saw.
“Barang siapa yang membenci sunnahku,maka ia bukan ummatku.”(HR.Muslim).
Imam Asy-Syafi`I juga mengungkapkan hal serupa dengan pernyataan kami (Muhammad Nashiruddin Al-Albani) dalam kitabnya Al-Umm.
“Saya menyukai apabila adzan jum`at dikumandangkan ketika imam masjid masuk dan duduk diatas mimbar.Bila itu sudah dilakukan,barulah muadzin mengumandangkan adzannya.Bila adzan telah usai,maka segera bangkit dan berkhutbah tanpa menambahkan adzan lagi.”
Mengenai posisi muadzin pada sat mengumandangkan adzan,Ibnu Rusyd berkata:
“Sunnahnya adzan adalah di dekat pintu masjid dan menghadap kemimbar.Adzan dihadapan imam pada hari jum`at itu makruh (tercela),karena itu termasuk bid`ah.Yang pertama kali mengadakannya adalah Hisyam bin Abdul Malik.”
Dari As-Sa`ib bin Yazid r.a. berkata:Bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Adzan pada hari jum`at dilakukan pada waktu imam (khatib) duduk,yakni duduk diatas mimbar.”
2.Pertanyaan:Apa hukum Shalat sunnah Qabliyah jum`at?
Jawaban:Ada sebuah hadits yang mereka jadikan dalil tentang melaksanakan shalat sunnah qabliyah jum`at:
Dari Ibnu Abbas r.a.berkata:Nabi saw biasa shalat sebellum (qabliyah jum`at) empat rakaat dan sesudahnya (ba`diyah jum`at) empat rakaat,beliau tidak memisahkan diantara empat rakaat itu dengan salam.(HR.Ibnu Majah dan Thabranie).
Komentar:
Hadits ini sangat lemah bahkan sebagian ahli hadits ada yang mengatakan palsu riwayat hadits ini.Diriwayatkan oleh Ibnu Majah,nomor 1129,ini adalah lafaznya dan diriwayatkan oleh at-Thabranie dalam kitabnya Al-Mu`jam Al-Kabir (X11/129) nomor 1267 dan tambahan dalam kurung persegi dari riwayat yang kedua dalam kurung biasa darinya,dari jalan:Baqiyyah bin Walid,dari Mubasysyir bin Ubaid,dari Hajjaj bin Arthah,dari Athiyyah Al-Awfiy,dari Ibnu Abbas r.a.
Penjelasan ulama ahli hadits:
Berkata Al-Buushiry dalam kitabnya Zawaaid Ibnu Majah,isnadnya berselisih dengan rawi-rawi yang dha`if.Athiyyah telah disepakati kelemahannya,dan Hajjaj adalah seorang mudallis,dan Mubasysyir bin Ubaid seorang pendusta,sedangkan Baqiyyah bin Walid seorang mudallis.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Talkhisul Habir (11/149 diakhir kitab jum`at) isnadnya dha`if jiddan (sangat lemah).”
Kemudian dalam kitabnya Taqribut Tahdzib Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menjelaskan keempat rawi lemah tersebut satu persatu:
1.Baqiyyah bin Walid,seorang rawi yang benar (shaduq),tetapi sering melakukan tadlis dari rawi-rawi yang lemah,dan dia telah dilemahkan oleh Ibnu Khuzaimah,Abu Hatim,Abu Mushir dan lainnya.
2.Mubasysyir bin Ubaid,seorang rawi yang matruk,dan telah dituduh oleh imam  Ahmad sebagai tukang memalsu hadits,dan telah dilemahkan pula oleh imam Bukhari dan Ibnu Adie.
3.Hajjaj bin Arthah,seorang rawi yang benar (shaduq),tetapi sering salah dan sering melakukan tadlis dia telah dilemahkan oleh imam Ahmad,an-Nassaie,Daraquthnie,Ibnu Ma`ien,Ibnu Mubarak,Ibnu Mahdie dan lainnya.
4.Athiyyah bin Sa`ad bin Junaadah Al-Awfiy,seorang yang benar,tetapi banyak salah dan dia seorang syiah yang mudallis dan dia telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahli hadits.
Berkata imam Nawawi tentang hadits diatas,”Sesungguhnya hadits ini bathil.”(Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits nomor 937)
Berkata Saiyid Muhammad Rasyid Ridha didalam kitabnya Majmu atul-manar,juz 24 hal.537,terhadap hadits diatas:
“Maka hadits itu adalah palsu,dan telah berkata imam Nawawi dikitabnya yang bernama Alkhulashah:bahwa sesungguhnya itu adalah hadits bathil.
Berkata Imam Abu Syamah gurunya Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Qasthallanie bahwa shalat Qabliyah jum`at itu bid`ah.
Berkata Imam Bukhari:”Dia munkarul hadits.”
Al-Hafizh Al-Iraqi menyatakan:Tidak ada riwayat dari Nabi saw bahwa beliau shalat sebelum jum`at,karena beliau biasa keluar rumah menuju shalat jum`at,lalu dating muadzin beradzan dihadapan beliau,kemudian beliau berkhutbah.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata:Barang siapa menduga bahwa setelah bilal selesai mengumandangkan adzan,lalu para sahabat berdiri dan melakukan shalat sunnah dua rakaat,maka ia adalah orang yang paling bodoh terhadap ajaran sunnah.(Zadul Ma`ad)
Berkata Syaikh Nashiruddin Al-Albani:Hadits ini Bathil. (Dinukil dari silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha`ifah wal Maudhu nomor 1001).
Demikianlah penjelasan ulama ahli hadits dalam mengomentari tentang shalat sunnah qabliyyah jum`at yang senantiasa dilakukan oleh kebanyakan orang pada umumnya.Dengan begitu tidak disyariatkan untuk shalat qabliyah jum`at karena hadits nya sangat lemah sekali bahkan ada ulama ahli hadits yang mengatakan palsu.Setelah kita mengetahui kelemahan hadits itu masihkah kita mengamalkan shalat qabliyah jum`at yang tidak mempunyai sandaran dari Nabi saw?
3.Pertanyaan:Bagaimana hukum memanjangkan khutbah sewaktu shalat jum`at?
Jawaban:Salah satu yang dilupakan oleh kebanyakan orang tentang sunnah Rasulullah saw adalah memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat.Kebanyakan para khatib memanjangkan khutbahnya antara durasi 40-45 menit,ini karena ketidak fahaman mereka terhadap sunnah Rasulullah saw atau karena kebodohan mereka terhadap sunnah Rasulullah saw.
Sesungguhnya Rasulullah saw dalam khutbahnya menghimpun kalimat-kalimat yang mempunyai arti luas,dan dari ucapan beliau keluar kata-kata yang banyak mengandung hikmah.
Ketika beliau berkhutbah jika dihitung kata-kata dari khutbahnya itu oleh orang yang menghitungnya,niscaya dapat dihitung.Karena tujuan dari khutbah adalah mengingatkan (peringatan,untuk menjauhi bid`ah),dan nasihat”dengan tidak menggantungkan kata-kata yang berat,lama dan menjemukan.Oleh karena itu,wasiat Rasulullah saw kepada para sahabat,beliau sampaikan dengan menggunakan khutbah yang singkat,terutama sekali pada khutbah jum`at.
Nabi saw menjelaskan bahwa khutbah-khutbah yang singkat menunjukkan kecerdikan pemahaman seseorang yang memberikan khutbah.Rasulullah saw bersabda:
“Diantara tanda-tanda seseorang mempunyai pemahaman-pemahaman yang dalam ialah singkat khutbahnya dan panjang shalatnya.”(HR.Muslim).
Demikian juga Nabi saw memerintahkan untuk memendekkan khutbah,dalam sabdanya:
“Panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah.”(HR.Muslim).
Ammar bin Yasir r.a.berkata:
“Rasulullah saw memerintahkan kami agar memendekkan khutbah”(HR.Abu Dawud).
Jabir bin Samurah r.a.berkata:Rasulullah saw tidak memanjangkan khutbah hari jum`at,khutbahnya merupakan kata-kata yang sederhana.(HR.Abu Dawud).
Dari keterangan hadits-hadits diatas jelaslah buat kita bahwa Rasulullah saw itu memendekkan khutbah dan memperpanjang shalat.Untuk itu marilah kita sama-sama untuk melaksanakan apa-apa yang telah beliau perintahkan dan beliau perbuat.Tidak selayaknya kita mengambil ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah melalui perbuatan dan lisan Nabi-Nya saw.Marilah kita bersama-sama mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw saja dengan memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat,karena keselamatan hanya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah saw.
4.Pertanyaan:Apa hukum mengedarkan kotak infak di saat khatib diatas mimbar?
Jawaban:Salah satu bentuk kemungkaran atas kesalahan yang dilakukan oleh pengurus masjid atau jama`ah shalat jum`at adalah mengedarkan kotak infak saat khatib di atas mimbar.Padahal jika mereka tahu,bahwasanya seseorang yang hendak bersedekah,mereka akan mencari sendiri kotak infak yang ada dimasjid tersebut sebelum khatib naik keatas mimbar ataupun setelah pelaksanaan shalat jum`at.
Sesungguhnya mengedarkan kotak infak pada saat khatib diatas mimbar adalah bid`ah,dan ada kesan memaksa seseorang mengeluarkan sebagian uangnya.Padahal sedekah yang dilakukan dengan tidak ikhlas atau karena terpaksa maka hal itu tidak bernilai disisi Allah swt.
Hal ini penting untuk diketahui oleh pengurus masjid ataupun panitia shalat jum`at,agar mereka tidak melakukan kemungkaran-kemungkaran yang bias merusak ibadah shalat jum`at.Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kita,agar jamaah shalat jum`at memperhatikan khatib diatas mimbar dengan mendengarkan isi khutbah.Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud r.a.:
“Apabila Rasulullah saw telah berada diatas mimbar,kami semua menghadapkan wajah kami kepada beliau.”
Ini adalah salah satu fenomena yang banyak kita temui dimasjid.Yang mana pada waktu pelaksanaan khutbah,mereka menundukkan wajahnya ataupun memperhatikan kotak infak yang sedang berkeliling dari satu jamaah ke jamaah lain.
Dengan berpalingnya wajah makmum dari imam/khatib adalah suatu penyimpangan dari sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Ibnu Qudamah berkata:Menatap wajah khatib,itu lebih mantap daripada mendengarkan nya saja.Oleh karena itu,perbuatan tersebut harus dibiasakan,seperti juga khatib menghadap mereka (makmum).
Ibnu Qudamah juga berkata:Disunnahkan bagi makmum menghadap kiblat apabila khatib berkhutbah.”
5.Pertanyaan:Adakah”Bilal”dalam shalat jum`at?
Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang shahih dari Rasulullah saw.begitu juga dengan atsar sahabat bahwa mereka menggunakan istilah Bilal untuk memulai khutbah dengan membaca”Inallaha wa Malaaikatahuu Yushalluna`Alan Nabiyyi…hingga akhir ayat,lalu imam (khatib) naik ke mimbar.Kemudian diantara dua khutbah,ketika imam duduk dan diam sejenak Bilal mengucapkan”Allahuma Shalli`Alaa Sayyidina Muhammad wa`Aalihi Sayyidina Muhammad”
Sungguh ini adalah perkataan dan perbuatan orang-orang awam yang bodoh,karena ini merupakan perbuatan bid`ah yang sesat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidun.Shalawat seperti ini dibaca tidak pada tempatnya.Ini adalah bikinan ahlil bid`ah dan ahlul ahwa.Sesungguhnya yang diajarkan Rasulullah saw kepada kita,diantara dua khutbah tersebut adalah berdoa sendiri-sendiri dengan sir,karena waktu antara dua khutbah adalah waktu-waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.(Lihat Kitabud Da`wat,Shahih Muslim,waktu-waktu mustajab untuk berdoa).
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.ia berkata:
Rasulullah saw apabila memasuku masjid pada hari jum`at,beliau member salam kepada orang-orang yang sedang duduk dekat mimbar.Dan apabila beliau naik keatas mimbar beliau mengkadapkan wajahnya kepada manusia (menghadap sahabat),lalu beliau memberi salam.
Imam Atha dan Imam Asy-Sya`bi Rahimahullah berkata:Rasulullah saw apabila naik keatas mimbar,beliau menghadapkan wajahnya kepada manusia (menghadap sahabat),lalu beliau mengucapkan,Assalamu`alaikum.
6.Pertanyaan:Apa hukum khatib membacakan hadits-hadits bathil (lemah dan palsu)?
Jawaban:Satu lagi kesalahan yang dilakukan kebanyakan para khatib ditanah air kita yaitu mereka membacakan riwayat hadits-hadits lemah dan palsu.Hal ini merupakan salah satu bentuk kebodohan yang mereka lakukan.Padahal Allah Swt memerintahkan kepada kita untu belajar dan bertanya.Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu,niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju jannah.(HR.Muslim).
Dan firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”(QS.Al-Anbiya:7).
Penjelasan tafsir surat Al-Anbiya ayat 7 yaitu:
1.Mengembalikan sesuatu kepada ahlinya,khususnya dalam urusan hadits yang demikian besar,wajib kepada kita mengembalikannya kepada ahli hadits.
2.Tidak boleh diterima hadits dari orang-orang yang bukan ahinya bahkan wajib ditolak.
3.Wajib mengumumkan orang-orang yang dha`if dan bodoh didalam hadits,istimewa para ahlul bid`ah yang senantiasa menentang hadits-hadits Nabi saw.
Firman Allah yang lain:
“Dan janganlah engkau mengucapkan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya.(QS.Al-Isra).
Penjelasan:
Ayat ini  menjelaskan tentang larangan berbicara tanpa ilmu termasuk salah satunya ilmu hadits,yang mereka tidak mengetahui keshahihan hadits tersebut.
Jadi kepada para khatib hendaklah mengambil dari kitab-kitab hadis yang shahih saja jangan mengambil hadits yang tidak diketahui identitasnya.Demikian kita lakukan agar tidak membodohi dan menyesatkan ummat.
7.Pertanyaan:Apa hukum jamaah mengaminkan khatib pada waktu berdoa?
Jawaban:Tidak ada satu hadits shahih dari Rasulullah tentang mengaminkan doanya khatib (kecuali shalat istisqa),kalaupun ada itu adalah hadits yang dha`if (lemah( yang tidak boleh dijadikan pegangan tentang mengaminkan doa khatib.Untuk lebih jelasnya akan kami paparkan hadits yang biasa dipakai oleh orang yang selalu mengaminkan sewaktu khatib berdoa.Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikitabnya As-Sunan Al-Kubra jilid 3 halaman 210:
“Dari  Az-Zuhri,ia berkata:Adalah Rasulullah saw apabila berkhutbah pada hari jum`at,beliau berdoa dan berisyarat dengan jarinya.Sedangkan para sahabat meng-aminkannya.(HR.Al-Baihaqi).
Komentar:
Hadits ini adalah hadits lemah yang tidak boleh dijadikan karena Az-Zuhri bukanlah sahabat Nabi saw.Dengan demikian hadits ini terputus (munqati),dan hadits ini didalam sanadnya ada rawi yang bernama Qurrata bin Abdurrahman bin Haywil,ia seorang rawi yang dha`if (lemah).
Imam Ahmad berkata:Ia munkarul hadits jiddan.
Imam Ibnu Ma`in berkata:Ia dhai`ful hadits.
Imam An-Nassai dan Abu Hatim berkata:Ia bukan orang yang kuat riwayatnya
Dengan demikian berdasarkan pernyataan dan penelitian oleh ahli hadits,hadits diatas tidak boleh dijadikan hujah (dalil).
8.Pertanyaan:Apa hukum apabila  khatib tidak megangkat satu jari telunjuknya pada waktu membaca doa khutbah jum`at?
Jawaban:Ini adalah bid`ah yang diada-adakan didalam agama yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan sunnah Nabi saw.Yang dilakukan oleh Rasulullah saw pada sewaktu membaca doa khutbah jum`at adalah mengisyaratkan dengan jari telunnjuknya.
Husain binAbdurrahman As-Silmi berkata:Aku berada disebelah Imarah bin Ru`aibah r.a.Sementara Bisyir (Ibnu Marwan Al-Amawi:penguasa di Irak) sedang memberikan khutbah kepada kami,kemudian Bisyir berdoa dengan mengangkat kedua tangannya maka Imarah r.a.pun berkata:
“Semoga Allah memburukkan kedua tangan ini.Aku telah melihat Rasulullah saw sedang berkhutbah;pada waktu beliau berdoa,beliau berkata demikian sambil mengangkat jari telunjuknya saja.”(HR.Muslim
Dengan demikian khatib mengangkat jari telunjuknya sewaktu membaca doa kkhutbah adalah sunnah Nabi saw.Hendaklah para khatib berbuat apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
9.Pertanyaan:Apa hukum khatib membaca Al-Fatihah diantara dua khutbah jum`at?
Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw membaca surat Al-Fatihah diantara dua khutbah jum`at.Dan tidak ada satupun atsar dari khulafaur Rasydun yang membaca Al-Fatihah antara dua khutbah jum`at.Ini adalah perbuatan bid`ah yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh didalam agama Allah yang hanif ini.Tidak semestinya kita melakukan hal-hal yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw.Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
10.Pertanyaan:Apa hukum membaca Al-Qur`an dengan pengeras suara sebelum shalat jum`at?
Jawaban:Membaca Al-Qur`an itu adalah hal yang disyariatkan,tetapi jika dilakukan dengan suara yang nyaring apalagi dengan menggunakan pengeras suara maka hal tersebut adalah bid`ah yang diada-adakan,dan jangan dilakukan sebagai pengkhususan sewaktu hendak shalat jum`at saja.Membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring adalah bid`ah yang tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah saw,bahkan Rasulullah saw mencegah membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring sebagaimana sabdanya:
“Janganlah sebagian kalian menyaringkan bacaan Al-Qur`an-nya terhadap sebagian yang lain.(al-Hadits).
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).

8 komentar:

  1. belajar lagi saja mas,..belajar kepada ulama yang ihlas, jangan hanya pada buku atau mbah google. sekarang itu banyak orang berilmu tapi tdk mendapatkan barokahnya ilmu karena kurangnya atau bahkan tidak menghargai ulama

    BalasHapus
  2. http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/2011/08/adzan-jumat-dua-kali-shalat-sunnat.html

    BalasHapus
  3. Ngeri membaca tulisan antum akhi....banyak yg bodoh ternyata umat islam ya...terus solat jumatnya dimana? Berarti harus menseleksi terlebih dahulu ya...subhanallah.

    BalasHapus
  4. admin sebaiknya antum belajar lagi, sebelum bertambah lagi orang yang antum aggap bodoh...

    BalasHapus
  5. Jazakumullahu khairan ya akhi semoga dapat hidayah dari allah swt jikalau postingan ini tujuannya untuk membenarkan antara suatu golongan sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua orang terutama saya sendiri ... #SemangatTerusAkhiNgeblognya #HiraukanCaciMakianDariSeseorangYgKurangBerilmu :-)

    BalasHapus
  6. hati" kalau memberikan ilmu yg masih belum jelas kepastiannya,dr pd di cap orang yang membenarkan pd hakikatnya menyelewengkan sperti halnya dajjal kata"nya benar tp dia menuntun manusia kejalan yg salah,naudzubillah

    BalasHapus