Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

Hukum mengadzankan bayi ketika baru lahir


Adapun ketiga hadits yg sering dijadikan rujukan mengadzankan bayi adalah sebagai berikut:
Diantara haditsnya yaitu :
Pertama,
Dari ‘Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari bapaknya (yakni Abu Rafi’), ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah adzan di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah?” (HR. Abu Dawud no. 5105, Tirmidzi no. 1514 dan Baihaqi 9/305, semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari bapaknya)
Sanad hadits ini dha’if karena ‘Ashim bin Ubaidillah bin ‘Ashim adalah seorang rawi yang lemah dari sisi hafalan. Dia telah dilemahkan oleh jama’ah ahli hadits seperti : Ahmad bin Hambal, Sufyan bin Uyainah, Abu Hatim, An Nasai, Ibnu Ma’in dan lainnya sebagaimana diterangkan oleh Al Hafizh pada Kitab Tahdzib 5/46-49.
Kedua,
Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri”.
Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan. Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : “Matruk”.
Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta’dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :’Aku mendengar ayahku berkata :’Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)”.
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : “Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Terakhir,
Hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil) tidak akan membahayakannya”.
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma’ Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk”.
Pada hadits Husain bin Ali ra. diatas terdapat rawi yang bernama Jubarah dan Yahya bin ‘Alaa Al Bajaliy. Al Bukhari berkata tentang Jubarah, ‘Haditsnya mudhtharib’ (Mizaanul I’tidal Juz 2 hal. 387 oleh Imam Adz Dzahabi), sementara itu Imam Ahmad berkomentar terhadap Yahya bin ‘Alaa Al Bajaliy, ‘Seorang pendusta, pemalsu hadits? (Mizaanul I’tidal Juz 4 hal. 397)
Kesimpulan:Tidak disyariatkan untuk mengadzankan bayi ketika baru lahir,karena hadits yang menjelaskan tentang perbuatan tersebut tidak ada yang shahih bahkan ada yang berstatus maudhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar