Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Februari 2012

Hukum Sihir Berdasarkan Alquran Dan Sunnah

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia edisi terbaru dikeluarkan oleh Tim Prima Pena; Sihir adalah perbuatan yang tidak dapat diterima oleh akal, dilakukan untuk berbagai keperluan.
Melihat definisi sihir tersebut, terbesitlah pertanyaan apa/siapa yang tidak dapat diterima oleh akal kita? Untuk menjawab ini, kita harus berintropeksi diri. Sebab diterima atau tidaknya, kembali pada seberapa pengetahuan yang kita ketahui.
Belum lagi bila zaman semakin berkembang, besar kemungkinan akan terjawab semuanya. Bila kita melihat ini, berarti kita tidak dapat membuktikan akan kebenaran Alquran yang merupakan kitab hingga akhir zaman.


Macam-macam Sihir :

1 )Sihir yang terjadi melalui tipuan dan ilusi yang tidak mempunyai hakikat sama sekali, seperti apa yang dilakukan para pesulap yang memalingkan pandangan dari apa yang sedang dilakukannya dengan kecepatan tangan.

2) Sihir yang berlangsung dengan bantuan syaitan dengan cara melakukan pendekatan kepada mereka. Hal itu telah diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala
"Artinya : Hanya saja syitan-syaitan itu sajalah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia." [Al-Baqarah : 102]

Bertolak dari hal tersebut, Ada beberapa orang mereka memasukan kedalam sihir ini berbagai penemuan yang menakjubkan dan yang dihasilkan dari kecepatan tangan, serta usaha penggunjingan diantara umat manusia serta berbagai hal lain yang sebabnya tidak terlihat dan pintu masuknya sangat samar.

Hukum Sihir

oleh : Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Firman Allah Ta'ala (artinya): "Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat." (Al-Baqarah: 102)
"Mereka beriman kepada jibt dan thaghut." (An-Nisa': 51)
Menurut 'Umar Radhiyallahu 'anhu: "Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah syaitan."
Kata Jabir: "Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran." Para sahabat bertanya: "Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman (kepada Allah)." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan hadits marfu' dari Jundab:
"Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR At-Tirmidzi, dan katanya: "Yang benar bahwa hadits ini mauquf.")
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata:
"Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan." Kata Bajalah selanjutnya: "Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan."
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah Radhiyallahu 'anha telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.
Kata Imam Ahmad: "Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Mereka itu ialah: 'Umar, Hafshah, dan Jundab)
Kandungan tulisan ini:

1. Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
2. Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa'. Ayat yang kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (jibt), sebagaimana Ahli Kitab beriman kepadanya; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.
3. Pengertian jibt dan thaghut, serta perbedaan antara keduanya.
4. Thaghut, bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.
5. Mengetahui tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang secara khusus.
6. Tukang sihir adalah kafir. Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab: pertama, menggunakan syaitan; dan kedua karena mengaku tahu perkara ghaib.
7. Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.
8. Jika praktek sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khilafah 'Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya?

Dikutip dari buku: "Kitab Tauhid" karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar