Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Februari 2012

Hukum Isbal



Dari Ubaid bin Khalid, ia berkata: “(Suatu hari) aku berjalan dengan menyeret baju burdahku, lalu ada orang yang menegurku: ‘Angkatlah bajumu!, sungguh itu lebih menjaga bersih dan awetnya”. Aku pun menoleh ke arah suara itu, ternyata dia adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu aku beralasan: ‘Ini hanya baju burdah malha‘, maka beliau menimpali: ‘Tidakkah kau meniruku?! ’Ubaid mengatakan: “Lalu ku lihat beliau, ternyata sarungnya (tinggi) sampai di tengah betisnya.” Larangan isbal juga bisa karena hal itu termasuk tanda kesombongan, Ibnul Arabi mengatakan: Laki-laki tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya, lalu berkilah: “Aku tidak menjulurkannya karena sombong!” Karena lafal hadits yang melarang hal itu telah mencakup dirinya, dan orang yang masuk dalam larangan, tidak boleh membela diri dengan mengatakan: “Aku tidak mau mengindahkan larangan itu, karena sebab larangannya tidak ada padaku.” Hal seperti ini adalah klaim yang tidak bisa diterima, sebab tatkala ia menjulurkan pakaiannya, sejatinya ia menunjukkan karakter kesombongannya. (Fathul Bari 13/266-267)
Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata: “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih). Yang dimaksudkan oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.



Makna ini dikenakan juga pada gamis dan pakaian lainnya.
Pengertian lain dari sadl adalah seseorang meletakkan bagian tengah izarnya di atas kepalanya serta menjulurkan/melepaskan dua ujungnya ke kanan dan kirinya tanpa meletakkannya pada dua pundaknya.
Al-Jauhari rahimahullahu berkata, “Seseorang mensadl pakaiannya yakni menjulurkannya.”
Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan, “Sadl adalah menjulurkan pakaian hingga mengenai bumi/tanah.”
Dengan pengertian ini berarti sadl dan isbal sama. Al-‘Iraqi rahimahullahu berkata, “Dimungkinkan yang dimaukan dengan sadl adalah sadl rambut. Di antaranya disebutkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: ‘Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensadl jambul rambutnya’ 15]. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, ‘Ia mensadl cadarnya dalam keadaan muhrim/berihram’ 16], yakni menjulurkannya. (Sehingga dari beberapa pengertian di atas, pent.) tidak mengapa membawa hadits larangan melakukan sadl kepada seluruh makna tersebut apabila makna sadl memang musytarak (satu kata namun memiliki beberapa makna), dan membawa yang musytarak kepada seluruh maknanya merupakan mazhab yang kuat. Dan sungguh telah diriwayatkan bahwa sadl ini merupakan perbuatan Yahudi. Al-Khallal dalam Al-‘Ilal dan Abu ‘Ubaid dalam Al-Gharib meriwayatkan dari Abdurrahman bin Sa’id bin Wahb, dari bapaknya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Ali keluar dan melihat orang-orang shalat dalam keadaan men-sadl pakaian mereka. Ali pun berkata, “Seakan-akan mereka itu orang Yahudi yang keluar dari quhr mereka.”
Kata Abu Ubaid, “Quhr adalah tempat belajar mereka yang mereka biasa berkumpul di situ.” Penulis Al-Ilmam berkata, “Quhr adalah tempat belajar mereka yang mereka biasa berkumpul di situ.” Di dalam Al-Qamus dan An-Nihayah disebutkan dengan fuhr bukan quhr. (Nailul Authar 2/10)
Namun pengertian sadl sendiri yang dikenal di kalangan ahli fiqih (fuqaha) adalah memakai pakaian/kain di atas dua pundak, kedua ujungnya dibiarkan terjuntai, tidak dikembalikan ke atas dua pundak. Akan tetapi bila model pakaiannya memang dipakai dengan cara seperti itu, maka tidak apa-apa seperti qaba` (mantel atau semacam pakaian luar). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan apabila qaba` diletakkan di atas dua pundak tanpa memasukkan dua lengannya bukanlah termasuk sadl, dengan kesepakatan para ulama. Ini tidak termasuk sadl yang dibenci, dan pakaian ini bukanlah pakaian Yahudi. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/459, Ghidza`ul Albab 2/156)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata “Hadits di atas menunjukkan diharamkannya sadl di dalam shalat, karena di sini maknanya larangan yang hakiki. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Mujahid, Ibrahim An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Asy-Syafi’i rahimahumullah membencinya di dalam ataupun di luar shalat. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengatakan bahwa dibencinya hanya dalam shalat. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ‘Atha`, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Makhul, dan Az-Zuhri rahimahumullah, semuanya mengatakan tidak apa-apa melakukan sadl. Diriwayatkan hal ini dari Al-Imam Malik rahimahullahu.
Namun sebagaimana yang Anda pahami, apabila hadits yang mengharamkannya itu shahih maka tidak ada yang dapat menyimpangkan dari keharaman ini, karena tidak adanya dalil yang dapat memalingkan dari keharaman tersebut.” (Nailul Authar 2/10)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar